RUANG LINGKUP TANGGUNG GUGAT Hezron Sabar Rotua Tinambunan
TINDAK PEMERINTAHAN HUKUM NYATA PRIVAT PUBLIK SEPIHAK BERBAGAI PIHAK UMUM INDIVIDUAL KONGKRIT ABSTRAK KONGKRIT ABSTRAK
Elemen KTUN menurut Pasal 1 angka 3 Penetapan tertulis Dikeluarkan oleh Badan/Pejabat TUN Berisi tindakan hukum TUN Konkrit, Individual dan final Menimbulkan akibat hukum Orang/Badan Hukum Perdata
RUANG LINGKUP KEABSAHAN (RECHMATIGEHAEID) WEWENANG Legalitas formal SUBSTANSI presumptio iustae causa PROSEDUR
TanggungGugat Maladministrasi pidana Perdata Ombudsman KTUN Prosedur Substansi Wewenang
Substansi permasalahan yg menjadi kompetensi Ombudsman (Maladministrasi) 1. Penundaan berlarut 2. Tidak menangani 3. Persekongkolan 4. Pemalsuan 5. Diluar kompetensi 6. Tidak kompeten 7. Sewenang-wenang 8. Penyalahgunaan wewenang 9. Korupsi 10.Kolusi & nepotisme 11. Menyimpang prosedur 12. Melalaikan kewajiban 13. Bertindak tidak layak 14. Pengelapan barang bukti 15. Penguasaan tanpa hak 16. Bertindak tidak adil 17. Intervensi 18. Nyata2 berpihak 19. Pelanggaran UU 20. Perbuatan melawan hukum