OLEH : SITI HAMIDAH, S.H., MM & AMELIA SRI KUSUMA DEWI, S.H., M.Kn

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hubungan HI dan Hukjum Nasional
Advertisements

SIFAT HAKEKAT HI DAN HUBUNGAN HI & HN
OLEH MUNAWAR KHOLIL, SH MH
HUKUM INTERNASIONAL Oleh Setyo widagdo, SH
Bab 3 BISNIS : SEBUAH PROFESI ETIS ?
PENGHORMATAN DAN PELAKSANAAN ATAS PERJANJIAN INTERNASIONAL
TO PKn OPEN LESSON Bersama Musyahadah XI IPS SMAN 4 PASURUAN.
Hukum internasional PENGERTIAN : Hukum Internasional :
AZAS-AZAS HUKUM INTERNASIONAL
BAB VI ETIKA PROFESI HUKUM
HUKUM INTERNASIONAL PENDAHULUAN OLEH setyo widagdo 2011
SEJARAH HUKUM INTERNASIONAL & PERKEMBANGANNYA
BAB IV PERAN ETIKA DAN KEWAJIBAN PROFESI
PRINSIP-PRINSIP DASAR PENGAKUAN INTERNASIONAL
Asas-asas Hukum Internasional
FAMILIES.
TEORI HUKUM TEORI HUKUM.
Hukum Internasional.
HUKUM INTERNASIONAL.
EROPA II.
Aliran-Aliran Filsafat Hukum
INSTRUMEN PEMERINTAH Ilmu Pemerintahan
Disajikan oleh Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn
SUBYEK HUKUM INTERNASIONAL
HUKUM INTERNASIONAL DAN MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL
Sistem Hukum Internasional
PENGERTIAN, TEORI DAN KARAKTERISTIK HI
PENGERTIAN UMUM HUKUM INTERNASIONAL
HUKUM INTERNASIONAL Oleh : Riyadi, S.Pd, MM.
AMELIA SRI KUSUMA DEWI, S.H., M.Kn
PERTANGGUNGJAWABAN NEGARA
Dr. Utary Maharany B, SH.,M.Hum
PKNI4310 Subjek Hukum Internasional
MASYARAKAT DAN HUKUM INTERNASIONAL
MANUSIA DAN HUKUM.
Hubungan antara Hukum Internasional dengan Hukum Nasional
SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
HUBUNGAN HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL
OLEH : SITI HAMIDAH, S.H., MM & AMELIA SRI KUSUMA DEWI, S.H., M.Kn
Kuliah I Hukum Internasional
Pert Hukum internasional.
SISTEM HUKUM Isnaini.
HUKUM INTERNASIONAL SEJARAH DAN HAKEKAT HUKUM INTERNASIONAL
John Austin “every law or rule (taken with the largest signification which can be given to the term properly) is a command…….” Menurut Austin sebenarnya.
PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN.
Pasal 53 UU No.9/Th 2004 : (1) Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan.
By : Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si.
PENGERTIAN, BATASAN DAN ISTILAH HUKUM INTERNASIONAL
PATEN UU NO.14 TAHUN 2001.
HUBUNGAN HUKUM INTERNASIONAL & HUBUNGAN INTERNASIONAL
Hukum Internasional dalam HDI
Oleh: Sri Wahyuningsih Jazim Hamidi Abdul Madjid
HUKUM ADAT PENGANTAR ILMU HUKUM
PERANAN HUKUM INTERNASIONAL
POKOK BAHASAN: PENGERTIAN INSTRUMEN PEMERINTAH
PENGANTAR HUKUM BISNIS
ETIKA, NORMA, KAIDAH, DAN ETIKET
HUKUM INTERNASIONAL (PENDAHULUAN)
KLARIFIKASI.
HUKUM INTERNASIONAL.
Dr. Drs. Widodo Suryandono SH, MH.
PENGERTIAN, BATASAN DAN ISTILAH HUKUM INTERNASIONAL
PERBANDINGAN HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL
HUKUM INTERNASIONAL.
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
ALIRAN-ALIRAN HUKUM WINDY SRI WAHYUNI, SH., MH.
ALIRAN –ALIRAN PEMIKIRAN DALAM ILMU HUKUM
Sistem Hukum Indonesisa ( bahan 12 ) Bahan 12 Sistem Hukum Indonesia
Manusia, Masyarakat dan Hukum
HUKUM INTERNASIONAL.
Transcript presentasi:

OLEH : SITI HAMIDAH, S.H., MM & AMELIA SRI KUSUMA DEWI, S.H., M.Kn HUKUM INTERNASIONAL OLEH : SITI HAMIDAH, S.H., MM & AMELIA SRI KUSUMA DEWI, S.H., M.Kn

HUKUM INTERNASIONAL 1 2 3 4 5 PENDAHULUAN SUMBER HUKUM INTERNASIONAL SIFAT HAKEKAT MENGIKATNYA HI 3 SUMBER HUKUM INTERNASIONAL 4 SUBYEK HUKUM INTERNASIONAL 5 HUBUNGAN HUKUM INTERNASIONAL & HUKUM NASIONAL Copy Rights By : Siti Hamidah, S.H., MM & Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn

PENDAHULUAN Copy Rights By : Siti Hamidah, S.H., MM & Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn

PENGERTIAN Hukum Internasional = Hukum Internasional Publik ≠ Hukum Perdata Internasional Hukum Internasional Publik ialah keseluruhan kaidah & asas hukum yg mengatur hubungan atau persoalan yg melintasi batas negara (hubungan internasional) yg bukan bersifat perdata, antara : 1. negara dgn negara; 2. negara dgn subjek hukum lain bukan negara; atau 3. subjek hukum bukan negara satu sama lain. Hukum Perdata Internasional ialah keseluruhan kaidah & asas hukum yg mengatur hubungan perdata yg melintasi batas negara. Copy Rights By : Siti Hamidah, S.H., MM & Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn

Hukum Bangsa Bangsa (Law of Nations, droits de gens, Voelkerrecht) ISTILAH – ISTILAH Hukum Bangsa Bangsa (Law of Nations, droits de gens, Voelkerrecht) Hukum Antar Bangsa atau Hukum Antar Negara (Inter State Law) Hukum Dunia (World Law) Hukum Internasional (Internasional Law) Copy Rights By : Siti Hamidah, S.H., MM & Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn

SIFAT HAKEKAT MENGIKATNYA HUKUM INTERNASIONAL Copy Rights By : Siti Hamidah, S.H., MM & Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn

Apakah yg menjadi dasar kekuatan mengikatnya HI ? Mengingat HI tidak memiliki lembaga2 yg lazim diasosiasikan dgn hukum & pelaksanannya. Copy Rights By : Siti Hamidah, S.H., MM & Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn

SIFAT HAKEKAT MENGIKATNYA HUKUM INTERNASIONAL TEORI HUKUM ALAM (NATURAL LAW THEORIE) TEORI KEHENDAK NEGARA (VOLUNTARIS THEORIE) TEORI KEHENDAK BERSAMA (VEREINBARUNGS THEORIE) TEORI NORMA HUKUM Copy Rights By : Siti Hamidah, S.H., MM & Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn

TEORI HUKUM ALAM (NATURAL LAW THEORIE) Tokoh : HUGO GROTIUS, EMMERICH VATTEL Hk. Alam diartikan sbg hk. ideal yg didasarkan a/ hakikat manusia sbg makhluk yg berakal atau kesatuan kaidah yg diilhamkan alam pd akal manusia. Ajaran :  HI itu mengikat krn Hi itu tak lain drpd hk alam yg diterapkan pd kehidupan masyarakat bangsa2.  Negara itu terikat atau tunduk pd HI dlm hub. antara mereka satu sama lain krn HI itu mrpk bagian dr hk. yg lebih tinggi yaitu hk. Alam. Kelemahan/keberatan a/ teori ini : apa yg dimaksud dgn hk. Alam itu sangat samar & bergantung kpd pendapat subyektif dr ybs mengenai keadilan, kepentingan masyarakat internasional dll konsep yg serupa. Kelebihan a/ teori ini : ajaran ini krn idealisme nya yg tinggi telah menimbulkan keseganan thd HI & telah meletakkan dasar moral & etika yg berharga bg HI, jg bg perkembangannya selanjutnya. Copy Rights By : Siti Hamidah, S.H., MM & Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn

TEORI KEHENDAK NEGARA (VOLUNTARIS THEORIE) Tokoh : HEGEL, GEORGE JELLINECK, ZORN Ajaran :  pd dasarnya negara yg mrpk sumber segala hukum, & HI itu mengikat krn a/ kemauan negara itu sendiri u/ mau tunduk pd HI.  HI itu tdk lain drpd hk. tata negara yg mengatur hubungan LN suatu negara (auszeres staatsrecht).  teori ini mrpk pencerminan dr teori kedaulatan & aliran positivisme yg berkembang di benua Eropa trtm Jerman pd abad ke-19.  teori ini pd dasarnya memandang HI sbg hk. perjanjian antara negara2, disini teori kehendak negara mempunyai titik pertemuan dgn teori alam ttg perjanjian. Kelemahan/keberatan a/ teori ini :  bahwa mrk tdk dpt menerangkan dgn memuaskan bagaimana caranya HI yg bergantung kpd kehendak negara dpt mengikat negara itu.  teori ini jg tdk menjawab pertanyaan mengapa suatu negara baru, sejak munculnya dalam masyarakat internasional sudah terikat o/ HI lepas dr mau atau tdk maunya ia tunduk padanya. Copy Rights By : Siti Hamidah, S.H., MM & Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn

TEORI KEHENDAK BERSAMA (VEREINBARUNGS THEORIE) Tokoh : TRIEPEL Mrpk penyempurnaan a/ Teori Kehendak Negara (Voluntaris Theorie) Ajaran : berusaha membuktikan bahwa HI itu mengikat bg negara, bukan krn kehendak mereka 1 per 1 u/ terikat, melainkan krn adanya suatu kehendak bersama (vereinbarung) yg lebih tinggi dr kehendak masing2 negara u/ tunduk pd HI. Copy Rights By : Siti Hamidah, S.H., MM & Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn

TEORI NORMA HUKUM TEORI NORMA HUKUM Tokoh : MAZHAB WIENA  HANS KELSEN Ajaran :  Norma hukum-lah yg mrpk dasar terakhir kekuatan mengikat HI.  kekuatan mengikat suatu kaidah HI didasarkan pd suatu kaidah yg lebih tinggi yg pd gilirannya didasarkan pula pd suatu kaidah yg lebih tinggi lg & demikian seterusnya, hingga akhirnya sampailah pd puncak piramida kaidah hukum yaitu tempat terdapatnya kaidah dasar (Grundnorm) yg tdk dpt lg dikembalikan pd suatu kaidah yg lebih tinggi, melainkan harus diterima adanya sbg suatu hipotese asal (Ursprungshypothese) yg tdk dpt diterangkan scr hk.  asas pacta sun servanda sbg kaidah dasar (Grundnorm) HI. Kelemahan/keberatan a/ teori ini : ajaran ini memang dpt menerangkan scr logis drmn kaidah HI itu memperoleh kekuatan mengikatnya, tetapi tdk dpt menerangkan mengapa kaidah dasar itu sendiri mengikat. Copy Rights By : Siti Hamidah, S.H., MM & Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn

TEORI FAKTA KEMASYARAKATAN (FAIT SOCIAL THEORIE) Tokoh : MAZHAB PERANCIS  FAUCHILE, SCELLE, DUGUIT Ajaran : kekuatan mengikat HI seperti jg segala hukum, adalah pd faktor biologis, sosial, sejarah kehidupan manusia yg dinamakan fakta kemasyarakatan (fait social), yaitu bahwa mengikatnya hukum itu mutlak perlu u/ dpt terpenuhinya kebutuhan manusia (bangsa) u/ hidup bermasyarakatan. Copy Rights By : Siti Hamidah, S.H., MM & Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn

SUBYEK HUKUM INTERNASIONAL Copy Rights By : Siti Hamidah, S.H., MM & Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn

SUBYEK HUKUM INTERNASIONAL Negara Takhta Suci (Vatican) Palang Merah Internasional Organisasi Internasional Orang Perorangan (Individu) Pemberontak & Pihak dalam sengketa (Belligerent) Copy Rights By : Siti Hamidah, S.H., MM & Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn

SUMBER HUKUM INTERNASIONAL Copy Rights By : Siti Hamidah, S.H., MM & Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn

PERJANJIAN INTERNASIONAL Perjanjian Internasional adalah perjanjian yg diadakan antara subjek hukum Internasional yg menjadi anggota masyarakat Internasional, yg bertujuan u/ mengakibatkan akibat hukum ttt. Misalnya : - Perjanjian antara negara-negara - Perjanjian antara negara dgn organisasi internasional - Perjanjian antara organisasi internasional dgn organisasi internasional - Perjanjian antara Tahkta Suci dgn negara-negara Copy Rights By : Siti Hamidah, S.H., MM & Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn