Konsekwensi Keikutsertaan Indonesia dalam Persetujuan Multilateral ASEAN di Bidang Angkutan Udara (Perspektif Hukum Perjanjian Internasional) Oleh Setyo Widagdo
Beberapa catatan: Industri penerbangan di ASEAN mengalami pertumbuhan yang signifikan beberapa tahun belakangan ini Total kapasitas tempat duduk pada maskapai milik negara-negara ASEAN meningkat dua kali lipat antara tahun 2009 sampai 2013 Maskapai penerbangan bertarif rendah meningkat dari 13,2% di tahun 2003 menjadi 57% di tahun 2014 Konektivitas angkutan udara di ASEAN juga berkontribusi terhadap pertumbuhan industri pariwisata ASEAN, rata-rata 10% dalam 10 tahun terakhir
Mengingat pentingnya industri penerbangan di ASEAN, maka muncul gagasan untuk mengintegrasikan sektor angkutan udara dan dibuatlah kerangka kerja untuk merealisasikan ASEAN Open Skies Policy.
ASAM ASEAN OPEN SKIES POLICY Kerangka Kerja ASEAN MAAS Disahkan dengan Perpres 74/2011 ASEAN MAFLAFS Disahkan dengan Perpres 74/2015 ASEAN MAFLPAS Disahkan dengan Perpres 12/2016 ASAM
Permasalahan Apakah pengesahan terhadap ASEAN MAAS, ASEAN MAFLAFS, ASEAN MALFPAS dengan Perpres sudah tepat? Lantas bagaimana pemberlakuan perjanjian-perjanjian internasional tersebut dalam wilayah hukum nasional? Apa implikasi hukum yang mungkin timbul ?
Pengesahan Perjanjian Internasional Menurut UU 24/2000 Menurut UUD 1945 Pasal 10 disahkan dengan UU Masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara Perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah RI Kedaulatan atau hak berdaulat negara HAM dan LH Pembentukan kaidah hukum baru Pinjaman dan atau hibah luar negeri Pasal 11 disahkan dengan Keppres/Perpres Bersifat prosedural /teknis Memerlukan tindakan cepat pemerintah Pasal 11 ayat 2 Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan UU harus dengan persetujuan DPR.
Macam macam Pemberlakuan Perjanjian Internasional PASAL 15 UU 24/2000 tentang PI PI yang tidak memerlukan pengesahan/ PI dua tahap Langsung berlaku secara Inkorporasi
Perjanjian Internasional Disahkan dengan Keppres/ Perpres Disahkan UU Disahkan dengan Keppres/ Perpres Ratifikasi Inkorporasi Transformasi
Perjanjian Internasional Disahkan dengan Keppres/ Perpres Disahkan UU Disahkan dengan Keppres/ Perpres Ratifikasi
Kesimpulan Perjanjian multilateral ASEAN tidak tepat jika disahkan dengan Perpres, seharusnya dengan UU. Pemberlakuan PI ke dalam hukum nasional lebih aman dengan menggunakan teori pragmatis yaitu melakukan harmonisasi antara inkorporasi dan transformasi dengan mengutamakan asas manfaat. Implikasi hukum jika menggunakan inkorporasi adalah berpotensinya perjanjian internasional di judicial review ke MK atau MA.
Saran Diperlukan suatu lembaga khusus yang bertugas melakukan penelusuran terhadap perjanjian internasional yang akan diratifikasi untuk memastikan bahwa perjanjian internasional tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi. Membuat UU PI baru yang lebih memberikan kepastian hukum berkaitan dengan status PI dalam HN.