KONSEP KOPERASI SYARIAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BANK DAN LEMBAGA KEUNGAN LAINNYA
Advertisements

Pengenalan Asuransi Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan
SERI LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH
KONSEP DISTRIBUSI DAN KEKAYAAN DALAM ISLAM
Karakteristik dan Rancang Bangun Sistem Ekonomi Islam
KEBIJAKAN PEMBERDAYAAN LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SYARIAH : Antara Idealitas dan Realitas SEMINAR NASIONAL : Kontribusi Hukum dalam Pemberdayaan Lembaga keuangan.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
BAB 4 Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah (KDPPLKS). Kerangka dasar merupakan rumusan konsep yang mendasari penyusunan dan.
Tentang Keuangan Negara
Bab 1 Karakteristik Koperasi
BAGI Febriarti Hasan Ekonomi dan FAI
Pengertian & Ruang Lingkup Bisnis Syariah
Bank Syariah Lembaga perbankan yang menggunakan sistem dan operasional berdasarkan prinsip hukum atau syariah Islam yang secara utuh dan total menghidari.
Akuntansi Perbankan Syariah BAGI HASIL PADA BANK SYARI’AH Oleh : Icha Fajriana, S.I.A.
Oleh: Ruslan A Ghofur Noor
BANK SYARIAH.
Tujuan & Prinsip Bisnis Syariah
Perkembangan Lembaga Bisnis Syariah
PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM PROF. DR. ABD MANAN
Adalah cara suatu negara untuk mengatur dan mengorganisasikan kegiatan ekonomi sesuai ideologi negaranya dalam rangka mencapai kesejahteraan masyarakat.
BANK SYARIAH.
MODUL III Tujuan Pembelajaran PERHITUNGAN BAGI HASIL
Bab 1 Pengertian Dasar: Manajemen dan Koperasi
Akuntansi Perbankan Syariah Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Bank Syariah (KDPPLK Bank Syariah)
KERANGKA DASAR PENYUSUNAN DAN PELAPORAN KEUANGAN BANK SYARIAH
AKUNTANSI ASURANSI SYARIAH
BANK SYARIAH.
By : Koperasi By :
SISTEM EKONOMI ISLAM DAN KESEJAHTERAAN UMAT
AKUNTANSI KOPERASI a JUNAIDI, SE
BANK SYARIAH.
MATERI : EKONOMI PEMBANGUNANDALAM PERSPEKTIF ISLAM
LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
Falsafah Dan Konsep Dasar Perbankan Islam Serta Sistem Ekonomi Islam
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
AZAS HUKUM ISLAM.
SUMBER DANA, PRODUK DAN JASA KOPERASI SYARIAH
ORGANISASI KOPERASI SYARIAH
Satuan Pendidikan : SMK Mata Pelajaran : Kewirausahaan Kelas/Semester : XI/1 Materi Pokok : Bentuk Badan Usaha Pertemuan 5 2x45 Menit Kompetensi Dasar :
Sistem Ekonomi Islam Sistem Ekonomi Islam adalah sistem ekonomi yang berdasarkan ajaran Islam. Filosofi : Islam adalah pedoman hidup manusia yang lengkap,
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
Ekonomi Islam “Riba/Bunga dan Perekonomian tanpa Bunga”
HUKUM BISNIS SYARIAH SERTIFIKASI HAKIM EKONOMI SYARIAH
By : Koperasi By :
PERTEMUAN KELIMABELAS
AZAS-AZAS HUKUM ISLAM.
MANAJEMEN KOPERASI SYARIAH
Pertemuan 5 pelaku ekonomi
KONSEP OPERASIONAL BANK SYARIAH DAN AKAD-AKAD DALAM KEUANGAN SYARIAH
KONSUMSI DALAM ISLAM TUTUT LINA WIJAYANTI
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
BAB 4 Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah (KDPPLKS). Kerangka dasar merupakan rumusan konsep yang mendasari penyusunan dan.
Fungsi Sosial Bank Syariah
Bab 1 Karakteristik Koperasi
bank Disusun oleh: Puteri Asyifa Nurunnisa (XI IIS 2/15)
Chapter 4 Peningkatan Kualitas dan Pelayanan Bank Syariah
PERBANKAN SYARIAH Nama Kelompok 4 : Gadis wijayanti ( )
Anggota Kelompok: M. Nur Adi Purnomo Nabil Rizqi Ahmad Fauzan
Bab 1 Karakteristik Koperasi
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
SISTEM EKONOMI ISLAM DAN KESEJAHTERAAN UMAT
AKUNTANSI ASURANSI SYARIAH
Akuntansi Islam.
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
Akad Mudharabah AGUSTIANTO /
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Sistem Keuangan Syariah
TVM VS EVT.
BISNIS SYARIAH SERTIFIKASI HAKIM EKONOMI SYARIAH NARASUMBER DR. DRS. H. M. FAUZAN, SH, MM, MH PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN MAHKAMAH AGUNG RI 2016.
Transcript presentasi:

KONSEP KOPERASI SYARIAH MATERI KONSEP KOPERASI SYARIAH

LATAR BELAKANG Islam sebagai suatu ajaran tentang sistem kehidupan yang meliputi hubungan antara Pencipta (al-khaliq) dengan seluruh ciptaan-Nya (makhluk) dan antar ciptaan itu sendiri pada dasarnya dapat didekati melalui dua sumber utama, yaitu sumber wahyu (al-Qur’an dan al-Hadist) dan sumber ilmu pengetahuan. Konsep Islam bersifat proporsional dan dinamis ke suatu tatanan masyarakat yang harmonis, seimbang, adil dan sejahtera penuh limpahan rahmat sang al-khaliq. Konsep ekonomi dalam Islam terus diperlukan pengkajian melalui cara menggali kaidah-kaidah dalam ilmu ekonomi Islam dengan tetap berpedoman pada dua sumber utama wahyu.

CIRI KHAS EKONOMI ISLAM Aspek Sumber, ada dua sumber untuk menggali konsep-konsep, yaitu sumber wahyu (naqli) dan sumber sains (aqli atau ijtihad). Aspek Isi, sistem perekonomian yang utuh (terpadu, integrated) dengan tujuan kesejahteraan manusia sebagai makhluk individual-sosial, lahir-batin, material-spiritual, dari generasi-ke generasi, dunia-akhirat. Sistem ini terdiri dari tiga komponen yang tak dapat dipisah-pisahkan satu sama lain, yaitu: 1) Tata Nilai: a) Tata Nilai Fundamental, tata nilai yang seharusnya manunggal pada diri manusia dan selalu tercermin dalam segala aspek kehidupannya. Contohnya: nilai taqwa (al Baqarah, 2-5, 177; al Hujurat, 131; an Nisa, 59; Ali Imran, 112).

CIRI KHAS EKONOMI ISLAM (2) b) Tata Nilai Instrumental, tata nilai yang seharusnya manunggal pada diri manusia yang khusus berhubungan dengan aktivitas ekonomi baik langsung maupun tidak langsung, yang merupakan refleksi dari tata nilai fundamental. Contohnya: menepati janji (al Maidah, 1; al Isra’, 34); berprestasi tinggi (al Insyirah, 7-8); tidak boros dan tidak kikir (al Furqon, 27); tidak merusak lingkungan hidup (Hud, 6); menepati timbangan (al Muthaffifin, 3; al Isra’, 35); asas tolong menolong (al Maidah, 2); dan demokrasi ekonomi (al Hasyr, 7).

CIRI KHAS EKONOMI ISLAM (3) 2) Sumber Daya Ekonomi: a) Sumber Daya Manusia, manusia sebagai khalifah (al Baqarah, 30; al An’am, 165; manusia dengan struktur yang paling sempurna, 26). b) Sumber Daya Alam: tanah, air, sinar matahari, minyak, batu bara, panas bumi dan lain-lain yang dikelola secara efisien dan efektif (al Baqarah, 29). c) Sumber Daya Lainnya: baitulmaal (lembaga perbendaharaan negara); zakat, infaq, shadaqoh, wakaf, pajak; lembaga perbankan syariah; lembaga keuangan non perbankan syariah (pasar modal, asuransi, koperasi, pegadaian, dsb.); lembaga ekonomi lainnya;

CIRI KHAS EKONOMI ISLAM (3) 3) Suasana lingkungan hidup yang harmonis, tanda-tandanya: Ukhuwah islamiyyah; Pemerintah yang adil, bersih, bersih, stabil, berwibawa dan ditaati (an Nisa’, 59); Penyelesaian terhadap tindak pidana secara efektif dan edukatif; Pengaturan semua sistem dan sub sistem kelembagaaan yang terarah dan terpadu menuju kelestarian lingkungan hidup; Penyelenggaraan sistem hukum yang menjamin keadilan.

PRINSIP-PRINSIP OPERASIONAL EKONOMI ISLAM a) Pembentukan baitul maal sebagai salah satu bentuk efektif pendorong roda pembangunan ekonomi negara. Sumber baitul maal dari usaha-usaha halal baik individu maupun kelompok dan penggalian sumber-sumber kekayaan negara. b) Penarikan ZIS dan Wakaf bagi anggota masyarakat yang mampu dan wajib membayarnya bagi zakat. ZIS dan Wakaf ditarik dan dikelola pemerintah untuk dipakai bagi kepentingan kesejahteraan masyarakat dengan pola distribusi yang sudah ditentukan dalam Islam sebagai modal untuk pembangunan ekonomi masyarakat dan mengangkat kesulitan ekonomi masyarakat. c) Pengaturan yang jelas akan tanggungjawab pemenuhan kebutuhan ekonomi anggota masyarakat, dimana seorang kepala keluarga harus menanggung kebutuhan ekonomi anggota keluarganya. Meskipun seorang istri mungkin ‘kaya’ sehingga secara materi tidak memerlukan lagi nafkah dari suami.

PRINSIP-PRINSIP OPERASIONAL EKONOMI ISLAM (2) d) Adanya ketegasan dalam setiap bentuk transaksi sehingga penyelewengan dalam transaksi ekonomi harus dikenakan sanksi. e) Pengaturan terhadap pemilihan barang-barang ekonomis yang boleh dilibatkan dalam kegiatan-kegiatan ekonomi sehingga barang-barang yang dilarang dikonsumsi menurut Islam tidak boleh diperjualbelikan. Seperti minuman keras, obat-obat psikotropika, babi & anjing, dsb. f) Pengaturan yang jelas sistem waris mewaris; dan g) Pelarangan terhadap sistem riba yang banyak menjerat anggota masyarakat yang sedang memperoleh kesulitan ekonomi, dengan melalui lembaga keuangan bank dan non bank (salah satunya, “KOPERASI”) bersistem syariah.

Apa sich Koperasi Syariah itu: Selama ini kita lebih mengenal Nama “Koperasi” tanpa ada tambahan Kata “Syariah / Islam”. Sebenarnya, umat Islam juga ada mempunyai lembaga keuangan yang namanya “Koperasi Syariah”. Koperasi Syariah adalah usaha ekonomi yang terorganisir secara mantap, demokratis, otonom partisipatif dan berwatak sosial yang operasionalnya menggunakan prinsip-prinsip yang mengusung etika moral dengan memperhatikan halal atau haramnya sebuah usaha yang dijalankannya menurut syariah Islam.

Dasar Hukum Koperasi Syariah itu: Berlandaskan UU No. 25/1992 rev UU No. 17/2012, sehingga antara Koperasi Syariah dengan Koperasi biasa (konvensional) tidak ada bedanya. Perbedaannya terletak pada salah satunya pada teknis operasionalnya, dimana Koperasi Syariah mengharamkan bunga dan mengusung etika moral dengan melihat kaidah halal dan haram dalam melaksanakan usahanya.

Bagi Hasil Koperasi Syariah (1) Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No. 15/DSN-MUI/IX/2000) bahwa pada dasarnya Koperasi Syariah boleh menggunakan prinsip bagi hasil (revenue sharing) maupun bagi untung (profit sharing) dalam pembagian hasil usahanya dengan mitranya (anggota) sesuai kesepakatan rapat anggota. Prinsip revenue sharing, yang dibagikan kepada anggota adalah pendapatan (revenue). Pemilik dana (anggota) menanggung kerugian juga jika usaha dilikuidasi dan jumlah aktiva lebih kecil dari kewajibannya.

Bagi Hasil Koperasi Syariah (2) Prinsip profit sharing, yang dibagikan adalah keuntungan (profit). Pemilik dana tidak menanggung kerugian jika karena kerugiannya diakibatkan kelalaian Pengurus/ Pengelola Koperasi dan sebaliknya. Namun, apabila dilihat dari segi kemaslahatan (kebaikannya) maka pembagian dengan cara revenue sharing akan lebih baik.

LITERATUR : Buchari, Nur S, Koperasi Syariah, Penerbit Mashun, Cetakan Pertama, Sidoarjo: September 2009. Rais, Sasli, Pegadaian Syariah: Konsep dan Sistem Operasional, Cetakan Pertama, Universitas Indonesia Press, Jakarta: Mei 2005.