Oleh : FX. Sumarja, S.H., M.Hum.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HAK MILIK.
Advertisements

PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH
HAK-HAK ATAS TANAH DALAM HUKUM TANAH NASIONAL
Hukum Agraria “HAK ATAS TANAH”
HAK ATAS TANAH M.HAMIDI MASYKUR SH,M.Kn.
Materi-4 HAK PUBLIK DAN HAK PRIVAT ATAS TANAH
BAB V HAK ATAS TANAH.
Oleh : Prof. Ny. Arie S. Hutagalung, SH, MLI
HUKUM WAKAF Widhi handoko.
DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM DOSEN FAKULTAS HUKUM UMY
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan M-12
Hak Penguasaan atas Tanah
HIPOTEK Pengertian Hipotek adalah suatu hak kebendaan atas benda-benda tak bergerak untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perikatan.
Materi-7 HAK GUNA USAHA DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM
Pertemuan ke – 6 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
Materi-6 HAK MILIK DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM
Hak Kebendaan yang Memberikan Kenikmatan
Pertemuan ke – 4 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
Hukum Agraria.
Hak Atas Tanah.
PEROLEHAN TANAH DALAM SUATU SISTEM MENURUT HUKUM TANAH NASIONAL
Pertemuan ke – 2 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
HAK KEBENDAAN.
HAK KEBENDAAN.
PENGANTAR HUKUM INDONESIA M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn.
Menentukan Objek Pajak BPHTB
TANAH SEBAGAI JAMINAN KREDIT/HUTANG
Materi-10 HAK TANGGUNGAN
Materi-8 HAK GUNA BANGUNAN
Materi-9 HAK PAKAI DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM
Pertemuan ke – 8 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
Landreform berasal dari kata
FUNGSI TANAH sebagai wadah sebagai faktor produksi
OLEH NUR HUDDA ELHASANI
HAK PENGUASAAN ATAS TANAH
Pertimbangan yang menjadi Prasyarat utama Sesuatu benda Dapat diterima
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
Pengertian : “Suatu yg paling sempurna atas suatu benda”
HAK-HAK ATAS TANAH.
Hukum Agraria “HAK ATAS TANAH”
KEPEMILIKAN PROPERTI BAGI WARGA NEGARA ASING
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak
Hukum administrasi pelayanan publik
HAK MILIK.
Perda Nomor 15 Tahun 2010 tentang BPHTB
PEMBAHASAN UTS Hukum Agraria Minggu ke-8
POLITIK DAN HUKUM AGRARIA
Landreform berasal dari kata
lembaga jaminan dapat dibedakan dalam bentuk
Oleh : Upik Hamidah, S.H., M.Hum.
HAK ATAS TANAH SEKUNDER/DERIVATIF
Sebagai Satu-Satunya Lembaga Hak Jaminan atas Tanah
SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN (SKMHT)
HAK ATAS TANAH SEKUNDER/DERIVATIF
Pertemuan ke-5 HAK-HAK PENGUASAAN ATAS TANAH
Landreform berasal dari kata
Oleh : Upik Hamidah, S.H., M.H.
Oleh : FX. Sumarja, S.H., M.Hum.
HAK TANGGUNGAN TANAH & BANGUNAN SEBAGAI JAMINAN PELUNASAN UTANG
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB)
DRS ANWAR SEMBIRING M.Pd
KEBIJAKAN PENATAAN PERTANAHAN DALAM HAK PAKAI
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
HAK MILIK.
PEROLEHAN TANAH DALAM SUATU SISTEM MENURUT HUKUM TANAH NASIONAL
Hukum Agraria.
“Hak Guna Usaha” Bab II – Bagian IV (Pasal 28-34) Anggota Kelompok 4 : -Agwita (2) -Anggito (6) -Maria Olga (19) -Nurul (24) -Syahrul (32)
HAK GUNA USAHA - Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn.
Presly Prayogo,SH,MH. DUA BENTUK HAK ATAS TANAH HAK PRIMER Hak atas tanah yang bersumber langsung dari hak bangsa Indonesia, yang dapat dimiliki oleh.
Transcript presentasi:

Oleh : FX. Sumarja, S.H., M.Hum. HUKUM AGRARIA Oleh : FX. Sumarja, S.H., M.Hum.

HAK MILIK (Ps. 20-27 UUPA) Hak Milik: Hak turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, mengingat Ps. 6 UUPA Terkuat dan terpenuh Tidak sama dengan hak mutlak tak terbatas Terkuat dan terpenuh-->membedakan hak-hak yang lain Terkuat-->turun temurun, jangka waktu tak terbatas, dapat diwakafkan Terpenuh--> luasnya wewenang yang diberikan oleh subjek hak

Ciri-ciri Hak Milik atas Tanah Terkuat & terpenuh (Ps. 20), Wajib Daftar (Ps. 23(1)) Turun temurun dapat beralih dan dialihkan (Ps. 20) Dapat menjadi induk dari hak atas tanah lainnya Dapat dijadikan jaminan hutang (ps. 25) Dapat diwakafkan (Ps. 49(3)) Jo. PP 28/77 Dapat dilepaskan pada negara & menjadi tanah negara (Ps. 27)

Terjadinya Hak Milik (Ps. 22 UUPA) Ketentuan Hukum Adat (Pembukaan tanah & Lidah tanah/tanah timbul/wedi kengser/ aanslibbing/channal bar/delta bar) Ketentuan UU. Melalui ketentuan Konversi UUPA==>eigendom, agrarisch eigendom, milik, druwe, yasan menjadi hak milik Penetapan Pemerintah (yang lazim)==>tanah yang diberikan adalah tanah negara Perolehan hak milik atas tanah > (pemberian, jual beli, hibah, tukar menukar dll)

Subyek Hak Milik (Ps. 21UUPA) 1. WNI 2. Badan Hukum yang ditunjukan pemerintah (PP 38/63) Bank-bank didirikan oleh pemerintah Perkumpulan koperasi pertanian UU79/1958 Badan keagamaan >ditunjuk kepala BPN dan Menteri Agama Badan Sosial > ditunjuk kepala BPN dan Menteri Sosial Bagaimana WNA? Dapat mempunyai hak milik 1 tahun, yang diperoleh dengan: Pewarisan tanpa wasiat Percampuran harta kekayaan Peralihan status kewarganegaran

Hapusnya Hak Milik (ps.27) 1. Pencabutan Hak (Ps. 18 Jo UU20/61) 2. Penyerahan sukarela 3. Diterlantarkan 4. Ketentuan Ps. 21 (3) & 26 (2)UUPA 5. Tanah musnah

HAK GUNA USAHA (Ps. 28-34 UUPA) Pengertian dan Isi Hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung dari negara dalam jangka waktu tertentu, bagi kepentingan pertanian, perikanan dan perternakan (Ps. 28 (1)) Pengertian Pertanian termasuk untuk Perkebunan

Sifat dan Ciri-ciri HGU Wajib didaftarkan Ps. 32 UUPA Dapat beralih/dialihkan (Ps. 28 (3)) Jangka waktu terbatas 25-35 tahun dapat diperpanjang dan diperbaharui. Luas Min. 5 ha. Maks 25 ha/org, tidak terbatas bagi badan hukum (pengecualian dari UU 56/60 Dapat dijadikan jaminan utang (Ps. 33 UUPA Jo. UU 4/96) Dapat dilepaskan pada negara

Terjadinya Hak Guna Usaha (Ps. 31) Subyek HGU (Ps. 30 ayat (1)) WNI Badan Hukum didirikan menurut hukum Indonesia & ada di Indonesia Terjadinya Hak Guna Usaha (Ps. 31) Penetapan Pemerintah>> tanah negara/ dari pembebasan Ketentuan Konversi (hak erfpacht menjadi HGU)

Hapusnya Hak Guna Usaha (Ps. 34) Jangka waktu berakhir dihentikan sebelum berakhir Dilepaskan sukarela Dicabut (Ps18) Diterlantarkan Tanah musnah Ketentuan Pasal 30 (2) UUPA

Hak Guna Bangunan (Ps. 35-40 UUPA) Pengertian dan Isi Hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu 30 tahun (Ps. 35)

Sifat dan ciri-ciri HGB Wajib Daftar (Ps. 38) Dapat beralih dan dialihkan (Ps 35 ayat 3) Jangka waktu terbatas Mak 30 tahun diperpanjang 20 tahun dengan PP40/96 dapat diperbaharui dan diperpanjang (Ps.35 (1)) Dijadikan jaminan hutang (Ps. 39)

Terjadinya HGB (Ps. 37 UUPA) Subyek HGB (Ps. 36 ayat 1) WNI Badan Hukum yang didirikan menurut Hukum Indonesia berada di Indonesia Terjadinya HGB (Ps. 37 UUPA) Pentapan pemerintah  tanah negara/hak pengelolaan Perjanjian dengan pemilik tanah di PPAT Karena Konversi dalam UUPA (Hak Opstal HGB)

Hapusnya HGB (pasal 40 UUPA) Jangka waktu berakhir Dihentikan Dilepaskan sukarela Diterlantarkan Dicabut Tanah musnah Ketentuan pasal 36 (2) UUPA