Kelompok 3 Afrina Fitri Haryati

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
Advertisements

PAPARAN : PP 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS
SUMBER HUKUM KEPEGAWAIAN, HAK DAN KEWAJIBAN PEGAWAI NEGERI
HAK DAN KEWAJIBAN PNS PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA
PERSYARATAN CALON PESERTA TUGAS BELAJAR :
III. Kenaikan pangkat dan Diklat KenaikanPangkat: Penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan Pengabdian. (PP No. 99 tahun 2000) memenuhi persyaratan:
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
• Pencapaian sasaran kinerja
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
BANDA ACEH, 1 MARET VISIKORPRI Seluruh pegawai negeri harus memiliki “semangat kebersamaan” dalam memperjuangkan hak dan menegakkan kewajibannya.
Subbag umum / kepegawaian
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
PEMBINAAN INTEGERITAS SDM APARATUR
PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Kode Etik PNS & Kode Etik Kementrian Keuangan
SISTEM PENGEMBANGAN KARIR Aparatur Negara
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
KODE ETIK PROFESI HAKIM
REFRESHER COURSE KEJAKSAAN MEDAN, 2008
Persiapan dan Peran Perekam Medis Dalam Menghadapi Jabatan Fungsional Profesi Perekam Medis Sugeng, SKM.
ETIKA PROFESI KEGURUAN
ETIKA PROFESIONAL DALAM PENDIDIKAN
Pertemuan 8 Kewajiban , Larangan dan Hak-Hak tenaga
PEMBINAAN DISIPLIN PNS
DISIPLIN PNS Disusun Oleh : SUTRISNO, S.H.,M.H
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
AZAZ-AZAZ DAN RUANG LINGKUP PEMBINAAN PEGAWAI
PERATURAN BUPATI KEDIRI NOMOR 23 TAHUN 2015
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS PPK-PNS
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 1979 TENTANG PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Sekretaris Ditjen Dikdasmen
SOSIALISASI PEMBINAAN SDM, PELAYANAN DAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
POKOK – POKOK MATERI PP NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Calon Tenaga Kependidikan Tetap.
Etika Pemerintahan (IPEM4430)
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
Oleh : Drs. H. Masrawan, M.Ag Kepala Bagian Tata Usaha
PENERAPAN SANKSI ADMINISTRASI PERATURAN GUBERNUR NOMOR 193 TAHUN 2015 TENTANG TUNJANGAN KINERJA DAERAH.
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA
ANGGOTA M Iqbal A A Andrika Restya R A Danang Prabowo A Bangun adi wijaya   A KODE ETIK.
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
HUBUNGAN ANTAR PEMERINTAHAN ‘Hubungan Kepegawaian Pusat & Daerah’
Pelaksanaan PP No.53 tahun 2010
Kelompok 4 Pembinaan Pegawai Manajemen Sumber Daya Aparatur Kelas H
Materi Kuliah Pengertian jabatan profesional guru, dasar, fungsi, tujuan pendidikan nasional, dan tu­gas, hak, serta kewajiban tenaga kependidik­an. Tahapan.
Pertemuan 8 Kewajiban , Larangan dan Hak-Hak tenaga
“ PEMBINAAN PEGAWAI “ PRESENTASI KELOMPOK 3
KONSEP DASAR PROFESI KEGURUAN ATAU KEPENDIDIKAN
PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 69 TAHUN 2017
KONSEP DASAR PROFESI KEGURUAN ATAU KEPENDIDIKAN
ORGANISASI ASN KEDUDUKAN: Wadah Korps Profesi Pegawai ASN RI untuk menyalurkan aspirasinya. TUJUAN : Menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan profesi.
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT
PEMBINAAN JIWA KORPS DAN KODE ETIK PNS (DALAM RANGKA HUT KORPRI KE - 46) SOSIALISASI DISAMPAIKAN OLEH SEKRETARIS DAERAH/KETUA DP KORPRI KABUPATEN TTU DRS.
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN Negara
PEMBINAAN PEGAWAI KELOMPOK 4 APRELIA DYAH DAMAYANTI
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH DKI JAKARTA
PEMBINAAN PEGAWAI KELOMPOK 4 APRELIA DYAH DAMAYANTI
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
POLA PENDAMPINGAN PELATIHAN DASAR CPNS
POLA PENDAMPINGAN PELATIHAN DASAR CPNS Disampaikan pada : Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Latsar CPNS 2019 Pusdiklat Kementerian Sekretariat.
KORPRI Tjahjanulin.
Transcript presentasi:

Kelompok 3 Afrina Fitri Haryati 105030103111038 Ida Choiria 105030100111125 Aditya Dimas 105030103111042 Fathatur Rohmah 115030101111082 Eka Ayu Intan P 1150303101111086

Pembinaan pegawai Yaitu, segala usaha dan tujuan kegiatan perencanaan, pengorganisasian, penggunaan dan pemeliharaan pegawai dengan tujuan untuk mampu melaksanakan tugas organisasi dengan efektif dan efisien. Pembinaan dilakukan adalah dengan tujuan untuk menghasilkan pegawai yang bermutu dan berkualitas yang berdaya guna dan berhasil guna, yang dilakukan secara sistematis dan pemanfaatan potensi dan kemampuan sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Beberapa pengertian pembinaan menurut beberapa ahli adalah sebagai berikut: 1.Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Peorwadarmita, 1987) pembinaan adalah sautu usaha, tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara bedaya guna dan behasil guna unutk memperoleh hasil yang lebih baik. 2. Menurut Thoha (1989:7) pembinaan adalah suatu proses, hasil atau pertanyaan menjadi lebih baik, dalam hal ini mewujudkan adanya perubahan, kemajuan, peningkatan, pertumbuhan, evaluasi atau berbagai kemungkinan atas sesuatu. 3. Menurut Widjaja (1988) pembinaan adalah suatu proses atau pengembangan yang mencakup urutan-urutan pengertian, diawali dengan mendirikan, membutuhkan, memelihara pertumbuhan tersebut yang disertai usaha-usaha perbaikan, menyempurnakan, dan mengembangkannya.

Ciri-ciri pembinaan menurut Mappa (1984:24) adalah: a. Pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang dalam rangka mencapai setinggi-tingginya tingkat kematangan dan tujuan pembinaan. b. Prosedur pembinaan dirancang sedemikian rupa agar tujuan yang hendak dicapai terarah c. Pembinaan sebagai pengatur proses belajar harus merancang dan memilih peristiwa yang sesuai dengan anak binaan d. Pembinaan diartikan sebagai usaha untuk menata kondisi yang pantas.

Disiplin pegawai Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah peraturan yang mengatur mengenai kewajiban, larangan, dan sanksi apabila kewajiban tidak ditaati atau larangan dilanggar oleh Pegawai Negeri Sipil. Disiplin pegawai diatur dalam PP No. 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), sebagai pengganti PP.30 Tahun 1980.

Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan terhadap seorang Pegawai Negeri Sipil karena melangar Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Tingkat hukuman disiplin adalah, Hukuman disiplin ringan, terdiri atas : Teguran lisan, Teguran tertulis, Pernyataan tidak puas secara tertulis. Hukuman disiplin sedang, terdiri atas : Penundaaan kenaikan gaji berkala untuk masa sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun, Penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala untuk masa sekurang- kurangnya 3 (tiga) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun, Penundaan kenaikan pangkat untuk sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun Hukuman disiplin berat., terdiri atas : Penurunan pangkat pada pangkat yang satu tingkat lebih rendah untuk sekurang- kurangnya 6 (enam) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun, Pembebasan dari jabatan untuk masa sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun, Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil. Hukuman Disiplin

Pegawai Negeri Sipil dinyatakan melanggar Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil apabila dengan ucapan, tulisan, dan atau perbuatannya tersebut secara sah terbukti melanggar ketentuan mengenai kewajiban dan atau larangan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980. Ucapan, adalah setiap kata-kata yang diucapkan dihadapan atau dapat didengar oleh orang lain seperti dalam rapat, ceramah, diskusi, melalui telepon, radio, televisi, rekaman, atau alat komunikasi lainnya, Tulisan, adalah pernyataaan pikiran dan atau perasaaan secara tertulis baik dalam bentuk tulisan maupun dalam bentuk gambar, karikatur, coretan dann lain-lain yang serupa dengan itu Perbuatan, adalah setiap tingakh laku, sikap, atau tindakan. Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran dsiiplin dijatuhi hukuman disiplin menurut ketentuan yang berlaku oleh pejabat yang berwenang menghukum..

Pembinaan Jiwa Korps Dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Untuk memperoleh Pegawai Negeri Sipil yang kuat, kompak dan bersatu padu, memiliki kepekaan, tanggap dan memiliki kesetiakawanan yang tinggi, berdisiplin, serta sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara dan abdi masyarakat diperlukan pembinaan jiwa korps dan kode etik Pegawai Negeri Sipil. Pembinaan jiwa korps dimaksudkan untuk meningkatkan semangat juang, pengabdian, kesetiaan, dan ketaatan Pegawai Negeri Sipil kepada Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

tujuan Pembinaan jiwa Korps Pegawai Negeri Sipil Membina karakter/watak, memelihara rasa persatuan dan kesatuan secara kekeluargaan guna mewujudkan kerja sama dan semangat pengabdian kepada masyarakat serta meningkatkan kemampuan, dan keteladanan Pegawai Negeri Sipil. Mendorong etos kerja Pegawai Negeri Sipil untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang bermutu tinggi dan sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara dan abdi masyarakat. Menumbuhkan dan meningkatkan semangat, kesadaran, dan wawasan kebangsaan Pegawai Negeri Sipil sehingga dapat menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ruang lingkup pembinaan jiwa Korps Pegawai Negeri Sipil mencakup : Peningkatan etos kerja dalam rangka mendukung produktivitas kerja dan profesionalitas Pegawai Negeri Sipil. Partisipasi dalam penyusunan kebijakan Pemerintah terkait dengan Pegawai Negeri Sipil. Peningkatan kerja sama antar Pegawai Negeri Sipil untuk memelihara dan memupuk kesetiakawanan dalam rangka meningkatkan jiwa korps Pegawai Negeri Sipi. Perlindungan terhadap hak-hak sipil atau kepentingan Pegawai Negeri Sipil sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan kepentingan rakyat, bangsa, dan Negara.

Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari setiap Pegawai Negeri Sipil wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat, serts terhadap diri sendiri dan sesama Pegawai Neeeri Sipil.

Pembinaan dan sistem karir Pada prinsipnya, pembinaan karir pegawai dilaksanakan berdasarkan pada prinsip “merit system” yaitu sisem karir yang berdasarkan pada prestasi kerja, dengan penentuan kriteria yang jelas untuk penilaian prestasinya. ada dua sistem dalam pembinaan karir, yaitu ; Terbuka Tertutup

Pengembangan karir dan kopetensi Pengembangan karir (seperti promosi) sangat diharapkan oleh setiap pegawai. Dalam praktek pengembangan karir lebih merupakan suatu pelaksanaan perencanaan karir seperti yang diungkapkan oleh Handoko (2000), bahwa pengembangan karir adalah peningkatan-peningkatan pribadi yang dilakukan  seseorang  untuk mencapai suatu rencana karir.

Terima kasih....