Mata kuliah : F0442 - Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Tahun : 2010 Soal Pertemuan 13
Soal 13 PT. ANUGRAH memasukkan SPT tahun pajak 2004 yang menyatakan Lebih Bayar Rp200.000.000,00. Tanggal 12 Januari 2006 atas SPT-LB tersebut dikeluarkan SKPLB senilai Rp200.000.000,00. Setelah SKPLB dikeluarkan, ternyata WP baru menyadari terdapat kredit pajak sebesar Rp50.000.000,00 yang belum dimasukkan dalam SPT sehingga Lebih Bayar seharusnya Rp250.000.000,00. WP menanyakan kepada Saudara apakah ada upaya agar WP dapat merestitusi sebesar jumlah keseluruhan lebih bayarnya. Dapatkah WP mengklaim atas kredit pajak yang Rp50.000.000,00 itu? Jelaskan secara ringkas jawaban Saudara. Upaya apa yang mungkin dilakukan sehingga WP dapat menerima lebih bayar Rp250.000.000,00. Setelah melalui proses keberatan, PT Andalan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keputusan keberatan yang menolak permohonan keberatan terhadap SKPLB tahun pajak 2005 sebesar Rp500.000.000,00. Menurut WP seharusnya SKPLB tahun pajak 2005 tersebut sebesar Rp750.000.000,00. WP memenuhi semua syarat formal dan majelis hakim menyidangkan pokok materi banding. Putusan banding menerima sebagian banding WP yaitu sebesar Rp600.000.000,00. WP menemui saudara sebagai konsultan pajak menanyakan kemungkinan WP mendapat imbalan bunga dari kasus tersebut di atas. Kapan WP paling lambat menerima pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut.
Soal 13 Atas SPT PPh Badan tahun pajak 2005 PT. CEMERLANG dilakukan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan tersebut fiskus mengindikasikan adanya tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan dengan sengaja oleh PT. CEMERLANG. Direktur PT. CEMERLANG menemui Saudara sebagai konsultan pajak, bagaimana caranya/upaya sehingga tidak ditindak lanjuti dengan penyidikan terhadap temuan pemeriksa. Apakah masih dimungkinkan melakukan pembetulan atas SPT tahun pajak 2005 tersebut? Saudara diminta menganalisa kasus di atas, jelaskan secara ringkas disertai dengan dasar hukum. PT. SINDORO merupakan WP Patuh dan mendapat pengembalian pendahuluan kelebihan PPN sebesar Rp100.000.000. Dari hasil pemeriksaan diperoleh hasil: Pajak Keluaran Rp650.000.000 dan Pajak Masukan Rp450.000.000. Saudara diminta menganalisa kasus di atas (termasuk perhitungan pajak, dendanya bila ada). PT Daksa mendapat surat paksa karena adanya utang pajak. Direktur PT Daksa membaca dalam surat paksa tersebut ada kata-kata “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”. Direktur PT Daksa bertanya kepada Saudara mengenai adanya klausula tersebut. Jelaskan secara ringkas jawaban Saudara.