1
PERUBAHAN KURIKULUM 2013 TAHUN 2016 YANG PERLU DIKETAHUI 1.Nama kurikulum tidak berubah menjadi kurikulum nasional tapi tetap Kurikulum 2013 Edisi Revisi yang berlaku secara Nasional. 2.Penilaian sikap KI 1 & KI 2 sudah ditiadakan di setiap mata pelajaran hanya agama dan PPKN namun KI tetap dicantumkankan dalam penulisan RPP. 3.Jika ada 2 nilai praktik dalam 1 KD, maka yg diambil adalah nilai yang tertinggi. Penghitungan nilai ketrampilan dalam 1 KD ditotal (praktek, produk, portofolio) dan diambil nilai rata-rata. Untuk pengetahuan, bobot penilaian harian, dan penilaian akhir semester itu sama. 4. Pendekatan scientific 5M bukanlah satu-satu nya metode saat mengajar dan apabila digunakan maka susunannya tidak harus berurutan.
LANJUTAN 5. Silabus kurtilas edisi revisi lebih ramping hanya 3 kolom, yaitu KD, Materi Pembelajaran, dan Kegiatan Pembelajaran. 6. Perubahan terminologi ulangan harian menjadi penilaian harian, uas menjadi penilaian akhir semester untuk semester 1 dan penilaian akhir tahun untuk semester 2. Dan sudah tidak ada lagi uts, langsung ke penilaian akhir semester. 7.Dalam RPP, tidak perlu disebutkan nama metode pembelajaran yang digunakan dan materi dibuat dalam bentuk lampiran berikut dengan rubrik penilaian (jika ada). 8. Skala penilaian menjadi Penilaian sikap diberikan dalam bentuk predikat dan deskripsi. 9. Remedial diberikan untuk yang kurang namun sebelumnya siswa diberikan pembelajaran ulang. Nilai Remedial adalah nilai yang dicantumkan dalam hasil.
HASIL BIMTEK KURIKULUM NASIONAL YANG AKAN DIBERLAKUKAN PADA TAHUN PELAJARAN BARU (2016/2017) KELENGKAPAN YANG SEHARUSNYA DIMILIKI GURU : BUKU KERJA GURU A.BUKU KERJA 1 : 1. SKL, KI, dan KD 2. Silabus 3. RPP 4. KKM B.BUKU KERJA 2 : 1. Kode Etik Guru 2. Ikrar Guru 3. Tata Tertib Guru 4. Pembiasaan Guru 5. Kalender Pendidikan 6. Alokasi Waktu 7. Program Tahunan 8. Program Semester 9. Jurnal Agenda
C. BUKU KERJA 3 : 1.Daftar Hadir 2.Daftar Nilai 3. Penilaian Akhlak/Kepribadian 4. Analisis Hasil Ulgn 5. Program pelajaran Perbaikan & Pengayaan 6. Daftar buku Pegawai Guru/Siswa 7. Jadwal Mengajar 8. Daya Serap Siswa 9. Kumpulan Kisi soal 10. Kumpulan Soal 11. Analisis Butir Soal 12.Perbaikan Soal D. BUKU KERJA 4 : 1. Daftar Evaluasi Diri Kerja Guru 2. Program Tindak Lanjut Kerja Guru LANJUTAN HASIL BIMTEK KURIKULUM NASIONAL
PERMENDIKBUD BARU TAHUN 2016 TERKAIT SNP Berkaitan dengan upaya standarisasi pendidikan nasional, Pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan sejumlah peraturan baru, diantaranya : 1.Permendikbud No. 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) Pendidikan Dasar dan Menengah yang digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar diktendik, standar sapras, standar pengelolaan dan standar pembiayaan. 2.Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 54 Tahun 2013 tentang SKL untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
LANJUTAN 2. Permendikbud No. 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah yang memuat tentang Tingkat Kompetensi dan Kompetensi Inti sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Kompetensi Inti meliputi sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan dan keterampilan. Ruang lingkup materi yang spesifik untuk setiap mata pelajaran dirumuskan berdasarkan Tingkat Kompetensi dan Kompetensi Inti untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3. Permendikbud No. 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah yang merupakan kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan dasar menengah untuk mencapai kompetensi lulusan. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 65 Tahun 2013 Tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. LANJUTAN
4. Permendikbud No. 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan yang merupakan kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik yang digunakan sebagai dasar dalam penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 104 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. LANJUTAN