PENANGANAN AJARAN SESAT DAN MENYIMPANG بسم الله الرحمن الرحيم TATA CARA PENANGANAN AJARAN SESAT DAN MENYIMPANG OLEH TIM PENANGANAN ALIRAN SESAT MUI KABUPATEN BOGOR MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) KAB. BOGOR 2012 M/1433 H
REFORMASI RISALAH ISLAMIYYAH YANG DIBAWA OLEH BAGINDA NABI BESAR MUHAMMAD SAW DALAM BIDANG AQIDAH (TAUHID) DALAM BIDANG HUKUM ( BAIK IBADAH MAUPUN MU`AMALAT) DALAM BIDANG AKHLAK (ETIKA DAN PRILAKU) KHUSUSNYA MENGANGKAT HAK ASASI SETIAP INSAN (HAM) HAMBA ALLAH DAN MEREDAM SIKAP AROGAN DAN RADIKAL SERTA KEMUSYRIKAN KALANGAN KAFIR QURAISY DAN SELURUH UMAT SEPANJANG MASA DENGAN CARA MENEBARKAN KEDAMAIAN, KESEJUKAN, KELEMBUTAN DAN KETEGASAN YANG PENUH KASIH SAYANG UNTUK SELURUH ALAM SEMESTA (RAHMATAL-LIL`ALAMIN)
UNSUR-UNSUR YANG WAJIB DILINDUNGI JIWA (AN-NAFS) AKAL (AL-`AQL) KEHORMATAN/KETURUNAN HARTA (AL-MAL) AGAMA (AD-DIN) DENGAN DIDUKUNG OLEH TEKS-TEKS AYAT AL-QUR`AN DAN HADIS-HADIS BAGINDA NABI BESAR MUHAMMAD SAW.
HADIS-HADIS RASULULLAH SUMBER AJARAN ISLAM AL-QUR`AN AL- KARIM HADIS-HADIS RASULULLAH AL-IJMA` AL-QIYAS
AJARAH ISLAM YANG HANIF/QAYYIM/MUSTAQIM DAN SAMHAH AJARAN ISLAM YANG HANIF/QAYYIM/MUSTAQIM ADALAH AJARAN YANG LURUS YANG BERPEGANG TEGUH KEPADA AJARAN `AQIDAH, SYARI`AH DAN AKHLAK YANG BERSUMBER DARI HIDAYAH AL-QUR`AN DAN HADIS RASULULLAH SAW, YANG DIDUKUNG OLEH IJMLAMA (KESEPEKATAN DAN KONSESNSUS MAYORITAS ULAMA) DAN AL-QIYAS YANG DILAKUKAN OLEH PARA ULAMA. AJARAN YANG DISEBARKAN DENGAN PENUH KASIH, SAYANG, KESEJUKAN DAN KEDAMAIAN SEHINGGA DAPAT MEMASUKI KALBU PARA HAMBA ALLAH DENGAN PENUH KESADARAN DAN KEIKHLASAN. AJARAN YANG SAMHAH ADALAH AJARAN YANG MENGANDUNG SIKAP TOLERAN DAN KASIH SAYANGBAIK DALAM MELAKUKAN HUBUNGAN INTERNAL SESAMA MUSLIM MAUPUN HUBUNGAN EKSTERNAL DENGAN SELAIN MUSLIM.
KEISTIMEWAAN AGAMA ISLAM Islam adalah agama Tauhid Islam agama pemersatu dan bukan pemecah belah. Islam adalah agama yang mudah, jelas dan bisa dimengerti. Islam tidak memisahkan antara moril dan materil. Islam mengajarkan persamaan, persaudaraan sesama muslim. Islam tidak mengajarkan kekuasaan tokoh agama yang memonopoli agama. Islam juga tidak mengenal pikiran yang sulit dibuktikan kebenarannya.
PENANGANAN MUI: PENCEGAHAN DETEKSI DINI PENGKAJIAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN PEMBINAAN PASCA
KRITERIA ALIRAN SESAT: Menurut MUI, ada 10 kriteria aliran sesat, yaitu : Mengingkari rukun iman (Iman kepada Allah, Malaikat, Kitab Suci, Rasul, Hari Akhir, Qadla dan Qadar) dan rukun Islam (Mengucapkan 2 kalimat syahadah, sholat 5 waktu, puasa, zakat, dan Haji). Meyakini dan atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dalil syar`i (Alquran dan as-sunah). Meyakini turunnya wahyu setelah Alquran. Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Alquran. Melakukan penafsiran Alquran yang tidak berdasarkan kaidah tafsir. Mengingkari kedudukan hadis Nabi sebagai sumber ajaran Islam. Melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul. Mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai nabi dan rasul terakhir. Mengubah pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan syariah. Mengkafirkan sesama Muslim tanpa dalil syar’i.
ALIRAN SESAT DIBOGOR (yang besar-besar): 1.Ahmadiyah (kecamatan Kemang Parung) 2.Lia Eden (Kecamatan Mega Mendung) 3.Maesa Kurung/abah Mk 4.Al-Qiyadah Al-Islamiyah/Musadeq 5.Ajaran Keangungan Ilahi/Aki 6.Yayasan Tatang Nana /Allahuakbar (kecamatan Rancabungur) 7.Ajaran Bolokosuto (kecamatan Ciampea Tenjo Laya) 8.AjaranYusuf Maulana (kecamatan Ciomas) 9.AjaranSi Alih/Yaskum (kecamatan Dramaga) 10.Islam Hanif (Kecamatan Bojong Gede) 11.Samaniyah (kecamatan Caringin ) 12. Solihin Weteng Buwono/satria piningit 13.Islam jamaah 14. Ngaku Imam Mahdi (Cisarua) 15. PPS (Dramaga)
CIRI-CIRI ALIRAN SESAT : 1. Mengutamakan akal diatas hadits-hadits shahih berusaha mementahkan hukum-hukum islam dengan akalnya, Membantah hadits-haidts shahih Memalingkan dan mempermainkan tafsir ayat-ayat Al quran sesuai dengan hawa nafsunya Ajarannya bersifat rahasia, tidak terbuka untuk umum, Pengajarannya bersifat tertutup, tidak berani terang-terangan menyampaikan ajaran kelompoknya kepada publik
Mewajibkan pengikutnya menyerahkan harta,misalnya 20% dari gaji, sebagai infaq wajib Menganggap kafir mayoritas umat islam yang bukan kelompoknya (takfiri) Menganggap pemeluk agama lain juga akan masuk surga (pluralisme) Menganggap negara Indonesia tidak perlu memakai hukum islam (sekulerisme) Melakukan ritual-ritual yang tidak diajarkan nabi, yang tidak ada dalilnya dari hadits-hadits shahih
Mengajarkan kebencian sesama muslim Ajaran sesat tidak sesuai dengan ajaran Islam yang benar, tidak mempunyai hujjah yang kuat dari Alqur’an dan As-Sunnah Mengancam pengikut yang tidak mengikuti/yang tidak melaksanakan bai’atnya. Mencari korban yang dangkal ilmu, wawasan dan pemahaman agama, dan memiliki sifat tertutup, pendiam, dsb. Menjamin surga kepada pengikutnya.
KENAPA MEREKA BISA ADA? Bertujuan untuk menghancurkan akidah umat Islam Indonesia. Indonesia adalah negara berpenduduk mayoritas muslim terbesar di dunia.Dan dalam diri mereka(orang-orang yang ingin menghancurkan islam)adanya suatu kekhawatiran bahwa peradaban Islam diprediksikan akan kembali berjaya seperti di masa Dinasti Abbasiyyah (750 M – 1258 M).Oleh karena itu mereka menghancurkan akidah umat islam agar umat islam tepecah belah dan tidak berjaya kembali. Untuk mencari popularitas bagi para pendiri aliran-aliran sesat ini Disebabkan terlalu banyaknya jumlah rakyat miskin dan pengangguran di Indonesia. Orang yang hidupnya miskin dan menganggur mudah dipengaruhi atau diajak untuk bergabung dengan aliran-aliran sesat.Apalagi kalau diiming-imingi materi. Bisa disebabkan karena pasal 28E ayat (2) menyebutkan"setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya,memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan,memilih kewarganegaraan,memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya,serta berhak kembali. Munculnya aliran-aliran ini dipicu oleh rasa frustrasi umat akibat kondisi keterpurukan ekonomi dan hiruk-pikuk politik
PENANGANAN OLEH MUI Kab. Bogor : DITEMUKAN/DILAPORKAN DIKAJI MUI KEC./LPKPU DIKAJI TIM KK, KH, KF PEMBAHASAN RAPAT HARIAN KEPUTUSAN (PENDEKATAN, PENYADARAN, PELAPORAN, REKOMENDASI, FATWA) Keterangan : LPKPU : Lembaga Pengkajian Keagamaan dan Pemberdayaan Ummat KF (Komisi Fatwa), KH (Komisi Hukum), KK (Komisi Kajian)
Tips Agar Tak Sesat Baca dan Pelajari Al Qur’an dan Hadits Untuk terjemah Al Qur’an cari yang versi Depag/M Yunus Hadits yang sahih dan terkenal ada 6 (Kutuubus Sittah) terdiri dari: Sahih Bukhari, Sahih Muslim, Sunan Abu Daud, Sunan Tirmizi, Sunan Ahmad, dan Sunan Ibnu Majah Asbabun Nuzul: Hadits berisi penjelasan turunnya Al Qur’an Bulughul Marom: Hadits kumpulan Ibnu Hajar yang sistematis menjelaskan hukum Islam Bergurulah dengan banyak guru yang lurus dan sudah lama dikenal masyarakat. Ikuti sunnah Nabi dan jangan berpisah dari jama’ah Islam terbesar (Ahlus Sunnah wal Jama’ah)
Tips Agar Tak Sesat Aliran Sesat memberi target kepada pengikutnya untuk merekrut anggota baru di masjid-masjid dan kampus. Hati-hati terhadap guru ngaji yang tidak anda kenal reputasinya meski teman anda yang mengenalkan. Minta referensi dari keluarga dan BEBERAPA teman anda. “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya.” [Al Israa’:36] Ikuti Pengajian yang terbuka di masjid dekat rumah anda Tanya pada para ulama di MUI apakah satu aliran sesat/tidak “..bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak tahu” [An Nahl:43] Di situs www.mui.or.id dijelaskan aliran-aliran yang sesat
Cara Ampuh Untuk Terhindar Dari Aliran Sesat : Ikhlas dalam mengamalkan Islam Tegakkan shalat sesuai Sunnah, awal waktu berjamaah dan di Masjid. Bergabung dengan salah satu gerakan dakwah Islam yang berdasarkan Alqur’an dan As-Sunnah Bina ukhuwah Islamiyah sesama muslim Hadiri dan ikuti halaqah kajian Islam Suka bertanya dan berdiskusi dengan orang-orang yang berilmu jika menghadapi suatu masalah
PEMBINAAN PASCA: DAKWAH PENERIMAAN OLEH UMMAT DIBENTUK KELOMPOK PENGAJIAN OLEH TIM
POSKO PENANGANAN AS: Gd. MUI Kab. Bogor, Komplek PUSDAI, Cibinong, Bogor Sekretariat MUI Kecamatan Se-Kab. Bogor Cp : H. Ujang Ruhiat : 085284267552 Ust. Irvan Awaludin : 081287903635
TERIMAKASIH……….! Masukan atau usul dari hadirin : …………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………..