Konsekwensi Keikutsertaan Indonesia dalam Persetujuan Multilateral ASEAN di Bidang Angkutan Udara (Perspektif Hukum Perjanjian Internasional) Oleh Setyo.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Masukan PSHK terhadap RUU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum 27 September 2011.
Advertisements

Hubungan HI dan Hukjum Nasional
MASALAH PRAKTIS PENGHARMONISASIAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
TEORI DUALISME, MONISME DAN PRIMAT HI
PANCASILA 4 HAKIKAT PANCASILA
PENYUSUNAN RUU TENTANG INDUSTRI PERTAHANAN
PERJANJIAN INTERNASIONAL DALAM HUKUM DI INDONESIA
Lembaga Kepresidenan Masnur Marzuki.
Penyelenggaran Kekuasaan Negara
BAB 3 Tata Urutan Perundang-Undangan
ASEAN FREE TRADE AREA Area Perdagangan Bebas ASEAN atau AFTA merupakan suatu kerja sama regional di Asia Tenggara untuk menghapuskan trade barriers antarnegara.
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
Politik Luar Negeri Indonesia
Materi Ke-14: MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARPOL
ASEAN FREE TRADE AREA Area Perdagangan Bebas ASEAN atau AFTA merupakan suatu kerja sama regional di Asia Tenggara untuk menghapuskan trade barriers antarnegara.
PEMAPARAN PEMBERDAYAAN GENDER DAN ENERGI
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
DUKUNGAN DPR DALAM PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBIAYAAN INDUSTRI
PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Lembaga Kepresidenan di Indonesia
UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PENGAMPUNAN PAJAK
DASAR FILOSOFIS KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA
menjalin hUBUNGAN INTERNASIONAL
Eksistensi Kerjasama Pemerintah Pusat dan Daerah Pasca UU Nomor 23/2014 ttg Pemerintah Daerah dalam Perspektif Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Hotman.
IDENTITAS NASIONAL INDONESIA
PRESENTASI PENELITIAN/PENGKAJIAN HUKUM TERKAIT PEMBENTUKAN PERATURAN
PERIODESASI PERKEMBANGAN SANRI
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Jenis, Hierarki & Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Hubungan Antara Hukum Internasional dan Hukum Nasional
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
OTONOMI DAERAH Definisi otonomi daerah  kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
SUMBER-SUMBER HUKUM.
Hubungan antara Hukum Internasional dengan Hukum Nasional
Bahan Kuliah FH UII Yogyakarta 2016.
LEMBAGA PERWAKILAN RAKYAT
PEMBATALAN, PENANGGUHAN, PENARIKAN DIRI DAN BERAKHIRNYA PERJANJIAN INTERNASIONAL Agis Ardhiansyah.
HUBUNGAN HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL
KOPERASI Oleh: Rhido Jusmadi.
KESADARAN BERKONSTITUSI
MATERI MUATAN UU SONY MAULANA S..
Fungsi, Wewenang, dan Hak
Materi Ke-13: Pengujian Terhadap Perda (Toetzingrecht)
Materi Ke-13: Pengujian Terhadap Perda (Toetzingrecht)
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
SK4 KD2 part. 8 Mendiskripsikan pengertian perjanjian internasional
MENGAPA HARUS ADA PEMILU
SISTEM INFORMASI HUKUM
Kerjasama Pertahanan/Militer Indonesia-Vietnam
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
Disampaikan Dalam Sosialisasi Kebijakan Politik
Kekuasaan Presiden (di Indonesia)
Pengujian Peraturan Perundang-undangan
Dr. Wisnu Aryo Dewanto, S.H., LL.M., LL.M.
"LEMBAGA NEGARA" Ericson Chandra.
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
MEMAHAMI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI PERKARA NOMOR 33/PUU-IX/2011
TUGAS DAN KEWENANGAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
MAHKAMAH AGUNG (MA) MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) KOMISI YUDISIAL (KY)
KEBIJAKAN KEIMIGRASIAN SESUAI DENGAN PERPRES 20 TAHUN 2018
LEMBAGA MPR, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
SEMESTER GENAP PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN Kompetensi Dasar :
POLITIK LUAR NEGERI INDONESIA
Transcript presentasi:

Konsekwensi Keikutsertaan Indonesia dalam Persetujuan Multilateral ASEAN di Bidang Angkutan Udara (Perspektif Hukum Perjanjian Internasional) Oleh Setyo Widagdo

Beberapa catatan: Industri penerbangan di ASEAN mengalami pertumbuhan yang signifikan beberapa tahun belakangan ini Total kapasitas tempat duduk pada maskapai milik negara-negara ASEAN meningkat dua kali lipat antara tahun 2009 sampai 2013 Maskapai penerbangan bertarif rendah meningkat dari 13,2% di tahun 2003 menjadi 57% di tahun 2014 Konektivitas angkutan udara di ASEAN juga berkontribusi terhadap pertumbuhan industri pariwisata ASEAN, rata-rata 10% dalam 10 tahun terakhir

Mengingat pentingnya industri penerbangan di ASEAN, maka muncul gagasan untuk mengintegrasikan sektor angkutan udara dan dibuatlah kerangka kerja untuk merealisasikan ASEAN Open Skies Policy.

ASAM ASEAN OPEN SKIES POLICY Kerangka Kerja ASEAN MAAS Disahkan dengan Perpres 74/2011 ASEAN MAFLAFS Disahkan dengan Perpres 74/2015 ASEAN MAFLPAS Disahkan dengan Perpres 12/2016 ASAM

Permasalahan Apakah pengesahan terhadap ASEAN MAAS, ASEAN MAFLAFS, ASEAN MALFPAS dengan Perpres sudah tepat? Lantas bagaimana pemberlakuan perjanjian-perjanjian internasional tersebut dalam wilayah hukum nasional? Apa implikasi hukum yang mungkin timbul ?

Pengesahan Perjanjian Internasional Menurut UU 24/2000 Menurut UUD 1945 Pasal 10 disahkan dengan UU Masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara Perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah RI Kedaulatan atau hak berdaulat negara HAM dan LH Pembentukan kaidah hukum baru Pinjaman dan atau hibah luar negeri Pasal 11 disahkan dengan Keppres/Perpres Bersifat prosedural /teknis Memerlukan tindakan cepat pemerintah Pasal 11 ayat 2 Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan UU harus dengan persetujuan DPR.

Macam macam Pemberlakuan Perjanjian Internasional PASAL 15 UU 24/2000 tentang PI PI yang tidak memerlukan pengesahan/ PI dua tahap Langsung berlaku secara Inkorporasi

Perjanjian Internasional Disahkan dengan Keppres/ Perpres Disahkan UU Disahkan dengan Keppres/ Perpres Ratifikasi Inkorporasi Transformasi

Perjanjian Internasional Disahkan dengan Keppres/ Perpres Disahkan UU Disahkan dengan Keppres/ Perpres Ratifikasi

Kesimpulan Perjanjian multilateral ASEAN tidak tepat jika disahkan dengan Perpres, seharusnya dengan UU. Pemberlakuan PI ke dalam hukum nasional lebih aman dengan menggunakan teori pragmatis yaitu melakukan harmonisasi antara inkorporasi dan transformasi dengan mengutamakan asas manfaat. Implikasi hukum jika menggunakan inkorporasi adalah berpotensinya perjanjian internasional di judicial review ke MK atau MA.

Saran Diperlukan suatu lembaga khusus yang bertugas melakukan penelusuran terhadap perjanjian internasional yang akan diratifikasi untuk memastikan bahwa perjanjian internasional tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi. Membuat UU PI baru yang lebih memberikan kepastian hukum berkaitan dengan status PI dalam HN.