Sumatera Selatan Lampung Banten Jawa Barat Jawa Tengah Jawa Timur Bali Nusa Tenggara Barat Nusa Tenggara Timur Maluku Sulawesi Tenggara Sulawesi Selatan Kalimantan Selatan Sulawesi Barat Sulawesi Tengah Gorontalo Sulawesi Utara Maluku Utara Kalimanatan Barat Kalimantan Tengah
PROGRAM LEGISLASI PENDIDIKAN KABUPATEN/KOTA MODUL 5 WDD SERI E REGULASI PENDIDIKAN PROGRAM LEGISLASI PENDIDIKAN KABUPATEN/KOTA
PROGRAM LEGISLASI PENDIDIKAN KABUPATEN/KOTA TUJUAN Setelah sesi berakhir, peserta mampu: Mengidentifikasi dan menghimpun permasalahan pendidikan di Kabupaten/Kota yang memerlukan regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) Pendidikan Menyusun program legislasi bidang pendidikan Kabupaten/Kota PROGRAM LEGISLASI PENDIDIKAN KABUPATEN/KOTA
Pengantar & Curah Pendapat 10’ LANGKAH KEGIATAN Pengantar & Curah Pendapat 10’ Presentasi & Diskusi 20’ Diskusi Kelompok 40’ RTL & Evaluasi Sesi 10’ Refleksi & Penguatan 10’ PROGRAM LEGISLASI PENDIDIKAN KABUPATEN/KOTA
PROGRAM LEGISLASI PENDIDIKAN KABUPATEN/KOTA DISKUSI KELOMPOK (40’) Setiap kelompok kabupaten/kota menuliskan kembali hasil identifikasi pasal /ayat dari LK 2, LK 3, dan LK 4 pada lembar kerja program legislasi (LK5) Setiap kelompok menetapkan waktu legislasi PROGRAM LEGISLASI PENDIDIKAN KABUPATEN/KOTA
Materi yang perlu dibuat regulasi LK5: PROGRAM LEGISLASI No Sumber Rujukan Materi yang perlu dibuat regulasi Waktu penyelesaian A SNP 1 Isi 2 Kompetensi Lulusan 3 Pendidik dan tenaga kependidikan Penyebaran tenaga pendidik di sekolah Akhir 2010 4 Sarana Prasarana 5 Pengelolaan 6 Proses 7 Penilaian 8 Pembiayaan B PUG C Pendidikan Inklusif PROGRAM LEGISLASI PENDIDIKAN KABUPATEN/KOTA
PRESENTASI & DISKUSI (20’) Salah satu kelompok Kabupaten/Kota mempresentasikan hasil kerja kelompoknya (LK 5), kelompok lain menanggapi /memberi masukan PROGRAM LEGISLASI PENDIDIKAN KABUPATEN/KOTA
PROGRAM LEGISLASI PENDIDIKAN KABUPATEN/KOTA REFLEKSI (5’) Fasilitator meminta salah satu peserta menyampaikan refleksi dari sesi yang berlangsung Refleksi difokuskan pada upaya yang telah dilakukan selama ini untuk menyusun program legislasi bidang pendidikan di Kabupaten/Kota? PROGRAM LEGISLASI PENDIDIKAN KABUPATEN/KOTA
PROGRAM LEGISLASI PENDIDIKAN KABUPATEN/KOTA PENGUATAN (5’) Fasilitator memberikan penguatan hasil diskusi PROGRAM LEGISLASI PENDIDIKAN KABUPATEN/KOTA
PROGRAM LEGISLASI PENDIDIKAN KABUPATEN/KOTA MATERI PENGUATAN Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 1 Ayat 10: Program Legislasi Daerah adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara berencana, terpadu, dan sistematis PROGRAM LEGISLASI PENDIDIKAN KABUPATEN/KOTA
JENIS DAN HIERARKI PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Pasal 7 Ayat 1) UUD 1945 UU/Peraturan Pemerintah Pengganti UU Peraturan Pemerintah (PP) Peraturan Presiden (Perpres) Peraturan Daerah (Perda) PROGRAM LEGISLASI PENDIDIKAN KABUPATEN/KOTA
PROGRAM LEGISLASI PENDIDIKAN KABUPATEN/KOTA PASAL 7 AYAT 2B Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Pasal 7 Ayat 2b) Peraturan Daerah kabupaten/kota dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota bersama bupati/walikota; PROGRAM LEGISLASI PENDIDIKAN KABUPATEN/KOTA
PROGRAM LEGISLASI PENDIDIKAN KABUPATEN/KOTA PERDA Disahkan DPRD Harus dilaksanakan kepala daerah Kuat, hanya dapat dibatalkan atas persetujuan DPRD Diperjelas dengan Perbup/Perwalikota PROGRAM LEGISLASI PENDIDIKAN KABUPATEN/KOTA
PROGRAM LEGISLASI PENDIDIKAN KABUPATEN/KOTA RTL (5’) Fasilitator meminta salah satu peserta menyampaikan RTL dari sesi yang telah berlangsung RTL difokuskan pada prioritas dan rencana tindak lanjut apa saja yang harus dilakukan untuk mewujudkan program legislasi bidang pendidikan di Kabupaten/Kota PROGRAM LEGISLASI PENDIDIKAN KABUPATEN/KOTA
PROGRAM LEGISLASI PENDIDIKAN KABUPATEN/KOTA EVALUASI SESI (5’) Peserta mengisi lembar evaluasi sesi Fasilitator mengumpulkan lembar evaluasi terisi dan tugas kelompok Fasilitator menutup sesi PROGRAM LEGISLASI PENDIDIKAN KABUPATEN/KOTA