Landasan dan Tujuan Pendidikan Pancasila Oleh : Iswadi, M.Pd Program Studi Akutansi STIE TRIBUANA 2017
Landasan Pendidikan Pancasila: Landasan Historis Landasan Kultural Landasan Yuridis Landasan Filosofis Tujuan Pendidikan Pancasila: Tujuan Nasional Tujuan Pendidikan Nasional Tujuan Pendidikan Pancasila
Pancasila adalah dasar filsafat negara RI yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 Dalam perjalanan sejarah Pancasila kadang hanya dijadikan alat legitimasi kekuasaan bukan dasar filsafat negara dan pandangan hidup bangsa Reformasi,mencabut Tap No. XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan P-4 dan asas tunggal Pancasila
LANDASAN PENDIDIKAN PANCASILA
Landasan Historis Proses Bangsa Indonesia Kerajaan Penjajah Kemerdekaan Reformasi Nilai-nilai Pancasila digali dari bangsa Indonesia sendiri, seperti nilai-nilai ketuhanan (kepercayaan kepada Tuhan telah berkembang dan sikap toleransi sudah lahir), dan nilai kemanusiaan yang adil dan beradab dan sila-sila lainnya.
Bangsa Indonesia terbentuk melalui proses sejarah panjang sejak Kutai, Sriwijaya, Majapahit. Tersimpul ciri khas, sifat dan karakteristik bangsa yang berbeda dengan bangsa lain. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila secara objektif historis telah dimiliki oleh bangsa Indonesia. Sangat penting bagi generasi penerus untuk mengkaji, memahami dan mengembangkan nilai-nilai Pancasila berdasarkan pendekatan ilmiah
Landasan Kultural Pancasila sebagai kepribadian dan jati diri bangsa Indonesia merupakan pencerminan nilai-nilai yang tumbuh dalam kehidupan bangsa Indonesia. Nilai-nilai kenegaraan dan kemasyarakatan yang terkandung dalam sila-sila Pancasila nilai-nilai kultural yang dimiliki melalui proses refleksi filosofis para pendiri negara. Nilai-nilai Pancasila itu digali dari budaya bangsa Indonesia.
Setiap bangsa memiliki pandangan hidup, filsafat hidup dan pegangan hidup agar tidak terombang-ambing dalam kancah pergaulan masy. Internasional. Nilai-nilai pancasila bukan merupakan hasil pemikiran konseptual seseorang tetapi hasil karya besar bangsa Indonesia, yaitu diangkat dari nilai-nilai kultural yang dimiliki bangsa Indonesia. Proses refleksi historis pendiri negara. Ideologi Pancasila dapat disejajarkan dengan ideologi- ideologi bangsa lain. Generasi penerus harus mendalami dan mengembangkan sesuai tuntutan zaman.
Landasan Yuridis UU No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 39 “Isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan.” UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menetapkan kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat Pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan dan bahasa.
PP no. 60 tahun 1999 Sejak 1983—1999 silabus pendidikan Pancasila banyak mengalami perubahan sesuai dengan perubahan yang berlaku dalam masyarakat. Keputusan Dirjen Dikti No. 265/Dikti/Kep/2000 tentang penyempurnaan Kurikukum Inti Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Pancasila pada PT di Indonesia. Kep Mendiknas no. 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi, dan Nomor 45/U2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi telah menetapkan Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila, dan Pendidikan Kewarganegaraan menjadi kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi.
Landasan Filosofis Pancasila sebagai dasar filsafat negara dan pandangan filosofis bangsa Indonesia. Nilai-nilai itu: bangsa Indonesia adalah bangsa yang berketuhanan, berkemanusiaan yang adil dan beradab, selalu berusaha mempertahankan persatuan dan mewujudkan keadilan Pancasila sebagai dasar filsafat negara menjadi sumber bagi segala tindakan para penyelenggara negara, menjadi jiwa dari perundang-undangan. Pancasila sebagai sumber nilai dalam pelaksanaan kenegaraan yang menjiwai pembangunan nasional dalam bidang politik, ekonomi, sosial-budaya, pertahanan keamanan.
Secara filosofis bangsa Indonesia berkeTuhanan dan berkemanusiaan. Syarat mutlak suatu negara adalah adanya persatuan yang terwujudkan sebagai rakyat (unsur pokok negara). Harus berpersatuan dan berkerakyatan Dalam hidup bernegara nilai2 Psl merupakan dasar filsafat negara. Konsekuensinya dalam setiap penyelenggaraan negara harus bersumber pada nilai2 pancasila termasuk sistem peraturan Per-UU-an di Indonesia. Sumber nilai dalam pembangunan Politik, ekonomi, hukum, sosial budaya, maupun hankam
TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA
Tujuan Nasional Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, menyatakan: …”melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tum-pah darah Indonesia, … memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dam ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdama-ian abadi dan keadilan sosial …” Tujuan di atas diwujudkan melalui penyelenggaraan negara yang bekerdaulatan rakyat dan demokratris dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Penyelenggaraan negara dilaksanakan melalui pembangunan nasional oleh penyelenggara negara, yaitu lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara bersama rakyat.
Dalam Tap. MPR no. IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara tahun 1999-2004, dinyatakan: Pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia yang dilakukan secara berkelanjutan, berlandaskan kemampuan nasional dengan memanfaatkan kemajuan iptek, serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Pelaksanaannya mengacu pada kepribadian bangsa dan nilai- nilai luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju, dan kukuh kekuatan moral dan etikanya.
Tujuan Pendidikan Nasional UU No. 2 Th 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 4, dinyatakan tujuan pendidikan nasional, yaitu: “Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan jasmani, dan rohani, kepribadian mantap dan mandiri, serta tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.”
Dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional dan pengamalan Pancasila di bidang pendidikan, maka pendidikan nasional mengusahakan: Pembentukan manusia Pancasila sebagai manusia pembangunan yang tinggi kualitasnya dan mampu mandiri Pemberian dukungan bagi perkembangan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia yang terwujud dalam ketahanan nasional yang tangguh (mampu menangkal setiap ajaran, paham, dan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila)
Tujuan Pendidikan Pancasila Pendidikan Pancasila mengarahkan perhatian pada moral yang diharapkan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari, yaitu: Perilaku yang memancarkan iman dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa; Perilaku yang bersifat kemanusiaan yang adil beradab; Perilaku kebudayaan, dan Beraneka kepentingan perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan perorangan dan golongan.
Pengertian Pancasila Secara Etimologis Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta dari India. Panca artinya lima Syila artinya batu sendi, alas, dasar Syiila artinya peraturan tingkah laku yang baik/senonoh Secara Etimologis/bahasa, menurut tingkatannya, “Pancasila” itu berasal dari bahasa sansekerta dari India (bahasa kasta Brahmana) Menurut Mohammad Yamin, dalam bahasa sansekerta perkataan “Pancasila” ada 2 macam arti yaitu : Panca artinya lima. Syila, artinya batu sendi, alas atau dasar Syiila, artinya peraturan tingkah laku yang penting/baik/senonoh. Kata sila dalam bahasa Indonesia menjadi “susila” artinya tingkah laku yang baik. Maka perkataan “Panca-syila” artinya berbatu sendi yang lima. Sedangkan perkataan “Panca-syiila” artinya lima aturan tingkah laku yang penting.
Perkataan Pancasila mula-mula dipergunakan oleh pemeluk Agama Budha di India. Ajaran Budha bersumber pada kitab suci Tri Pitaka : Sutha Pitaka Abhidama Pitaka Vinaya Pitaka Dalam ajaran-ajaran Budha antara lain memuat tentang ajaran- ajaran moral, dimana untuk setiap golongan berbeda kewajiban moralnya antara lain : Dasasyila Saptasyila Pancasyila Ajaran Pancasila menurut Budha merupakan lima aturan (larangan) atau Five Moral Principles yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh para penganut biasa (awam) dalam agama Budha yang menurut bahasa aslinya bahasa Pali.
Secara Historis Tanggal 18 Agustus 1945, disahkan UUD 1945 termasuk Pembukaannya. Proses Terbentuknya Mr. Muhammad Yamin (Pada sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945). Soepomo (Pada sidang BPUPKI tanggal 31 Mei 1945) Ir. Soekarno , (Pada sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945) Piagam Jakarta (Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan sidang oleh 9 anggota BPUPKI (Panitia Sembilan)
Secara Terminologis (Istilah) Dalam Pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI. Ketuhanan Yang Maha Esa Kemanusiaan yang adil dan beradab Persatuan Indonesia Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia