HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
Advertisements

DEFINISI HAN JM. BARON De GERANDO
Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara
Ketetapan Fiktif Negatif
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
HUKUM TATA NEGARA HTN PADA DASARNYA ADALAH PERATURAN – PERATURAN YANG MENGATUR ORGANISASI NEGARA DARI TINGKAT ATAS SAMPAI BAWAH,STRUKTUR, TUGAS, DAN WEWENANG.
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA (Bahan Hingga KD II)
Hukum Administrasi Negara (Pengantar)
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Hukum Tata Negara Bahan ajar Pengantar Hukum Indonesia
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA
ASAS HUKUM TATA NEGARA Riana Susmayanti, SH.MH.
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
KEWENANGAN PEMERINTAH
Sumber Hukum Administrasi Negara
PERIHAL WEWENANG PEMERINTAH
RULE OF LAW A. Pengertian
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
PENGANTAR PENGERTIAN DASAR HUKUM TATA USAHA NEGARA DAN HUKUM PERADILAN TATA USAHA NEGARA Tata Usaha Negara menurut ketentuan pasal 1 ayat 7 UU No. 5 tahun.
PENGAWASAN Daly Erni 28 April 2008.
PENGERTIAN HAN.
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
HUKUM PERBANKAN INDONESIA
bhn 8 hukum administrasi negara Semester IV Hukum Administrasi Negara
PENGERTIAN-PENGERTIAN DASAR UU NO. 5/1986 jo UU NO. 9/2004 jo UU NO
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Hukum Administrasi Negara (Pengantar)
Hukum Administrasi Negara (Pengantar)
Ketatalaksanaan Pemerintahan di INDONESIA
PENGERTIAN ADMINISTRASI NEGARA DAN SUMBER HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA Pertemuan I “ Ruang Lingkup HAN”
TINDAKAN PEMERINTAH DAN PERLINDUNGAN HUKUM PUBLIK
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
GUGATAN PTUN Dr. Triyanto.
Sumber-sumber hukum PTUN
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
MANUSIA DAN HUKUM.
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
SISTEM PEMERINTAHAN Sistem pemerintahan merupakan gabungan dari
hukum administrasi (negara)
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Konstitusi & Rule of Law
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
DAN PERADILAN NASIONAL
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA
TINDAKAN PEMERINTAH DAN PERLINDUNGAN HUKUM PUBLIK
PEMBAGIAN KEKUASAAN NEGARA
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA (Bahan Hingga KD II)
Perundang-undangan di Indonesia
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
Hukum Administrasi Negara 24 Oktober 2011 FISIP UI
Bila Anda Mencintai Hutan
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
OTONOMI DAERAH by Dr. Ardiyan Saptawan
PERADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN)
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
HAN Materi 1.
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA (Bahan Hingga KD II)
ISTILAH, PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
PERADILAN Tata Usaha Negara
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
Ketatalaksanaan Pemerintahan di INDONESIA
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI. ASAS DAN SUMBER HUKUM ACARA MK Pembahasan: Asas-Asas Hukum Acara MK Sumber Hukum Acara MK.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Transcript presentasi:

HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Hukum Administrasi Negara (Prof.Dr. Mr. Prajudi Atmosudirdjo) Dalam arti luas, Hukum Administrasi Negara meliputi: Hukum Tata Pemerintahan Hukum Tata Usaha Negara Hukum Administrasi Hukum Administrasi Pembangunan Hukum Adminisi Lingkungan Dalam arti sempit, Hukum Administrasi Negara, yakni Hukum tata pengurusan rumah tangga negara, baik intern dan ekstern.

NEGARA REPUBLIK INDONESIA SEBAGAI NEGARA HUKUM RECHTSSTAAT (negara berdasarkan atas Hukum, tertera dalam penjelasan UUD 1945) Bukan MACHTSSTAAT (berdasarkan atas kekuasaan)

ASAS-ASAS NEGARA HUKUM Asas monopoli paksa (Zwangmonopoli); Asas persetujuan rakyat; Asas persekutuan hukum (rechtsgemeenschap). ... Asas monopoli paksa berarti, bahwa: monopoli penggunaan kekuasaan negara dan monopoli penggunaan paksaan untuk membuat orang menaati apa yang menjadi ... Dengan kata lain, konstitusi harus secara nyata mencerminkan asas kedaulatan rakyat, dengan demikian persetujuan rakyat tidak dapat diwakili. ... Asas persekutuan hukum berarti, bahwa: Rakyat dan penguasa Negara bersama- sama merupakan suatu persekutuan hukum (rechtsgemeenschap, legal ...

SUMBER HUKUM ADMINISTRASI NEGARA Pancasila UUD 1945 TAP MPR PERPU PP KEPPRES PERMEN DAN KEPMEN PERDA DAN KEPKADA YURISPRODENSI HUKUM TIDAK TERTULIS HUKUM INTERNASIONAL KEPTUN DOKTRIN

KEDUDUKAN HAN DALAM ILMU HUKUM Sebelum Abad 19 Setelah Abad 19 Hukum Hukum H. Publik Hukum Privat H. Publik Hukum Privat H.PIDANA H.PERDATA H.DAGANG HTN H.PIDANA HAN H. PERDATA HTN ARTI LUAS H.DAGANG

HAN TERPISAH KARENA PENGARUH: RENAISSANCE (zaman gelap ke terang) NEGARA HUKUM MODERN (Welfare State) Mengutamakan keperluan seluruh rakyat; Ikut campur dalam segala lapangan kehidupan masyarakat; Menyelenggarakan kesejahteraan umum; Tugas negara menjaga keamanan.

SISTEM HUKUM NASIONAL Keterangan: Pancasila UUD 1945 Peraturan Perundangan Yurisprodensi Hukum Kebiasaan HTN DAN HAN 5 4 3 2 1 H. LINGKUNGAN H. PIDANA SUNARYATI, 1991

PERBEDAAN HTN DAN HAN HAN HTN Mengatur pembentukan Badan-badan Negara Tk.Pusat dan Daerah Membagi kekuasaan (wewenang) pada badan agar dapat berfungsi (Mnrt Oppenheim) Memberi dasar hukum badan melakukan perbuatan: Membuat peraturan Melaksanakan peraturan HAN HAN menjadi sebab Negara berfungsi atau dasar segala perbuatan Administrasi Negara HAN mengatur hubungan WN dengan Pemerintah (melindungi kepentingan umum) (Mnrt De-La Bassecour Cann) HAN kelanjutan HTN HAN mewujudkan tugas HTN (Mnrt Van Vallenhoven)

ADMINISTRASI NEGARA (menurut CTS Kansil) Sebagai Aparatur Negara Sebagai Fungsi atau Aktifitas Sebagai Proses Teknis Aparatur Pemerintah Instansi Politik Menjalankan Administrasi Negara Kegiatan mengurus kepentingan Negara Menyelenggarakan UU Segala tindakat AN dalam menjalankan UU

Ciri Hukum Administrasi Negara Adanya Pejabat Administrasi Negara Melakukan Tugas Khusus Menguji Hubungan Menyelenggarakan Kesejahtraan Umum HAN yang mengatur penggunaan wewenang pejabat administrasi negara Utrecht: Pengantar Hukum Administrasi Negara

Hukum Administrsi Negara Mengatur sebagian bidang pekerjaan Administrasi Negara, sebagian lain diatur oleh HTN dan H. Privat Tidak memasuki tingkat politik (menetapkan kebijaksanaan politik) tapi masuk pada tingkat hubungan hukum yakni melaksanakan kebijaksanaan politik. Keseluruhan aturan hukum yang memberi kekuasaan kepada pejabat administrasi untuk membentuk aturan hukum dalam hal konkrit. Alat pemerintah untuk melayani dengan sendirirnya mengatur dan mencampuri segala seluk beluk kepentingan dalam masyarakat.

KEDUDUKAN HUKUM ADMINISTRASI DALAM LAPANGAN HUKUM HUKUM KONSTITUSI (HTN) Hukum Perdata Formil Hukum Admnistrasi Formil Hukum Pidana Formil Hukum Perdata Materiil Hukum Administrasi Materiil Hukum Pidana Materiil Keterangan: H. Pidana berisi norma yang esensial bagi kehidupan masyarakat penegakkan norma tsb harus dilakukan penguasa H. Privat berisi norma yang penegakkan- nya dapat diserahkan kepada swasta H. Administrasi terletak Diantara 2 hukum tsb (contoh:Izin Bangunan)

Hukum Administrasi Negara (Prof.Dr. Mr. Prajudi Atmosudirdjo) Dalam arti luas, Hukum Administrasi Negara meliputi: Hukum Tata Pemerintahan Hukum Tata Usaha Negara Hukum Administrasi Hukum Administrasi Pembangunan Hukum Adminisi Lingkungan Dalam arti sempit, Hukum Administrasi Negara, yakni Hukum tata pengurusan rumah tangga negara, baik intern dan ekstern.

PENGERTIAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA Van Vollenhoven Meliputi fungsi polisi, membuat peraturan termasuk Hukum acara Pidana dan Hukum Acara Perdata J.M. Baron de Gerando Obyek HAN adalah peraturan yang mangatur hubungan timbal balik antara pemerintah dengan rakyat Prof. Mr. J. Oppenheim Keseluruhan aturan hukum yang harus diperhatikan oleh alat perlengkapan negara dan pemerintah, jika menjalankan kekuasaannya (mengatur negara dalam keadaan bergerak) Instrumen yuridis bagi penguasa untuk melibatkan dairi dalam masyarakat.

Hakekat, Peran dan Tujuan HAN Hakekat HAN Sebagai subsistem SHN, dapat disebut Hukum Pemerintahan Peran HAN Mengatur Membatasi Menguji hubungan hukum WN dengan AN (penguasa) Tujuan HAN Menjamin adanya AN yang bonafid karena keputusan penetapan AN dapat dilawan masyarakat bila keliru/salah. Cakupan HAN Memberi perlindungan hukum trhadap WN/Masyarakat Mengatur wewenang, tnggung jawab, fungsi dan tingkah laku pejabat Menetapkan norma fundamental bagi penguasa negara/ pemerintahannya baik (Van Wijk Konijnenbelt & P. de Haan CS)

Kedudukan Ketetapan dalam Tertib Hukum Menurut Hans Kelsen GN GENERAL NORM (mengikat umum) Disebut juga “Hukum In abstracto” TATA HUKUM UUD UU PERATURAN Hukumnya untuk Melaksanakan suatu Peraturan ke dalam Suatu hal yang nyata (konkrit) INDIVIDUAL NORM (Mengikat individu tertentu) “Hukum Inconcreto” KETETAPAN Hans Kelsen: General theory of low and state (teori tangga)

Tujuan dan Maksud dibentuknya PTUN Menyelesaikan sengketa TUN antara pemerintah dengan WN Melindungi masyarakat dari tindakan pemerintah yang dianggap melanggar hak WN Maksud Menciptakan pemerintah yang bersih Mencegah pejabat dalam tugasnya tidak melampaui batas wewenang Mencegah pejabat salah menerapkan UU/Peraturan

KEPUTUSAN YG TIDAK TERMASUK KEPTUN Berdasarkan Hukum Perdata Berdasarkan Hukum Pidana Pengaturan Berlaku Umum Masih perlu Persetujuan Instansi lain Berdasarkan Hasil Pemeriksaaan Peradilan KEPTUN di lingkungan TNI Keputuan Panitia Pemilu

PNS MENJABAT FUNGSI TUN AN yang melakukan fungsi penyelenggaraan urusan pemerintahan (eksekutif) di pusat Maupun di daerah Kakanwil Kadinas Bupati Gubernur Menteri Dirjen Sekjen Direktur

Perluasan pengertian KEPTUN Sikap diam pejabat TUN/Badan sebagai sikap berbuat aktif dianggap sebagai penetapan tertulis (pasal 3 UU PTUN) Bila badan atau pejabat TUN tidak mengeluarkan keputusan, sedangkan hal itu menjadi kewajibannya----> sama dengan Keptun Bila Badan /Pejabat TUN tidak mengeluarkan keputuan yang dimohon, sedangkan jangka waktu telah lewat, maka Baan/Pejabat TUN dianggap “menolak” mengeluarkan Keptun. Penyempitan Pengertian KEPTUN Yang termasuk keptun meliputi 1) Memo, 2) Nota

FUNGSI DAN KEDUDUKAN KETETAPAN FUNGSI KETETAPAN KEDUDUKAN KETETAPAN Melaksanakan peraturan ke dalam suat hak/peristiwa Kedudukan ketetapan dalam tertib hukum Indonesia adalah melaksanakan suatu peraturan ke dalam suatu hal tertentu Contoh: Surat Nikah Fungsinya melaksanakan PP No. 9/1975 Disebut “Individual Norm” Atau Hukum Inconreto

HAN MENURUT ISI DIBAGI 2 HAN INCONCRETO HAN INABSTRAKTO “KETETAPAN Administrasi Negara” HAN INABSTRAKTO “PERATURAN ADMINISTRASI NEGARA” Menetapkan hak dan kewajiban pada subyek hukum tentang yg Telah diketahui identitasnya. Mengatur hal umum Berlaku umum mengikat

HAN SEBAGAI ALAT TERTIB HUKUM Mengatur AN: melaksanakan tugasnya mengunakan wewenangnya Landasan Hukuk Bagi AN untuk membuat: Keputusan Ketetapan dalam kapasita sebagi penguasa Mencegah AN bertindak melampoi batas kewenangannya Alat pemerintah untuk mengatur atau melayaani kepentingan masyarakat.

ADMINISTRASI NEGARA Perencanaan Pengatururan Tata pemerintahan bersifat melayani Kepolisian (menjaga tatib) Penyelesaian perselisihan secara administratif yang tidak dilakukan hakim Pembangunan dalam penertiban lingkungan hukum Tata Usaha Negara yang dilakukan di kantor pemerintahan Penyelenggaraan usaha negara (BUMN/D).

ADMINISTRASI NEGARA Alat perlengkapan Negara (Pusat & Daerah) yang menyelenggarakan seluruh kegiatan Bernegara dalam menyelenggarakan Pemerintahan Fungsi mem- buat Peraturan Perundangan Fungsi Peradilan Fungsi melakukan administrasi yang nyata dan aktif Teori Residu: Gabungan jawaban aparat administrasi Dibawah pimpinan Pemerintah melakukan Sebagian Tugas pemerintah yang tidak dilakukan badan peradilan maupun legislatif

ADMINISTRASI NEGARA Keseluruhan fungsi Yang dijalankan pemerintah beserta aparatur yang dipimpinnya Keseluruhan jabatan dan satuan organisasi Negara, secara langsug Dipimpin dan digerakkan Oleh pemerintah Pelaksanaan dan Atau penyelengga- raan UU Keseluruhan aktivitas negara Negara yang bersumber pada penetapan pemerintah Dari pemerintah

PEMBATASAN KEKUASAAN ADMINISTRASI NEGARA OLEH HAN HAN sebagai Pengawas berperan Membatasi kekuasa- an AN AN sebagai “penyelenggara Kekuasaan” dibatasi oleh HAN “System pengawasan” terhadap tugas dan fungsi AN INTERN HAN berperan menga- tur wewenang, tugas Dan fungsi AN Dilakukan oleh DPR, BPK, BI, Tim Khusus Akuntan Publik EXTERN Proses Penyelesaian Secara yuridis HAN memberi Kepastian hk kepada AN HAN menjamin Dan melindungi Masyarakat dari tindakan AN yg merugikannya