MEREK
Merek adl….. Tanda yg berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, ataau kombinasi dari unsur-unsur tsb yg memiliki daya pembeda dan digunakan dlm kegiatan perdagangan barang atau jasa. ( Ps. 1 ayat (1) UU 15/2001)
Jenis Merek Merek Dagang : merek digunakan pd barang yg diperdagangkan oleh seseorang/bbrp org/badan hukum utk membedakan dg barang sejenis. Merek Jasa : merek digunakan pd jasa yg diperdagangkan oleh seseorang/bbrp org/BH utk membedakan dg jasa sejenis. Merek Kolektif : merek digunakan pd barang/jasa dg karakteristik yg sama yg diperdagangkan oleh bbrp org/BH scr bersama-sama utk membedakan dg brg/jasa sejenis.
Pemohon Merek Orang Badan Hukum Bbrp orang/BH (pemiliknya bersama)
Fungsi Merek Tanda Pengenal Sebagai Pembeda Alat Promosi Jaminan Mutu Barang Menunjukkan asal barang
Fungsi Pendaftaran Merek Alat bukti pemilik berhak Dasar penolakan thdp merek yg sama (keseluruhan/pokok) Dasar mencegah orang lain memakai
Merek TIDAK DAPAT DIDAFTARKAN bila : Pemohon beriktikad tidak baik Bertentangan: perUUan, moral agama, kesusilaan Tidak memiliki daya pembeda Telah mjd milik umum
Merek DITOLAK bila Terdapat persamaan pd pokok/seluruh dg merek terdaftar/merek terkenal barang/jasa sejenis Menyerupai nama orang terkenal, nama BH milik org lain (kec persetujuan tertulis) Tiruan/menyerupai nama/singkatan nama, bendera, lambang/simbol/emblem, tanda/cap/stempel resmi negar/lembaga negara (kec. Persetujuan)
Merek terdaftar dapat beralih krn: Pewarisan Wasiat Hibah Perjanjian Sebab lain sesuai per UU an
10 TAHUN, dapat perpanjang secepat-cepatnya 12 bulan sebelum berakhir Masa berlaku Merek 10 TAHUN, dapat perpanjang secepat-cepatnya 12 bulan sebelum berakhir
Alasan Penghapusan Merek Terdaftar Tidak digunakan 3 Tahun berturut-turut Merek yg digunakan tidak sesuai dg mrek yg dimohonkan pendafaran
Konsekuensi terdaftarnya suatu Merek Menggunakan merek terdaftar tsb scr eksklusif selama jangkawaktu perlindungan masih berlaku Memberikan izin/lisensi kpd pihak lain atas penggunaan mereknya Berhak melarang pihak lain utk menggunakan merek terdaftar tanpa hak
Faktor Ekonomi Merek Merek berguna bagi : Konsumen : memudahkan konsumen dlm mencari barang (sesuai selera, mutu/kualitas, harga yg diinginkan) Produsen : barang lebih mudah utk dikenali, apabila kualitas barang baik maka harga dpt lbh mahal shg produsen diuntungkan, mndptkan fee dr lisensi Negara/bangsa : perdagangan berkembang, investasi, ekspor meningkat
Keadaan di lapangan Banyak pengguna merek berusaha menyerempet atau mendompleng cara penggunaan merek lain yang sudah sukses di pasaran. Mereka memodifikasi & mengkombinasi merek yg sudah terkenal Hal ini dpt mengecoh konsumen
Penyelesaian Dilihat apakah ada iktikad tidak baik Merek ybs harus dipandang sbg satu kesatuan yg bulat tanpa mengadakan pemecahan atas bagian dari merek-merek tersebut. Survey mengenai persepsi masyarakat atas sengketa merek tsb yg dilakukan lembaga survey independen