KONSEP (PENGERTIAN), HUKUM, TUJUAN, URGENSI, DAN HAKIKAT DAKWAH
A. PENGERTIAN DAKWAH 1. Menurut Bahasa. Dakwah berasal dari Bahasa Arab da’a- yad’u- da’watan berarti ajakan, panggilan, seruan, permohonan (doa), dan pembelaan. Kata dakwah di dalam al-Qur’an diungkap sebanyak 198 kali yang tersebar di dalam 55 surat di 176 ayat.
2. Secara istilah. a. Sayyid Quthub Dakwah adalah mengajak orang lain untuk meyakini dan mengamalkan aqidah dan syari’ah Islam yang telah ditetapkan Allah SWT b. Ibnu Taimiyah Dakwah adalah proses usaha untuk mengajak orang melaksanakan rukun iman, rukun Islam, dan ihsan.
c. Al-Bahy al-Khauly. Dakwah adalah usaha mengubah situasi kepada yang lebih baik dan sempurna, baik terhadap individu maupun masyarakat. d. Rauf Syalaby. Dakwah adalah gerakan untuk merealisasikan undang-undang (ihya an-nizham) Allah SWT yang diturunkan kepada nabi Muhammad SAW.
e. Munir Mulkhan Dakwah adalah usaha pemecahan masalah dan pemenuhan kebutuhan manusia. f. Ali Mahfuzh Dakwah adalah memotivasi manusia melaksanakan kebaikan dan mengikuti petunjuk serta memerintah mereka berbuat makruf dan mencegahnya dari perbuatan mungkar agar mereka memperoleh kebahagiaan di dunia dan akhirat.
3. Term Dakwah dalam Konteks Moderen a. Dakwah bukan sebatas aktivitas oral communication, tetapi lebih sebagai sebuah sistem untuk merealisasikan ajaran Islam. b. Dakwah digunakan sebagai sebuah gerakan untuk menegakkan sistem politik alternatif. c. Dakwah sistem untuk memperdalam keimanan umat Islam. d. Dakwah sebagai organisasi atau lembaga. e. Dakwah sebagai usaha yang berkonsentrasi pada kesejahteraan sosial.
B. HUKUM DAKWAH 1. Dasar Hukum Dakwah a. Al-Qur’an ( QS. Ali Imran [3]: 104, 110) b. Al-Hadis (HR. Muslim) 2. Pendapat Ulama tentang Hukum Dakwah a. Ulama sepakat bahwa dakwah merupakan kewajiban umat Islam. b. Ulama berbeda pendapat tentang hukum menyampaikan dakwah.
1. Hukum berdakwah merupakan kewajiban individual (fardhu ‘ain). Argumentasinya kata min dalam QS. Ali Imran 104 berarti lil bayan (penjelas). dan 110 pada kalimat kuntum (perintah kepada individu). 2. Hukum berdakwah merupakan kewajiban kolektif (fardhu kifayah). Imran 104 berarti littab’idh (sebagian).
c. M. Quraish Shihab. Dakwah merupakan kewajiban individu, tetapi harus ada kelompok khusus yang menangani dakwah secara profesional. Kewajiban dakwah secara individual berlaku pada tingkatan wa tawashaw bil haq wa tawashaw bis shabr. kewajiban dakwah secara kolektif membutuhkan organisasi, manajemen, dan jaringan sosial yang kuat.
C. TUJUAN DAKWAH Tujuan dakwah secara umum ada tiga: tujuan praktis, realistis, dan idealistis. Tujuan Praktis. Yaitu untuk membawa atau menyelamatkan umat manusia dari kesesatan menuju kebaikan, dari kemaksiatan menuju kebenaran, dari kekafiran menuju keimanan, dari kemusyrikan menuju tauhid, dari lembah kegelapan menuju cahaya kehidupan yang terang benderang. (QS. Thalaq/65: 11)
2. Tujuan Realistis mewujudkan masyarakat Islam yang menjunjung tinggi kehidupan beragama dengan menjalankan syari’at Islam secara benar dan menyeluruh berdasarkan keimanan. Caranya: dengan berserah diri secara total kepada Allah, dalam keadaan suka maupun duka, tanpa ada kedurhakaan. (QS. Al-Baqarah/2: 208)
3. Tujuan Idealistis Mewujudkan masyarakat muslim yang ideal dalam suatu tatanan kehidupan berbangsa, bernegara secara adil, makmur, damai dan sejahtera serta diridhai Allah. (QS. Saba/34: 15) Dalam istilah lain dikenal: Masyarakat Madani. Cir2nya: Demokratis, Pluralis, Adil, penuh Toleransi, tanpa diskriminasi dan tanpa eksploitasi.
C. URGENSI DAKWAH 1. Untuk memelihara dan mengembalikan martabat manusia sebagai makhluk Allah SWT paling sempurna dan khalifah Allah SWT di muka bumi. 2. Untuk membina akhlak dan memupuk semangat kemanusiaan.
D. HAKIKAT DAKWAH 1. Dakwah sebagai “kerja” Allah SWT. 2. Dakwah sebagai ajakan. 3. Dakwah sebagai proses komunikasi. 4. Dakwah sebagai penyebaran rahmat. 5. Dakwah sebagai pembebasan. 6. Dakwah sebagai penyelamatan. 7. Dakwah sebagai membangun peradaban, transformasi sosial.