Kelompok 4 Pembinaan Pegawai Manajemen Sumber Daya Aparatur Kelas H

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pengertian Perilaku Kerja:
Advertisements

PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
PAPARAN : PP 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS
BAB VI PGRI SEBAGAI ORGANISASI PROFESI
KODE ETIK BAGI PEJABAT KEUANGAN PUBLIK
HAK DAN KEWAJIBAN PNS PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
1 ETIKA PROFESI AKUNTANSI ETIKA PROFESI AKUNTANSI DIHADAPKAN
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
BANDA ACEH, 1 MARET VISIKORPRI Seluruh pegawai negeri harus memiliki “semangat kebersamaan” dalam memperjuangkan hak dan menegakkan kewajibannya.
Subbag umum / kepegawaian
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
PEMBINAAN INTEGERITAS SDM APARATUR
PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Kode Etik PNS & Kode Etik Kementrian Keuangan
SISTEM PENGEMBANGAN KARIR Aparatur Negara
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
PERATURAN PEMERINTAH NO. 46 TAHUN 2011
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
Pertemuan 8 Kewajiban , Larangan dan Hak-Hak tenaga
PEMBINAAN DISIPLIN PNS
DISIPLIN PNS Disusun Oleh : SUTRISNO, S.H.,M.H
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
AZAZ-AZAZ DAN RUANG LINGKUP PEMBINAAN PEGAWAI
Jujur Profesional Melayani Inovatif Berarti
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS PPK-PNS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
Ketatalaksanaan Pemerintahan di INDONESIA
Sekretaris Ditjen Dikdasmen
SOSIALISASI PEMBINAAN SDM, PELAYANAN DAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
Uji Penyesuaian Ijasah & Universitas Brawijaya
VISI DAN MISI KORPRI Oleh : Tjahjanulin Domai.
KODE ETIK DAN PERILAKU APARATUR SIPIL NEGARA
POKOK – POKOK MATERI PP NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Calon Tenaga Kependidikan Tetap.
Etika Pemerintahan (IPEM4430)
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
Oleh : Drs. H. Masrawan, M.Ag Kepala Bagian Tata Usaha
Kebijakan terkait Dosen
ANGGOTA M Iqbal A A Andrika Restya R A Danang Prabowo A Bangun adi wijaya   A KODE ETIK.
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
بِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ
Pelaksanaan PP No.53 tahun 2010
Kelompok 3 Afrina Fitri Haryati
Pertemuan 8 Kewajiban , Larangan dan Hak-Hak tenaga
“ PEMBINAAN PEGAWAI “ PRESENTASI KELOMPOK 3
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 69 TAHUN 2017
PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT
PEMBINAAN JIWA KORPS DAN KODE ETIK PNS (DALAM RANGKA HUT KORPRI KE - 46) SOSIALISASI DISAMPAIKAN OLEH SEKRETARIS DAERAH/KETUA DP KORPRI KABUPATEN TTU DRS.
PROSES PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS PP 46 Tahun 2011
Unggul Profesional Islami
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN Negara
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
PEMBINAAN PEGAWAI KELOMPOK 4 APRELIA DYAH DAMAYANTI
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
PEMBINAAN PEGAWAI KELOMPOK 4 APRELIA DYAH DAMAYANTI
Ketatalaksanaan Pemerintahan di INDONESIA
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
KODE ETIK APARATUR SIPIL NEGARA PEMERINTAH KABUPATEN LUWU
POLA PENDAMPINGAN PELATIHAN DASAR CPNS
POLA PENDAMPINGAN PELATIHAN DASAR CPNS Disampaikan pada : Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Latsar CPNS 2019 Pusdiklat Kementerian Sekretariat.
KORPRI Tjahjanulin.
Transcript presentasi:

Kelompok 4 Pembinaan Pegawai Manajemen Sumber Daya Aparatur Kelas H Annisa Ayu Faradilla (115030100111035) Zeta Alvema N.S (115030100111045) Devi Prahara Putri (115030101111035) Mahesa Yudistiranti (115030107111039)

Pembinaan Pegawai Disiplin Pegawai Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Pembinaan dan Sistem Karir

Disiplin Pegawai Kedisiplinan adalah fungsi operatif Manajemen Sumber Daya Aparatur yang terpenting karena semakin baik disiplin karyawan, semakin tinggi prestasi kerja yang dapat dicapainya. Kedisiplinan adalah kesadaran dan kesediaan seseorang menaati semua peraturan perusahaan dan norma-norma sosial yang berlaku. Indikator Kedisiplinan Tujuan dan Kemampuan Teladan pimpinan Balas Jasa Keadilan Sanksi Hukuman Ketegasan Hubungan Kemanusiaan

Disiplin Pegawai Negeri Sipil Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin. Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah peraturan yang mengatur mengenai kewajiban, larangan, dan sanksi apabila kewajiban tidak ditaati atau larangan dilanggar oleh Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang “Disiplin Pegawai Negeri SIpil".

Ketentuan dalam Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Kewajiban, Larangan, Hukuman disiplin, Pejabat yang berwenang menghukum, Penjatuhan hukuman disiplin, Keberatan atas hukuman disiplin, Berlakunya keputusan hukuman disiplin.

Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil Terhadap setiap ucapan, tulisan atau perbuatan PNS yang melanggar ketentuan dalam kewajiban dan larangan, yang dilakukan didalam maupun diluar jam kerja adalah merupakan pelanggaran disiplin. Kepada setiap PNS yang melakukan pelangaaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang menghukum.

Hukuman Disiplin Tingkat hukuman disiplin terdiri dari: Hukuman disiplin ringan: Teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas secara tertulis Hukuman disiplin sedang: Penundaan kenaikan gaji berkala untul paling lama 1 tahun Penurunan gaji sebesar 1 kali kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 tahun Penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 tahun Hukuman disiplin berat: Penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 tahun Pembebasan dari jabatan Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS

Pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin terhadap PNS yang melanggar peraturan disiplin adalah: Presiden Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah

Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Pembinaan jiwa Korps Pegawai Negeri Sipil bertujuan untuk: Membina karakter/watak, memelihara rasa persatuan dan kesatuan secara kekeluargaan guna mewujudkan kerja sama dan semangat pengabdian kepada masyarakat serta meningkatkan kemampuan, dan keteladanan Pegawai Negeri Sipil. Mendorong etos kerja Pegawai Negeri Sipil untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang bermutu tinggi dan sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara dan abdi masyarakat. Menumbuhkan dan meningkatkan semangat, kesadaran, dan wawasan kebangsaan Pegawai Negeri Sipil sehingga dapat menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ruang lingkup pembinaan jiwa Korps Pegawai Negeri Sipil mencakup: Peningkatan etos kerja dalam rangka mendukung produktivitas kerja dan profesionalitas Pegawai Negeri Sipil. Partisipasi dalam penyusunan kebijakan Pemerintah terkait dengan Pegawai Negeri Sipil Peningkatan kerja sama antar Pegawai Negeri Sipil untuk memelihara dan memupuk kesetiakawanan dalam rangka meningkatkan jiwa korps Pegawai Negeri Sipil Perlindungan terhadap hak-hak sipil atau kepentingan Pegawai Negeri Sipil sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan kepentingan rakyat, bangsa, dan Negara.

Kode Etik Pegawai Etika Bernegara Etika dalam Berorganisasi Etika dalam Bermasyarakat Etika terhadap Diri Sendiri Etika terhadap Sesama PNS

Etika bernegara meliputi: 1. Melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. 2. Mengangkat harkat dan martabat bangsa dan Negara. 3. Menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. 4.Menaati semua peraturan perundang-undang yang berlaku dalam melaksanakan tugas. 5. Akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. 6. Tanggap, terbuka, jujur, dan akurat, serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan program pemerintah. 7. Menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya Negara secara efisien dan efektif. 8. Tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang tidak benar.

Etika dalam Berorganisasi 1. Melaksanakan tugas dan wewenang sesuai ketentuan yang berlaku. 2. Menjaga informasi yang bersifat rahasia. 3. Melaksanakan setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. 4. Membangun etos kerja dan meningkatkan kinerja organisasi. 5. Menjalin kerjasama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam rangka pencapaian tujuan. 6. Memiliki kompetensi dalam pelaksanaan tugas. 7. Patuh dan taat terhadap standar operasional dan tata kerja. 8. Mengembangkan pemikiran secara kreatif dan inovatif dalam rangka peningkatan kineri organisasi. 9. Berorientasi pada upaya peningkatan kualitas kerja.

Etika dalam Bermayarakat Etika dalam bermasyarakat meliputi : 1. Mewujudkan pola hidup sederhana. 2. Memberikan pelayanan dengan empati, hormat, dan santun tanpa pamrih dan tanpa unsur pemaksaan. 3. Memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif. 4. Tanggap terhadap keadaan lingkungan masyarakat. 5. Berorientasi kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam melaksanakan tugas.

Etika Terhadap Diri Sendiri Etika terhadap diri sendiri meliputi: 1. Jujur dan terbuka serta tidak memberikan informasi yang tidak benar. 2. Bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan. 3. Menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan. 4. Berinisiatif untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan sikap. 5. Memiliki daya juang yang tinggi. 6. Memelihara kesehatan jasmani dan rohani. 7. Menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga. 8. Berpenampilan sederhana, rapih, dan sopan.

Etika terhadap Sesama PNS Etika terhadap sesama Pegawai Negeri Sipil : 1. Saling menghormati sesama warga negara yang memeluk agama/kepercayaan yang berlainan. 2. Memelihara rasa persatuan dan kesatuan sesama Pegawai Negeri Sipil. 3. Saling menghormati antara teman sejawat baik secara vertikal maupun horizontal dalam suatu unit kerja, instansi, maupun di luar instansi. 4. Menghargai perbedaan pendapat. 5. Menjunjung tinggi harkat dan martabat Pegawai Negeri Sipil 6. Menjaga dan menjalin kerjasama yang kooperatif sesame Pegawai Negeri Sipil. 7. Berhimpun dalam satu wadah Korps Pegawai Republik Indonesia yang menjamin terwujudnya solidaritas dan soliditas semua Pegawai Negeri Sipil dalam memperjuangkan hak-haknya.

Pembinaan dan Sistem Karir Pembinaan Kepegawaian adalah segala usaha dan tujuan kegiatan perencanaan, pengorganisasian, penggunaan, dan pemeliharaan pegawai dengan tujuan untuk mampu melaksanakan tugas organisasi dengan efektif dan efisien. Pembinaan dilakukan dengan tujuan untuk menghasilkan pegawai yang bermutu dan berkualitas yang berdaya guna dan berhasil guna, yang dilakukan secara sistematis dan pemanfaatan potensi dan kemampuan sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Dalam perspektif yang lebih luas, dapat dikatakan bahwa pembinaan pada dasarnya merupakan bagian dari manajemen sumber daya manusi, yang intinya adalah bagaimana memberikan treatment (perlakuan) terhadap sumber daya manusia yang ada agar sesuai dan diarahkan untuk pencapaian tujuan organisasi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kinerja dari sumber daya mausia yang ada dalam organisasi.

Sistem Karir PENGERTIAN SISTEM KARIR :Sistem yang mengatur pergerakan/perpindahan karyawan dari suatu jabatan ke jabatan lain didalam organisasi suatu perusahaan. TUJUAN DAN MANFAAT SISTEM KARIR Menyiapkan karyawan untuk dapat dipromosikan. Mempertahankan karyawan yang handal dan mengurangi tingkat turnover. Menarik calon-calon karyawan yang potensial. Memotivasi karyawan untuk tumbuh dan berkembang. Mengurangi penumpukkan karyawan. Memotivasi karyawan agar berprestasi pada tingkat yang optimal. Menjaga kontinuitas proses suksesi karyawan yang mendukung perencanaan karyawan. Membantu rencana tindakan yang positif.

Ada 3 (tiga) unit dalam sistem karier Unit I, Sistem Individu/Karier ………. Kesadaran Unit II, Sistem Individu/Keluarga ………. Pengambil Keputusan Unit III, Sistem Individu/Keluarga, Karier ………. Dalam Dunia Kerja Setiap komponen ini (yaitu sistem individu, sistem keluarga, dan sistem karier) merupakan sistem sendiri-sendiri, tetapi komponen-komponen itu saling berkaitan dan saling bergantung. Badan yang lebih tepat menggambarkan hal ini, kira-kira adalah seperti berikut ini : Individu Keluarga K a r i e r

PERBEDAAN SISTEM KARIR LAMA DENGAN SISTEM KARIR BARU Dalam sistem karir lama (tradisional) karyawan kurang memahami secara rinci peluang kesempatan untuk mengikuti jalur karir dan bagaimana cara mencapainya. Sementara sistem karir baru, karyawan diberi peluang kesempatan untuk mengembangkan potensinya untuk mengikuti jalur karir. Perbedaan sistem karir lama dan sistem karir baru dapat dilihat pada tabel berikut :

PERBEDAAN SISTEM KARIR LAMA DAN SISTEM KARIR BARU (SUMBER : NICHOLSON, 1996) Dimensi Lama (Tradisional) Baru 1. Organisasi Birokrasi Jaringan Kerja 2. Peran Generalis Spesialis dengan berbagai keahlian 3. Kompetensi Sistem Operasi Tim Kerja, Pengembangan 4. Penilaian Input Output 5. Kompensasi Pekerjaan, Tugas Keahlian 6. Mobilitas Vertikal Lateral 7. Manajemen Karir Paternalistik Self Managed

TERIMA KASIH