DISIPLIN HUKUM DISIPLIN adalah sistem ajaran mengenai kenyataan dan gejala-gejala yang dihadapi. Disiplin secara umum dapat dibedakan menjadi : Disiplin analistis Disiplin Deskriptif Disiplin Preskriptif
DISIPLIN ANALITIS Adalah sistem ajaran yang menganalisis, memahami serta menjelaskan gejala-gejala yang dihadapi. Misalnya : psikologi, ekonomi
DISIPLIN DESKRIPTIF Adalah sistem ajaran yang senyatanya dalam hidup, contohnya : politik, budaya, sosial
DISIPLIN PRESKRIPTIF Adalah sistem ajaran yang menentukan apakah yang seyogyanya dilakukan dalam menghadapi kenyataan-kenyataan tertentu, contoh : hukum dan filsafat.
DISIPLIN HUKUM Dibagi menjadi 3 yaitu : Ilmu-ilmu Hukum Politik Hukum Filsafat Hukum
ILMU-ILMU HUKUM Adalah kumpulan dari berbagai cabang ilmu pengetahuan, yang terdiri atas : 1. Ilmu tentang kaedah 2. Ilmu Pengertian 3. Ilmu tentang Kenyataan
ILMU TENTANG KAEDAH Ilmu yang menelaah hukum sebagai kaedah, atau sistem kaedah-kaedah, yang jika digabungkan dengan ilmu pengertian-pengertian pokok, dinamakan dengan dogmatik dan sistematik hukum
ILMU PENGERTIAN Ilmu yang memuat pengertian-pengertian pokok dalam hukum, seperti subyek hukum, peristiwa hukum, hak dan kewajiban.
ILMU TENTANG KENYATAAN Ilmu yang menyoroti hukum sebagai perikelakuan atau sikap tindak, antara lain: a. Sosiologi Hukum b. Antropologi Hukum c. Psikologi Hukum d. Perbandingan Hukum e. Sejarah Hukum
SOSIOLOGI HUKUM Secara empiris dan analitis mempelajari hubungan antara hukum sebagai gejala sosial dengan gejala sosial lainnya. Misalnya mengapa sering terjadi perkelahian pelajar?
ANTROPOLOGI HUKUM Mempelajari pola-pola sengketa pada masyarakat, baik sederhana maupun yang tengah menuju modern. Misalnya mengapa sengketa tanah sering timbul?
PSIKOLOGI HUKUM Mempelajari hukum sebagai wujud dari perkembangan jiwa manusia. Misalnya : mengapa manusia bisa berbuat jahat?
PERBANDINGAN HUKUM Cabang ilmu pengetahuan yang memperbandingkan sistem-sistem hukum yang berlaku di dalam satu atau beberapa masyarakat, misalnya bagaimana perbedaan antara sistem hukum di Batak dan di Minangkabau?
SEJARAH HUKUM Mempelajari perkembangan dan asal-usul sistem hukum dalam masyarakat tertentu. Misalnya : apa latar belakang terjadinya keanekaragaman hukum perdata di Indonesia.
POLITIK HUKUM Mencakup kegiatan memilih nilai dan menerapkan nilai-nilai tersebut.
FILSAFAT HUKUM Adalah perenungan dan perumusan nilai-nilai, juga penyerasian nilai-nilai. Seperti misalnya penyerasian antara ketertiban dan ketentraman.