TIGA LANGKAH PENERAPAN HUKUM Menemukan hukum & menetapkan pilihan terhadap hukum yang ditemukan; Menafsirkan (hukum tertulis), atau membentuk (hukum tidak tertulis); Menerapkan terhadap peristiwa kongkrit.
PENEMUAN HUKUM Berkaitan dengan penerapan hukum terhadap peristiwa kongkrit tertentu; Konkretisasi/individualisasi peraturan yang bersifat umum terhadap peristiwa kongkrit tertentu; Sebagai “jembatan penghubung” antara “das sollen” dengan “das sein”, antara “law in books” dengan “law in actions”. Merupakan problematik esensiil penegakan hukum;
MENEMUKAN HUKUM KEWAJIBAN SIAPA ? Pada dasarnya merupakan kewajiban setiap jurist tanpa kecuali untuk mampu melakukan kegiatan penemuan hukum; Termasuk aparat penegak hukum, profesi hukum, ilmuan hukum, etc etc;
DIMANA MENEMUKAN HUKUM ? Peraturan Perundang undangan; Perjanjian Perjanjian; Hukum Kebiasaan; Jurisprudensi; Asas-asas hukum. Etc.
PENEMUAN HUKUM (RECHTSVINDING) Interpretasi (Rechts interpretatie); Penghalusan hukum (Rechts vervijning); Konstruksi hukum (Rechts constructie); Pembentukan hukum (Rechts vorming); Analogi (Rechts analogie); Penciptaan hukum (rechts schepping);
PENEMUAN HUKUM (Rechtsvinding) Hukum Tertulis 1.1. dasar : ps. 16 (1), 25 (1) UU No.4/2004; 1.2. sumber2nya; 1.3. eksistensi & relevansinya; 1.4. PRINCIPLE OF PREFERENCE : 1.4.1. hirarkhi (lex superiori derogat legi inferiori); 1.4.2. kekhususan substansi (lex specialis derogat legi generalii); 1.4.3. kebaruan (lex posteriori derogat legi priori). 1.5. interpretasi (rechts interpretatie).
2. Hukum Tidak Tertulis 2.1. sbg sumber hukum “alternatif”; 2.2. dasar : pasal 28 (1) UU No.4/2004; 2.3. sumber-sumbernya; 2.4. eksistensi & relevansi; 2.5. pembentukan (rechtsvorming).
PENCIPTAAN HUKUM 3.1. tidak terdapat sumber hukum tertulis & tidak tertulis; 3.2. kreasi berdasarkan kepatutan, keadilan, kemanfaatan;
MAKNA HIRARKHI Bentuk aturan hukum tertinggi adalah UUD; Aturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi; Perubahan/Penggantian suatu aturan hukum oleh aturan hukum yang sederajat/lebih tinggi; Tidak boleh ada aturan hukum lain diluar dari bentuk yang telah ditentukan.
SAAT MULAI BERLAKUNYA PERUNDANG-UNDANGAN Sejak saat diundangkan; Ditetapkan saat mulai berlakunya; Berlaku surut; Ditentukan kemudian berdasarkan ketentuan yang lain
FUNGSI LEMBARAN NEGARA . Sebagai wadah resmi pengundangan produk perundang-undangan; Pengundangan sebagai “post legislative process”; Secara juridis mulai berlaku sejak diundangkan, kecuali ditentukan lain; Berlaku adagium “praesumptio iures et de iure”;
SAAT BERAKHIR BERLAKUNYA PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN Telah ditentukan masa berlakunya oleh PerUUan tersebut; Dicabut secara tegas dengan PerUUan lain yang sederajat/lebih tinggi; Isinya dinyatakan bertentangan dengan PerUUan yang baru (LEX POSTERIORI DEROGAT LEGI PRIORI).
INTERPRETASI substansi undang-undang tidak pernah lengkap ditengah-tengah dinamika perubahan sosial; dilatarbelakangi oleh kesulitan untuk memahami maksud dan tujuan pembuat undang-undang; bahasa, kalimat, terminologi dalam undang-undang bersifat teknis, umum /luas, abstrak, normatif /ideal; mengisi kekosongan hukum & memberikan “makna” & “jiwa” terhadap undang-undang; persoalan yang dihadapi bersifat riil, kongkrit, kontekstual;
MACAM INTERPRETASI Gramatikal; Sahih/Otentik/Resmi; Historis; Sistematis; Teleologis; Ekstensif; Restriktif; Antisipatif/Futuristik;
KONSTRUKSI HUKUM Argumentum per analogiam; Argumentum a contrario;
Ps. 1343 BW : “……..jika kata-kata suatu perjanjian dapat diberikan berbagai macam penafsiran, maka harus dipilihnya dengan menyelidiki maksud kedua belah pihak yang membuat perjanjian daripada memegang teguh arti kata-kata menurut hurufnya….”; Ps. 1345 BW : “……jika kata-kata dapat diberikan dua macam pengertian, maka harus dipilih pengertian yang paling selaras dengan sifat perjanjian….”