PENGERTIAN KODE ETIK PROFESI PERTEMUAN KE-12 PENGERTIAN KODE ETIK PROFESI
Bertens (1995) menyebutkan bahwa kode etik profesi merupakan norma yang ditetapkan dan diterima oleh kelompok profesi yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya barbuat dan sekaligus menjamin mutu moral profesi itu dimata masyarakat. Kode etik profesi merupakan produk etika terapan karena dihasilkan berdasarkan penerapan pemikiran etis atas suatu profesi. Kode etik profesi dapat berubah dan diubah seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga anggota kelompok profesi tidak ketinggalan jaman .Kode etik profesi merupakan rumusan norma moral manusia yang mengemban profesi itu. Kode etik profesi menjadi tolok ukur perbuatan anggota kelompok profesi. Kode etik profesi merupakan upaya pencegahan berbuat yang tidak etis bagi anggotanya.
FUNGSI KODE ETIK PROFESI Mencegah kemungkinan terjadinya konflik kepentingan antara sesama anggota kelompok profesi, atau anggota kelompok profesi dan masyarakat, kode etik profesi juga berfungsi sebagai kontrol sosial. Menentukan standarisasi kewajiban profesional anggota kelompok profesi dengan demikian pemerintah atau masyarakat tidak perlu lagi campur tangan untuk menentukan bagaimana seharusnya anggota kelompok profesi itu melakukan kewajiban profesinya. Dapat mencegah kesalahpahaman dan konflik, sebaliknya berguna sebagai bahan refleksi nama baik profesi.
PENEGAKAN KODE ETIK PROFESI Penegakan kode etik adalah usaha melaksanakan kode etik sebagaimana mestinya, mengawasi pelaksanaannya supaya tidak terjadi pelanggaran. Jika terjadi pelanggaran maka untuk memulihkannya kode etik yang dilanggar itu supaya ditegakkan kembali. Penegakan kode etik dalam arti sempit adalah memulihkan hak dan kewajiban yang telah dilanggar, sehingga timbul keseimbangan seperti semula. Bentuk pemulihan itu berupa penindakan terhadap pelanggaran kode etik. Penindakan tersebut meliputi tingkatan sebagai berikut : Teguran himbauan supaya menghentikan pelanggaran dan jangan melakukan pelanggaran lagi. Mengucilkan pelanggar dar kelompok profesi sebagai orang yang tidak disenangi sampai menyadari kembali perbuatannya. Memberlakukan tindakan dengan sanksi yang keras sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.