PPH PASAL 24
PPH PASAL 24 Merupakan pajak yang terutang dan dibayar di luar negeri atas penghasilan yang diterima di luar negeri yang dapat dikreditkan terhadap PPH yang terhutang atas seluruh penghasilan WP di dalam negeri.
Penggabungan Penghasilan Yang diperoleh di Luar negeri dilakukan sbb: Penggabungan penghasilan dari usaha di lakukan dalam tahun pajak diperolehnya penghasilan tersebut Penggabungan penghasilan lainnya dilakukan dalam tahun pajak diterimanya penghasilan tersebut Penghasilan dividen yang diterima WP dalam negeri atas penyertaan modal sekurang-kurangnya 50 % dari jumlah modal yang disetor atau bersama-sama dengan WP dalam negeri lainnya sekurang-kurangnya 50 % dari jumlah modal yang disetor pada badan usaha luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek dilakukan dalam tahun pajak pada saat diperolehnya dividen tersebut
Contoh PT CITRA di Surabaya pada tahun 2001 menerima menerima penghasilan neto yang bersumber dari luar negeri sbb: Hasil usaha di Australia tahun 2001 Rp 700 juta Dividen atas pemilikan saham PT Start Ltd di singapura sebesar 400 juta yaitu dari keuntungan tahun 1999 yang ditetapkan dalam rapat pemegang saham tahun 2000 dan baru dibayar pada tahun 2001. Penyerahan dividen atas penyertaan saham 70 % pada Dragon Ltd di Taiwan yang sahamnya todak diperdagangkan di bursa efek sebesar Rp 125 juta yaitu berasal dari keuntngan tahun 2000 yang didasarkan pada keputusan mentri keuangan ditetapkan diperoleh tahun 2001. Bunga kwartalan IV tahun 2001 sebesar 150 juta dari Lie Ltd di Hongkong yang baru akan diterima pada tahun 2002.
Penghasilan yang dapat digabung dengan penghasilan di dalam negeri adalah butir a, b, dan c sedangkan poin d digabung untuk penghasilan tahun 2002.
Perlakuan pajak atas penghasilan dari luar negeri/ pajak atas penghasilan yang dibayar di luar negeri adalah pajak atas penghasilan dari modal dan penghasilan lainnya di luar negeri, misalnya dividen, bunga, dan royalty.
Contoh: PT DELTHA di Indonesia merupakan pemegang saham tunggal dari LION Inc di AS LION Inc pada tahun 1997 memperoleh keuntungan sebesar UA$ 100.000,00 pajak penghasilan yang berlaku di AS adalah 48 % dan pajak dividen 38 %.
Perhitungannya: keuntungan LION Inc US$ 100.000,00 Pajak penghasilan 48% US$ 48.000,00 _____________ US$ 52.000,00 Pajak atas dividen 38% US$ 19.760,00 ____________ Dividen yang dikirim ke Indonesia US$ 32.240,00 Pajak yang boleh dikreditkan terhadap seluruh pajak penghasilan yang terutang atas PT DELTHA adalah pajak yang langsung dikenakan atas penghasilan yang diterima di luar negeri yaitu US % 19.760,00
Batas Maksimum Kredit Pajak Ada 3 unsur perhitungan, yaitu: Jumlah pajak yang terutang atau dibayar di luar negeri Penghasilan luarnegeri x seluruh Pph pasal 17 PKP total Jumlah pajak yang terutang untuk seluruh penghasilan yang kena pajak (dalam hal penghasilan kena pajak lebih kecil dari penghasilan luar negeri)
CONTOH PT DELTHA di Tasikmalaya memperoleh penghasilan di tahun 1997 sbb: Penghasilan dalam negeri Rp 1 milyar Penghasilan luar negeri Rp 1 milyar dengan tarif pajak 20 % Maka jumlah maximal kredit pajak luar negeri adalah : Penghasilan luar negeri Rp 1 milyar Jumlah penghasilan neto Rp 2 milyar Jika asumsi PKP sama dengan penghasilan neto maka Sesuai dengan tarif pasal 17, PPh yang terhutang adalah: 28 % x 2 Milyar = Rp 560 juta Tarif yang berlaku di luar negeri 20 % x Rp 1 milyar = Rp 200 juta Perbandingan penghasilan luar negeri dengan total penghasilan kena pajak dikalis seluruh PPh (berdasarkan pasal 17) Rp 1 milyar x Rp 560 juta = Rp 280 juta Rp 2 milyar Kesimpulan: Dengan demikian yang boleh dikurangkan/dikreditkan adalah Rp 200 juta (dicari perhitungan yang paling kecil)
KERUGIAN USAHA DI LUAR NEGERI Kerugian usaha di dalam negeri dalam tahun bejalan dapat dikurangkan tetapi untuk kerugian usaha di luar negeri tidak diperhitungkan.
Contoh PT DELTHA di Tasikmalaya tahun 1998 memperoleh penghasilan neto sbb: Di Singapura laba Rp 1 milyar tarif pajak 40 % Di Malaysia laba Rp 3 milyar dengan tarif pajak 25 % Di Australia mengalami kerugian Rp 2,5 milyar Penghasilan di dalam negeri laba Rp 4 milyar
Perhitungan kredit pajak luar negeri adalah sbb: Penghasilan luar negeri: Singapura laba Rp 1 milyar Malaysia laba Rp 3 milyar Australia rugi Rp - Jumlah penghasilan luar negeri Rp 4 milyar Penghasilan dalam negeri Rp 4 milyar Jumlah penghasilan neto Rp 8 milyar PPh yang terhutang menurut pasal 17 28 % x 8 milyar = Rp 2,240 milyar Batas max pajak luar negeri masing-masing Negara sbb: Singapura Rp 1 milyar x Rp 2,240 milyar = 280 juta Rp 8 milyar Pajak terhutang di Singapura 40 % x Rp 1 milyar = Rp 400 juta , jadi yang boleh dikreditka adalah Rp 280 juta
Malaysia Rp 3 milyar x Rp 2,240 milyar = Rp 840 juta Rp 8 milyar Pajak yang terhutang di Malaysia 25 % x Rp 3 milyar = Rp 750 juta Jadi pajak yang boleh dikreditkan Rp 750 jut Dan total pajak yang diperkenankan adalah Rp 280 juta + 750 juta = Rp 1,030 milyar.