Disusun oleh kelompok 1: Penilaian Kesehatan Bank (RGEC): Risk Profile (Studi Kasus pada Bank Century) Mata Kuliah : Manajemen Resiko Bank Syariah Dosen Pengampu: Gita Danupranata, S.E., M.M. Disusun oleh kelompok 1: Muhammad Ramdhan (2013730021) Yuyun Andriani (20130730024) Amin Mahfud (201307300010) Vera Septinawati (20130730254) Arini Leviani S.W (20130730259)
Kronologis Skandal Century Tahun Kronologis 1989 Pendirian Bank Century Intervest Corporation (Bank CIC) 1999 Bank CIC melakukan penawaran umum terbatas alias rights issue 2003 Bank CIC diketahui sedang mengalami masalah 2004 Bank CIC melakukan merger dengan bank denpac dan bank pikko 2005 Budi Sampoerna menjadi salah satu nasabah terbesar Bank Century cabang Kertajaya, Surabaya 2008 Awal kehancuran bank century
6 November 2008 Ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagai Bank Dalam Pengawasan Khusus. 13 November 2008 Keterlambatan penyetoran dana pre-fund untuk mengikuti kliring dan dana di Bank Indonesia yang telah berada dibawah saldo minimal. 14-20 November 2008 Transaksi kliring sudah dibuka kembali namun terjadi penarikan dana nasabah secara besar-besaran akibat turunnya tingkat kepercayaan. 20 November 2008 Berdasarkan Surat No. 10/232/GBI/Rahasia, Bank Indonesia menetapkan PT Bank Century Tbk sebagai Bank Gagal yang ditengara berdampak sistemik. 21 November 2008 Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) melalui Keputusan No. 04/KSSK.03/2008 menetapkan PT Bank Century Tbk sebagai bank gagal yang berdampak sistemik dan menyerahkan penanganannya kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Risiko Sistematik Likuiditas Operasional Reputasi Hukum
Analisis Resiko Kasus Bank Century Risiko Sistematik Penutupan Lehman Brothers pada September 2008 yang menyebabkan krisis keuangan dan perbankan secara global Kebijakan pengetatan fiskal atau perlambatan pengeluaran atau belanja pemerintah yang dilakukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Penutupan Bank Century pada waktu terjadinya krisis keuangan global (November 2008) dikhawatirkan membawa dampak berantai yang parah seperti kasus 1998
Risiko Likuiditas 29 Desember 2005 6 November 2008 Bank dalam Pengawasan Intensif CAR negative (-132,58%) 6 November 2008 Bank dalam Pengawasan Khusus CAR turun (+2,35 % menjadi -3,53%.)
Penyelewengan dana nasabah hingga Rp 2,8 Trilliun Risiko Operasional Penyelewengan dana nasabah hingga Rp 2,8 Trilliun Penjualan produk-produk investasi fiktif Antaboga Delta Securities Indonesia
Risiko Hukum Pasal 2 & 3 UU No. 31 tahun 1999 Dalam konteks bank century dan korupsi, hubungannya dikaitkan oleh kerugian Negara dan pelanggaran hukum yang terjadi, serta aliran dana dari bail out ini apakah benar-benar digunakan untuk kepentingan penyelamatan keuangan Negara atau untuk kepentingan beberapa pihak tertentu saja.
Adanya pemberitaan dan atau rumor mengenai bank yang bersifat negatif serta strategi komunikasi bank yang kurang efektif Pada 13 November 2008, Bank Century gagal kliring karena gagal menyediakan dana (prefund) Risiko Reputasi
Kesimpulan Kasus Bank Century mencerminkan lemahnya pengawasan Bank Indonesia sebagai Bank Sentral terhadap Bank Umum. Masalah yang terjadi pada Bank Century merupakan pengelolaan risiko yang tidak terintegrasi. Apabila manajerial Bank Century benar-benar menerapkan GCG (Good Corporate Governance), seharusnya rush tidak muncul. Namun yang terjadi justru sikap pasrah atau pembiaran terhadap risiko.