PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN (BOEDEL)
Pemisahan Harta Peninggalan (Boedel) Terjadi : apabila setelah harta warisan bercampur dengan harta pribadi ahli waris ternyata tidak cukup untuk melunasi hutang-hutang pewaris Contoh : A meninggal dunia dgn meninggalkan harta warisan sebesar Rp 50 juta. A mempunyai hutang pada B = Rp 10 juta pada C = Rp 20 juta A mempunyai anak D, sedang D punya hutang pada E = Rp 40 juta pada F = Rp 20 juta Jika hanya hutang A (pewaris) maka Boedel tersebut cukup untuk membayar hutang pewaris. Hutang ahli waris (D) Rp 60 juta Dalam keadaan demikian menurut pasal 1108 BW para kreditur P (A), dapat menuntut pemisahan Boedel (warisan); maka Boedel (warisan) tsb dipisahkan dari kekayaan ahli waris (D), dgn demikian Boedel (warisan) tsb harus melunasi hutang pewaris (A) dan tidak perlu melunasi hutang-hutang ahli waris (D) sebelum hutang pewaris lunas.
Yang dapat menuntut pemisahan Boedel warisan (ps 1107 BW) adalah: Para legataris dari pewaris Kreditur Akibat dari pemisahan Boedel warisan Boedel warisan dikhususkan untuk melunasi hutang-hutang si pewaris, tidak diperuntukkan untuk melunasi hutang-hutang si ahli waris, selama hutang-hutang pewaris belum lunas. Dalam hal Boedel warisan tidak mencukupi untuk membayar hutang pewaris maka diambil dari harta pribadi si ahli waris sebagai konsekuensi menerima secara penuh Gugurnya hak menuntut pemisahan Boedel: Hak dilepaskan oleh yg berhak (ps 1109 BW) baik secara tegas maupun diam-diam Hutang dari semua kreditur dan legataris sudah terpenuhi Daluwarsa (ps 1110 BW)
Dalam hal terdapat beberapa ahli waris timbul masalah-masalah sebagai berikut: Menyangkut hak dan kewajiban pewaris thd hutang-hutang dan piutang-piutangnya. Ahli waris secara bersama memiliki Boedel warisan selama belum terbagi dlm hak milik bersama (mede-eigendom) Antara para ahli waris terdapat hubungan khusus yg mempengaruhi hak dan kewajiban mereka akibatnya jika ada keberatan dari salah seorang ahli waris untuk membagi/memisahkan Boedel warisan maka tidak dapat dilaksanakan, karena menyangkut seluruh Boedel Tiap ahli waris mempunyai bagian tertentu yg dimungkinkan untuk dituntut penyerahannya (ps 834 BW)
Kedudukan ahli waris thd hutang pewaris, hutang ditanggung bersama oleh para ahli waris seperti halnya mereka memperoleh aktiva (ps 1299 BW) Tanggung jawab ahli waris thd hutang-hutang Boedel warisan dibedakan: Tanggung jawab extern: tanggung jawab para ahli waris thd kreditur Tanggung jawab intern: tanggung jawab sesama para ahli waris sepanjang menyangkut pelunasan hutang Mengenai tanggung jawab extern berlaku ketentuan thd para kreditur. Para kreditur berhak menuntut pelunasan hutang: Atas Boedel warisan sebelum dibagi Jika Boedel warisan tidak mencukupi, ditanggung harta pribadi ahli waris bersama-sama. Para ahli waris bertanggung jawab sesuai dengan perimbangannya.
Perihal Pembagian Warisan I. Prinsip pembagian warisan (ps 1066 BW) Tidak seorang ahli warispun dapat dipaksa untuk membiarkan harta waris tidak terbagi Pembagian harta waris dapat dituntut setiap saat (walaupun ada testament yg melarang) Pembagian dapat ditangguhkan sampai dgn jangka waktu 5 (lima) tahun dgn persetujuan semua ahli ahli waris
II. Cara Pembagian Warisan Ps. 1609 BW musyawarah. Jika semua ahli waris hadir maka pembagian dpt dilakukan menurut cara yg mereka kehendaki bersama dgn akta pilihan mereka Ps. 1071 & 1072 BW: Salah satu ahli waris tidak mau membantu Salah satu ahli waris lalai Salah satu ahli waris dibawah pengampuan dgn keputusan hakim B.H.P mewakili mereka Ps. 1074 BW pembagian harus dgn akta otentik (notaris)
III. Yang dapat dituntut Menuntut pembagian harta waris (Boedel) Menuntut pengangkatan seorang notaris yg akan menandatangani pembagian Boedel (harta warisan) tsb Penentuan dilakukannya pembagian Boedel Dalam hal ada yg menolak warisan harus diangkat orang yg tidak memihak yg harus hadir dlm acara pembagian warisan ps 1061 BW
Barang yg berupa saham atas dasar kurs pada saat pembagian dilakukan Penaksiran barang yg termasuk harta warisan Ps 1077 BW Dilakukan pada saat pembagian warisan Barang yg berupa saham atas dasar kurs pada saat pembagian dilakukan 2. Barang-barang bergerak s.d.a lainnya 3. Barang tidak bergerak dilakukan taksiran oleh 3 orang ahli
Akibat dari pembagian Boedel (harta warisan) Setiap ahli waris dianggap memperoleh harta warisan sejak saat meninggalnya pewaris (berlaku surut) ps 1083 BW Hak yg diperoleh oleh setiap ahli waris sebelum pembagian dilakukan dan setelah pembagian dilakukan “tetap hak mereka” Diwajibkan untuk menjamin satu sama lain thd tuntutan yg mungkin terjadi pada mereka (sekalian ahli waris) ps 1084 BW Setelah dilakukan pembagian Boedel maka tidak ada lagi kewajiban untuk menjamin cacat misalnya ada hutang thd harta warisan setelah lewat 3 tahun sejak pembagian
Pembatalan pembagian Boedel (harta warisan) Ps 1112 BW 1. Adanya paksaan 2. Penipuan oleh seorang/ beberapa orang peserta waris 3. Seorang peserta waris dirugikan lebih dari ¼ bagian
Gugurnya Hak Menuntut Pembatalan Jika pihak yg berkepentingan “mensahkan” pembagian Boedel (ps 1456 & 1892 KUHPerdata) 2. Jika salah seorang dari ahli waris telah menjual ½ dari harta warisan ps 1115 BW 3. Daluwarsa 3 tahun setelah pembagian Boedel warisan