FRANCHISING (KERJASAMA MANAJEMEN/WARALABA) Franchising adalah kerja sama manajemen untuk menjalankan perusahaan cabang/penyalur. Inti dari franchising adalah memberi hak monopoli (lisensi) untuk menyelenggarakan usaha dari perusahaan induk.
Perusahaan yang memberi lisensi (perusa-haan induk) disebut Franchisor, sedangkan perusahaan yang menerima lisensi disebut franchisee. Dalam franchising perusahaan yang diberi hak monopoli menyelengarkan perusahaan seolah-olah merupakan bagian dari perusahaan pemberi lisensi yang dilengkapi nama produk, merek dagang, dan prosedur penyelenggaraannya secara standar.
Franchisor memberi dukungan awal dan berkelanjutan. Dukungan awal berupa : Pemilihan tempat Rencana bangunan Pembelian peralatan Pola arus kerja Pemilihan karyawan Periklanan Grafik Bantuan pada acara pembukaan
Selain dukungan awal, bantuan yang berlajut dapat berupa : Pencatatan dan akuntansi Konsultasi Pemeriksaan dan standar Promosi Pengendalian kwalitas Nasihat hukum Riset Material lainnya.
Dasar hukum dari penyelenggaraan franchising adalah kontrak antara perusahaan franchisor dengan franchisee.