Penertiban Tambak Liar dan Perbaikan Hutan Mangrove di Lampung Timur Oleh: Alifa Dyah Savira (1517011106) Annisa Tri Agustin (1517011040) Aulia Yulanda (1517011116) Fatri Sinjia (1517011066) Nur Wulandari (1517011038) Miranda Sari (1517011062) Rulan Aprilia (1517011104)
APA ITU TAMBAK UDANG? Tambak udang adalah sebuah kolam yang dibangun untuk membudidayakan udang, baik udang air tawar, air payau, maupun air asin. Udang merupakan salah satu jenis hewan penyaring sehingga kualitas air (keasaman dan kadar garam) sangat menentukan hasil yang didapatkan oleh petambak. Udang yang potensial untuk dibudidayakan dalam tambak adalah udang windu (Penaeus monodon) dan udang vaname (Litopenaeus vannamei). Keduanya mampu menoleransi kadar garam antara 0 hingga 45 persen. Penggunaan tambak dapat dilakukan secara bergiliran dengan hewan lain, seperti ikan bandeng sehingga tambak udang dapat berubah menjadi tambak ikan tergantung musim.
Kawasan Hutan Mangrove Hutan bakau atau disebut juga hutan mangrove adalah hutan yang tumbuh di air payau,dan dipengaruhi oleh pasang-surut air laut. Hutan ini tumbuh khususnya di tempat-tempat di mana terjadi pelumpuran dan akumulasi bahan organik. Baik di teluk-teluk yang terlindung dari gempuran ombak, maupun di sekitar muara sungai di mana air melambat dan mengendapkan lumpur yang dibawanya dari hulu. Kawasan hutan mangrove memiliki fungsi diberbagai bidang, diantaranya: Fungsi fisik Fungsi kimia Fungsi Biologi Fungsi Ekonomi
Kawasan Hutan Mangrove Fungsi Fisik 1. Menjaga garis pantai agar tetap stabil. 2. Melindungi pantai dan tebing sungai dari proses erosi atau abrasi, serta menahan atau menyerap tiupan angin kencang dari taut ke darat. 3. Menahan sedimen secara periodik sampai terbentuk lahan baru. 4. Sebagai kawasan penyangga proses intrusi atau rembesan air laut ke darat, atau sebagai filter air asin menjadi tawar. Fungsi Kimia 1. Sebagai tempat terjadinya proses daur ulang yang menghasilkan oksigen. 2. Sebagai penyerap karbondioksida. 3. Sebagai pengolah bahan-bahan limbah hasil pencemaran industri dan kapal kapal di lautan.
Kawasan Hutan Mangrove Fungsi Biologi 1. Sebagai penghasil bahan pelapukan yang merupakan sumber makanan penting bagi invertebrata kecil pemakan bahan pelapukan (detritus), yang kemudian berperan sebagai sumber makanan bagi hewan yang lebih besar. 2. Sebagai kawasan pemijah atau asuhan (nurse?), ground) bagi udang, ikan, kepiting, kerang, dan sebagainya, yang setelah dewasa akan kembali ke lepas pantai. 3. Sebagai kawasan untuk berlindung, bersarang, serta berkembang biak bagi burung dan satwa lain. 4. Sebagai sumber plasma nutfah dan sumber genetika. 5. Sebagai habitat alami bagi berbagai jenis biota darat dan laut lainnya.
Pembahasan Kerusakan wilayah pantai timur Lampung yang membentang sepanjang pesisir Kabupaten Tulang Bawang, Lampung Timur dan Lampung Selatan telah dimulai sejak berkembangnya pertambakan udang secara besar-besaran di wilayah tersebut pada tahun 1990-an yang mengkonversi areal mangrove. Sejarah pertambakan udang yang berkembang di pantai timur Lampung telah dimulai sejak sebelum tahun 1960-an. Pada saat itu telah berkembang budidaya tambak ekstensif skala sangat kecil untuk ikan bandeng, udang, dan kepiting liar di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung Tengah dan Lampung Timur. Rusaknya hutan bakau akibat pembukaan tambak di sepanjang pesisir timur Lampung membuat abrasi pantai semakin parah. Sejumlah kecamatan di pesisir pantai timur ini garis pantainya mundur antara 300-700 meter ke daratan. Abrasi yang parah terjadi antara Kecamaan Labuhan Maringgai, Lampung Timur, hingga Kecamatan Ketapang dan Bakauheni di Lampung Selatan
Pembahasan Dilihat dari aspek ekonomi, pengelolaan lahan hutan menjadi lahan tambak memang memberikan keuntungan. Namun efek negatifnya, masyarakat semakin merasa sah untuk membuka hutan bakau untuk dijadikan tambak udang. Hal ini terjadi akibat masyarakat melihat perizinan pembukaan lahan untuk tambak tidak sesuai peruntukan rencana tata ruang, tetapi tetap diberikan. Sementara wewenang dan bentuk pengelolaan wilayah pesisir juga tidak jelas Perambahan semakin meluas karena di sekitar pesisir sepanjang 270 kilometer itu terdapat 175 desa. Sekitar 95 desa di antaranya tergolong desa tertinggal. Masyarakat yang hidp di sekitar industri tambak udang besar tetap miskin karena tidak banyak dilibatkan. Akibatnya, kemiskinan menjadi faktor utama rusaknya hutan bakau.
• Konsultasi Publik tentang Tata Ruang Wilayah Pesisir Timur Lampung Pembahasan Dalam rangka penanggulangan kerusakan pantai Timur Lampung, Pemerintah daerah melalui Dinas Kehutanan Provinsi Lampung bekerjasama dengan LPM Univesitas Lampung pada tahun 2006 telah menyusun dokumen Masterplan Rehabilitasi Hutan Mangrove Pesisir Timur Lampung, yang dijelaskan dengan beberapa rencana aksi sebagai berikut : a) Penataan Ruang Wilayah Pesisir Timur Lampung, yang meliputi kegiatan: • Konsultasi Publik tentang Tata Ruang Wilayah Pesisir Timur Lampung • Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Pesisir Timur Lampung • Penyusunan Peraturan Daerah tentang Tata Ruang Wilayah Pesisir Timur Lampung b) Rehabilitasi Hutan Mangrove Berbasis Masyarakat, yang mencakup kegiatan: • Pengukuran dan Penetapan Kawasan Jalur Hijau (Green Belt) Hutan Mangrove • Penetapan dan Redesign Tambak-tambak Masyarakat Berbasis Konservasi • Rehabilitasi Hutan Mangrove pada Kawasan Green Belt • Pengawasan dan Pemeliharaan Kawasan Green Belt Hutan Mangrove
d) Pembangunan dan pengembangan mangrove center Pembahasan c) Memasukkan topik ekosistem hutan mangrove sebagai muatan lokal dalam kurikulum pendidikan formal dan non formal. d) Pembangunan dan pengembangan mangrove center e) Pengembangan pusat pertumbuhan ekonomi baru (regional) f) Penyusunan payung hukum berbasis masyarakat untuk pengelolaan ekosistem hutan mangrove g) Pembentukan, penguatan, dan pemberdayaan kelembagaan pengelolaan ekosistem hutan mangrove.