PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DAN FISKAL LUAR NEGERI http://rozathohiri.wordpress.com PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DAN FISKAL LUAR NEGERI
Pembayaran Pajak dalam tahun berjalan dapat dilakukan dengan : http://rozathohiri.wordpress.com Undang Undang Pajak Penghasilan Pasal 25 mengatur tentang penghitungan besarnya angsuran bulanan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dalam tahun berjalan Pembayaran Pajak dalam tahun berjalan dapat dilakukan dengan : 1. Wajib Pajak membayar sendiri ( PPh pasal 25) 2. Melalui pemotongan /pemungutan oleh pihak ketiga (PPh pasal 21,22,23,dan 24)
http://rozathohiri.wordpress.com Cara Menghitung Besarnya PPh pasal 25 Besarnya angsuran pajak dalam tahun berjalan yang harus dibayar oleh WP untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan: Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 dan pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 24 Setelah dilakukan pengurangan kemudian dibagi 12 (duabelas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak
Hal-hal Tertentu Untuk Penghitungan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25 http://rozathohiri.wordpress.com Hal-hal Tertentu Untuk Penghitungan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25 Dirjen Pajak diberi wewenang untuk menyesuaikan besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh WP dalam tahun berjalan, apabila : Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur SPT Tahunan PPh tahun yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan Wajib Pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak membetulkan sendiri SPT Tahunan PPh yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan Terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak
Beberapa Masalah/Kasus untuk Menghitung Besarnya PPh Pasal25 http://rozathohiri.wordpress.com Beberapa Masalah/Kasus untuk Menghitung Besarnya PPh Pasal25 Angsuran bulanan untuk bulan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh adalah sebesar angsuran pajak untuk bulan terakhir dari tahun pajak yang lalu Apabila dalam tahun pajak berjalan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak untuk tahun pajak yang lalu maka angsuran pajak dihitung kembali berdasarkan Surat Ketetapan Pajak tersebut dan berlaku mulai bulan berikutnya setelah bulan penerbitan Surat Ketetapan Pajak
http://rozathohiri.wordpress.com Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Baru,Bank,BUMN,BUMD, dan WP Tertentu lainnya Berdasarkan UU PPh pasal 25 ayat (7) perhitungan PPh pasal 25 bagi WP Baru, Bank, BUMN, BUMD dan WP tertentu lainnya ditetapkan oleh MenKeu. Sesuai dengan SeKep MenKeu No. 522/KMK/04/2000 dan diubah menjadi SeKep MenKeu no. 84/ KMK/03/2002 besarnya angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan untuk WP baru dihitung sebesar jumlah pajak yang diperoleh dari penerapan tarif umum atas penghasilan neto sebulan yang disetahunkan, dibagi jumlah bulan dimana penghasilan diperoleh.
http://rozathohiri.wordpress.com Lanjutan…. Angsuran PPh pasal 25 setiap bulan bagi WP bank atau finansial lease dengan hak opsi adalah sebesar jumlah pajak penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laba rugi fiskal menurut laporan keuangan triwulan terakhir yang disetahunkan dikurangi PPh pasal 24 yang dibayar atau terutang diluar negeri untuk tahun pajak yang lalu dibagi 12
http://rozathohiri.wordpress.com Lanjutan…. Angsuran PPh pasal 25 setiap bulan bagi WP bank atau finansial lease dengan hak opsi yang merupakan WP barumaka besarnya angsuran PPh pasal 25 untuk triwulan pertama adalah jumlah pajak yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas perkiraan laba rugi fiskal triwulan pertama yang disetahunkan , dibagi 12
http://rozathohiri.wordpress.com Lanjutan….. Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 bagi Wajib Pajak Pengusaha Tertentu ditetapkan sebesar 0,75% dari jumlah peredaran bruto setiap bulan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan grosir dan atau eceran barang-barang konsumsi melalui tempat usaha/gerai (outlet) yang tersebar di beberapa lokasi, tidak termasuk kendaraan bermotor dan restoran.
http://rozathohiri.wordpress.com Lanjutan…. Besarnya angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan bagi BUMN/D dengan nama dalam bentuk apapun kecuali Wajib Pajak Bank dan Wajib Pajak Sewa Guna Usaha dengan hak opsi, adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laba rugi fiskal menurut Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan (RKAP) tahun pajak yang bersangkutan yang telah disahkan oleh Rapat Umum Pemegang saham (RUPS) dikurangi dengan pemotongan dan pemungutan PPh Pasal 25 dan Pasal 24 yang dibayar atau terutang di luar negeri pada tahun pajak yang lalu, dibagi 12 (duabelas)
http://rozathohiri.wordpress.com Lanjutan… Apabila RKAP belum disahkan, maka besarnya angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan adalah sama dengan angsuran PPh Pasal 25 bulan terakhir tahun pajak sebelumnya Apabila ada sisa kerugian yang masih dapat dikompensasikan, maka dasar penghitungan PPh Pasal 25 adalah Pajak Penghasilan yang terutang atas PKP yang dihitung dari penghasilan neto menurut RKAP setelah dikurangi dengan jumlah sisa kerugian yang belum dikompensasikan tersebut
Fiskal Luar Negeri Pengertian http://rozathohiri.wordpress.com Fiskal Luar Negeri Pengertian Yang dimaksud dengan Fiskal Luar Negeri adalah Pembayaran Pajak Penghasilan bagi orang pribadi yang akan bertolak ke luar negeri.
Besarnya Fiskal Luar Negeri adalah sbb: http://rozathohiri.wordpress.com Besarnya Fiskal Luar Negeri adalah sbb: * Rp. 2.500.000,- bagi setiap orang untuk setiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan pesawat udara * Rp. 1.000.000,- bagi setiap orang untuk setiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan kapal laut * Rp 500.000,00 untuk setiap kali perjalanan melalui darat. DAN MULAI TAHUN 2011 FISKAL LUAR NEGERI DIBEBASKAN