Beni Hermawan Angga Pradipta nuarry Selamat riyadi KELOMPOK 7 Beni Hermawan Angga Pradipta nuarry Selamat riyadi
Pengertian HAKI Hak Kekayaan Intelektual yang disingkat ‘HKI’ atau akronim ‘HaKI’ adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. (Sumber : id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual )
SEJARAH (HKI) Secara historis, peraturan perundang-undangan di bidang HKI di Indonesia telah ada sejak tahun 1840-an. Pada tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya. Sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peralihan UUD 1945, seluruh peraturan perundang-undangan peninggalan kolonial Belanda tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan UUD 1945. (Sumber : https://www.dgip.go.id/tentang-kami/sekilas-sejarah )
Contoh Kasus Liputan6.com, Jakarta - Hari ini, Rabu (17/12/2014), Polda Metro Jaya dan Microsoft Indonesia menandatangani MoU (Memorandum of Undestanding) terkait kerjasama memerangi peredaran dan penggunaan software bajakan. Hal ini dilakukan dalam rangka meminimalisir resiko kejahatan dunia maya (cyber crime) dan pelanggaran hak cipta. Direktur Pembinaan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Budi Widjanarko mengatakan bahwa pihaknya bersama Microsoft bersinergi untuk turut menyukseskan program pemerintah terkait masalah pelanggaran hak cipta. Selain itu, kolaborasi ini juga diharapkan mampu melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan cyber. "Menurut State of Internet Report yang dirilis oleh Akamai Technologies, Indonesia berada di posisi ketiga setelah Tiongkok dan Amerika Serikat sebagai negara sumber serangan dunia maya yang paling banyak di dunia. Hal ini terjadi karena maraknya tingkat penggunaan software bajakan," papar Kombes Budi Widjanarko.
Senada dengan Kombes Budi Widjanarko, Presiden Direktur Microsoft Indonesia, Andreas Diantoro juga menegaskan jika kini masalah serangan cyber sudah menjadi perhatian utama masyarakat. "Dahulu mayoritas PC yang digunakan tidak terkoneksi dengan internet, jadi tidak terlalu masalah. Tapi sekarang di Indonesia saja ada sekitar hampir 90 juta PC yang terkoneksi dengan internet. Kondisi ini meningkatkan potensi kejahatan cyber, terutama jika tidak menggunakan software yang asli dan teregistrasi ke kantor pusat pembuat software," jelas Andreas di kesempatan yang sama. Lebih lanjut Andreas menjelaskan, "100% software bajakan sudah ditanami virus ataupun malware di dalamnya. Program-program jahat itu berfungsi untuk meretas dan mencuri data privasi pengguna.“ Sumber : tekno.liputan6.com/read/2148682/duet-polda-metro-jaya-amp-microsoft-perangi-software-bajakan
penanggulangan peredaran dan penggunaan software bajakan ini berpayung hukum UU Hak Cipta No. 28 tahun 2014 yang baru saja disahkan pada 16 Oktober 2014 kemarin. Di dalam UU Hak Cipta No. 28 disebutkan bahwa pemerintah Indonesia melindungi konsumen dan pelaku bisnis di Indonesia dari bahaya kejahatan digital akibat penggunaan perangkat lunak (software) palsu. UU Hak Cipta No. 28 juga melibatkan para pemilik lahan atau tempat (pusat perbelanjaan dll) untuk memastikan bahwa di lokasi mereka bebas dari praktik penjualan softwarebajakan Sumber : tekno.liputan6.com/read/2148682/duet-polda-metro-jaya-amp-microsoft-perangi-software-bajakan
kesimpulan Mungkin ini hal yang kita anggap sepele. merupakan bentuk dari pelanggaran HAKI dan punya hukum pidana sendiri. Berani melakukan pelanggaran HAKI berarti ini sama halnya dengan menentang hukum negara sendiri Pemahaman mengenai HAKI, juga dapat mendorong semangat, memotivasi serta meningkatkan kreatifitas untuk menciptakan hasil karya sendiri yang dapat berguna bagi diri sendiri dan masyarakat luas. Bangsa yang besar adalah bangsa yang mampu menghargai hak-hak orang lain. Semakin bagus karakter dan moral para pemudanya maka akan semakin bagus karakter dan moral bangasanya”.