ASOSIASI PENGAWAS SEKOLAH INDONESIA (Association of Indonesian School Superintendent) APSI
DIDIRIKAN: 12 Oktober 2002 Di Denpasar - Bali
VISI DAN MISI Bab II Pasal 4 Ayat (1) dan (2) Terwujudnya profesionalisme pengawas sekolah sebagai wahana perjuangan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. MISI Meningkatkan profesionalisme para pengawas sekolah; Meningkatkan taraf kehidupan para pengawas sekolah; Mendukung upaya peningkatan mutu pendidikan nasional.
TUJUAN Bab II Pasal 5 APSI bertujuan untuk meningkatkan profesionalitas dan kesejahteraan anggota dalam rangka memajukan dan meningkatkan mutu pendidikan nasional.
FUNGSI DAN PERAN Bab III Pasal 8 1. Melaksanakan fungsinya dalam upaya ikut berperan serta secara aktif dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan nasional; 2. Memberikan pembinaan kepada Pengawas Sekolah agar mampu melaksanakan tugas secara professional; 3. Mendorong anggota agar mampu memberikan kontribusi positif bagi terciptanya iklim yang kondusif di sekolah binaannya; 4. Menampung dan menyalurkan aspirasi anggota.
KEANGGOTAAN Bab IV Pasal 9 Anggota APSI terdiri atas: 1. Anggota Biasa; 2. Anggota Luar Biasa; 3. Anggota Kehormatan;
MASA BAKTI PENGURUS APSI ADALAH 5 (LIMA) TAHUN
KEUANGAN Bab XIII Pasal 29 Keuangan organisasi diperoleh dari: 1. Iuran Anggota; 2. Sumbangan dari instansi pemerintah baik di tingkat Pusat, tingkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota; 3. Sumbangan dari pihak lain yang sifatnya tidak mengikat; 4. Usaha-usaha lain yang sah.
AD/ART APSI
SELAMAT BERJUANG TERIMA KASIH.