PERATURAN PERUNDANGAN NASIONAL MENGIDENTIFIKASI PERATURAN PEUNDANGAN NASIONAL
TUJUAN PEMBELAJARAN Menjelaskan pengertian peraturan perundang – undangan nasional dengan benar. Menyebutkan tata urutan peraturan perundangan nasional. Menyebutkan lembaga – lembaga negara yang berwewenang membuat peraturan perundangan
KEGIATAN PERTEMUAN KALI INI Bentuk kelompok tiap kelompok beranggotakan 6 s/d 8 orang. Baca buku paket hal 83 s/d 87 Diskusikan dengan teman kalian dalam kelompok untuk mengidentifikasi peraturan perundangan sehingga kalian dapat menyebutkan tata urutan peraturan perundangan RI berdasarkan UU No. 10 Th. 2004, kedudukan / peran masing – masing perturan perundangan terhadap peraturan perundangan yang lain, serta lembaga negara mana yang berwewenang membuatnya.
Tuangkan hasil diskusi kalian kedalam kertas karton / bufalo yang telah disiapkan dengan format sebagai berikut : No. Nama Peraturan Perundangan Kedudukan / Peran Terhadap Peraturan Perundangan Yang Lain Lembaga Negara Yang Berwewenang Membuat 1. 2. 3. dst
Bila sudah selesai kemudian secara bergantian setiap kelompok mempresentasikan hasil diskusinya. Untuk penilaian akan dilakukan dengan tes / ulangan (Nilai PK & N) ataupun pengamatan selama kalian melaksanakan diskusi (Nilai Penerapan)
SELAMAT MENGERJAKAN