IJARAH DAN IMBT (Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah perbankan syari’ah ) Disusun oleh: Kelompok VI Devi Trisnawati 1108043 Resa Novilasari 1108009.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Akuntansi Ijarah Sartini, SE, MSc, Ak.
Advertisements

Pembiayaan Ijarah dan IMBT
“Skema Kerja Prinsip al-Wadi’ah yad Amanah
PEMBIAYAAN MURABAHAH DAN ISTHISNA’
ANALISA BIAYA DAN PENDAPATAN
INVESTASI. Pembiayaan Investasi Merupakan pembiayaaan jangka menengah atau jangka panjang untuk pembelian barang-barang modal yang diperlukan untuk :
Kasus: Bpk. Irfan membutuhkan sebuah mobil box baru untuk menunjang usahanya; Harga mobil tersebut Rp tunai; Dia baru memiliki tabungan Rp ;
H U T A N G ( Liabilities ).
Akuntansi Murabahah Sartini, SE, MSc, Ak.
PERBANKAN SYARIAH Kelompok 4: 1.Darmawan Fitriahayu Sayekti Rita Dwi N Mia Ayu M
AKUNTANSI MURABAHAH.
AKUNTANSI UNTUK MURABAHAH (Bag.2)
ANGGARAN KAS.
dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli
PEMBIAYAAN IJARAH DAN IMBT
Budi Hermana, Program Pascasarjana, Universitas Gunadarma
Sartini, SE, MSc, Ak Ba’i As Salam Sartini, SE, MSc, Ak
AKAD IJARAH’ Oleh: LILI SYAFITRI.
Akuntansi Murabahah Perlakuan Akuntansi.
PERLAKUAN AKUNTANSI Akuntansi Murabahah 4/22/ LILI SYAFITRI D-7134.
Dhidhin noer ady rahmanto
Pengakuan Pendapatan.
Bab9. Akad IJARAH Sumber : Sri Nurhayati – Wasilah
Leni Rusilawati ( ) Alvionita( ) Jamal Zulkifli( ) Intan C Tyas( ) Laili A’Yunina W( ) Maulida Masruroh.
AKUNTANSI MUDHARABAH.
AKUNTANSI MURABAHAH (PSAK 102)
Adalah titipan murni dari satu pihak kepada pihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kepada si penitip kapan saja.
PENGAKUAN PENDAPATAN Caecilia Widi Pratiwi.
العلم الإقتصادية الإسلا مية
BAB 13 AKUNTANSI TRANSAKSI IJARAH (SEWA-MENYEWA) TUJUAN PEMBELAJARAN
AKUNTANSI UNTUK MURABAHAH
Wulan retnowati, SE, Ak, M.Akt
BAB 8 AKUNTANSI UNTUK AS SALAM TUJUAN PEMBELAJARAN
STIE DEWANTARA Produk Pembiayaan Bisnis Syariah, Sesi 7.
BAB 2 TRANSAKSI BISNIS PERUSAHAAN dan PERSAMAAN DASAR AKUNTANSI
PIUTANG ISTISHNA.
MODUL VII AKUNTANSI MURABAHAH TUJUAN PEMBELAJARAN
Disusun Oleh: Nini karlina ( )
Ba’i As Salam.
AKUNTANSI MURABAHAH (PSAK 102)
AKUNTANSI ISTISHNA‘ (Wulan Retnowati, SE., Ak. M.Akt)
AKUNTANSI ISTISHNA'.
Wulan Retnowati Se, Ak., M.Akt
AKAD IJARAH’ Disusun Oleh: Nini karlina ( )
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
AKUNTANSI ISTISHNA'.
Analisis Investasi Interest Rate Model.
PIUTANG ISTISHNA.
TRANSAKSI BISNIS PERUSAHAAN dan PERSAMAAN DASAR AKUNTANSI
KEDUDUKAN AKAD DALAM LEMBAGA SYARIAH DI INDONESIA
Pertemuan 5 PENJUALAN CICILAN.
Ani adalah seorang investor di bidang properti
Bagian 8. Cara Mengajukan Pinjaman
AKUNTANSI sYARIAH.
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
TAMBAHAN MURABAHAH Leni Rusilawati ( )
Aplikasi akuntansi syariah pada bank syariah
Bagian 8. Cara Mengajukan Pinjaman
Akad Ijarah dan Akad lainnya
AKUNTANSI TRANSAKSI ISTISHNA
AKUNTANSI TRANSAKSI IJARAH DAN IMBT
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
AKUNTANSI TRANSAKSI IJARAH
Akuntansi Salam 9/17/2018.
Bagian 8. Cara Mengajukan Pinjaman
Achmad Zaky,MSA.,Ak.,SAS.,CMA
Akuntansi syariah Soraya lestari, se, m. Si.
PRODUK PERBANKAN SYARIAH
PENJUALAN ANGSURAN (INSTALLMENT SALES)
Bagian 8. Cara Mengajukan Pinjaman
Transcript presentasi:

IJARAH DAN IMBT (Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah perbankan syari’ah ) Disusun oleh: Kelompok VI Devi Trisnawati 1108043 Resa Novilasari 1108009 Ayu Dinni E. 1108038 Ani Hasanah 1108029 Elin Anggraeni 1108046

G. KOMBINASI SKEMA AKAD IJARAH DAN IMBT 1. Ijarah Murni a. Ijarah bil Ijarah, bayar dengan cicilan Kebutuhan nasabah : Nasabah membutuhkan manfaat dari suatu barang pada saat ini (akad) hingga z periode ke depan. Kemampuan keuangan : Nasabah tidak memiliki kemampuan untuk membayar total keseluruhan sewa di muka. Nasabah hanya mampu melakukan pembayaran sewa secara bulanan. Struktur akad : Untuk kondisi umum kasus di atas, bank dapat memberikan pembiayaan dengan menggunakan akad ijarah.  

Akad I : ijarah Pelaku : 1. Bank, bertindak sebagai penyewa 2. Pemberi sewa, bertindak sebagai yang menyewakan kepada Bank. Transaksi : Bank menyewa barang (ijarah) kepada pemberi sewa dengan pembayaran sewa di muka z periode. Dengan kondisi ini: Bank mengeluarkan uang ( cash out) sebesar Rp.xxx sebagai sewa dibayar dimuka. Bank telah dapat memanfaatkan fungsi dari barang tersebut selama z periode, tapi tidak terjadi perpindahan kepemilikan barang

Akad II: ijarah Pelaku : 1. Bank, bertindak sebagai penyewa 2. Nasabah, bertindak sebagai penyewa Transaksi : Bank menyewakan barang kepada nasabah dengan pembayaran sewa secara bulanan selama z periode sesuai dengan kebutuhan nasabah. Dengan kondisi ini: Bank menyerahkan hak penggunaan manfaat barang kepada nasabah selama z periode. Bank menerima pembayaran sewa (cash in) sebesar Rp.xx setiap bulannya selama z periode yang disepakati.

2. Ijarah bin ijarah, bayar diakhir lump-sum Kebutuhan nasabah : Nasabah membutuhkan manfaat dari suatu barang pada saat ini (akad) hingga 3 bulan (90 hari) ke depan. Kemampuan keuangan : Struktur akad : Nasabah tidak memiliki kemampuan untuk membayar total keseluruhan sewa di muka. Nasabah bahkan tidak memiliki dana di muka untuk membayar angsuran. Nasabah hanya mampu melakuka pembayaran sewa di akhir periode sewa. Untuk kondisi umum kasus di atas, bank dapat memberikan pembiayaan dengan menggunakan akad ijarah dengan skema akad sebagai berikut :

Akad I : ijarah Pelaku : 1. Bank, bertindak sebagai penyewa 2. Pemberi sewa, bertindak sebagai yang menyewakan kepada Bank. Transaksi : Bank menyewa barang (ijarah) kepada pemberi sewa dengan pembayaran sewa di muka untuk 3 bulan ke depan. Dengan kondisi ini: Bank mengeluarkan uang ( cash out) sebesar Rp.xxx sebagai sewa dibayar dimuka. Bank telah dapat memanfaatkan fungsi dari barang tersebut 3 bulan, tapi tidak terjadi perpindahan kepemilikan barang

Akad II: ijarah Pelaku : 1. Bank, bertindak sebagai pemberi sewa 2. Nasabah, bertindak sebagai penyewa Transaksi : Bank menyewakan barang kepada nasabah dengan pembayaran sewa dia akhir masa sewa, yaitu 3 bulan kemudian. Dengan kondisi ini: Bank menyerahkan hak penggunaan manfaat barang kepada nasabah selama 3 bulan ke depan. Bank menerima pembayaran sewa (cash in) sebesar Rp.xx diakhir bagi hasil setiap bulannya kepada masa sewa.

H. IJARAH MUNTAHIA BITTAMLIK (IMBT) Al-bai’wal Ijarah Muntahia Bittamlik (IMBT) merupakan rangkaian dua buah akad, yakni akad sedangkan IMBT merupakan kombinasi antara sewa-menyewa (ijarah dan jual beli atau hibah di akhir masa sewa. Dalam Ijarah Muntahia Bittamlik, pemindahan hak milik barang terjadi dengan salah satu dari dua cara berikut ini : Pihak yang menyewakan berjanji akan menjual barang yang disewakan tersebut pada akhir masa sewa. Pihak yang menyewakan berjanji akan menghibahkan barang yang disewakan tersebut pada akhir masa sewa.

Al-Bai’ wal IMBT dengan janji untuk menjual barang tersebut di akhir masa sewa Kebutuhan nasabah : Nasabah membutuhkan jasa penyewaan barang saat ini selama zz bulan dan ingin memiliki barang tersebut di akhir masa sewa. Kemampuan keuangan nasabah : Nasabah tidak mempunyai kemampuan membayar sewa secara sekaligus di muka (tunai). Nasabah hanya mampu membayar sewa secara bulanan selama masa sewa (zz bulan). Struktur akad : Untuk kondisi umum seperti di atas, bank dapat menggunakan akad al-bai’ wal imbt dengan janji untuk menjual barang di akhir masa sewa. Adapun skema akad yang digunakan adalah sebagai berikut :

Akad I : Ijarah Pelaku : Bank bertindak sebagai pembeli dan pemilik barang sebaga penjl. Transaksi : Bank membeli barang dari pemilik barang dengan pembayaran tunai. Bank mengeluarkan uang (caash out) sebesar Rp. XX sebagai harga beli barang tersebut. Bank telah memiliki barang tersebut dan dapat menyewakannya pada nasabah.

Akad II : IMBT Pelaku : Bank bertindak sebagai pemberi sewa dan nasabah bertindak sebagai penyewa. Transaksi : Bank menyewakan barang kepada nasabah dengan pembayaran uang sewa secara bulanan selama zz periode sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan nasabah. Bank menyerahkan hak pemanfaatan barang selama zz bulan kepada nasabah. Bank menerima pembayaran sewa (cash in) sebesar Rp. aa,- setiap bulannya selama zz periode yang disepakati dari nasabah. Di akhir masa sewa, Bank menerima uang pembelian barang sebesar Rp. bb sehingga terjadi perpindahan kepemilikan barang. Nasabah menerima barang baik sebagai hasil pembelian dari Bank.

2.Al-Bai’ wal IMBT dengan janji untuk memberi barang secara hibah di akhir masa sewa Kebutuhan nasabah : Nasabah membutuhkan jasa penyewaan barang saat ini selama zz bulan dan ingin memiliki barang tersebut di akhir masa sewa. Kemampuan keuangan nasabah : Nasabah tidak mempunyai kemampuan membayar sewa secara sekaligus di muka (tunai). Nasabah hanya mampu membayar sewa secara bulanan selama masa sewa (zz bulan). Struktur akad : Untuk kondisi umum seperti di atas, bank dapat menggunakan akad al-bai’ wal imbt dengan janji untuk menjual barang di akhir masa sewa. Adapun skema akad yang digunakan adalah sebagai berikut :

Akad I : Ijarah Pelaku : Bank bertindak sebagai pembeli dan pemilik barang sebagai penjual. Transaksi : Bank membeli barang dari pemilik barang dengan pembayaran tunai. Bank mengeluarkan uang (caash out) sebesar Rp. XX sebagai harga beli barang tersebut. Bank telah memiliki barang tersebut dan dapat menyewakan- nya pada nasabah.

Akad II : Ijarah Muntahia Bittamlik Pelaku : Bank bertindak sebagai pemberi sewa dan nasabah bertindak sebagai penyewa. Transaksi : Bank menyewakan barang kepada nasabah dengan pembayaran uang sewa secara bulanan selama zz periode sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan nasabah. Bank menyerahkan hak pemanfaatan barang selama zz bulan kepada nasabah. Bank menerima pembayaran sewa ( cash in ) sebesar Rp aa setiap bulannya selama zz periode yang disepakati dari nasabah. Diakhir masa sewa, Bank menghibahkan barang tersebut kepada nasabah, sehingga terjadi perpindahan kepemilikan barang dan sejak saat itu nasabah menjadi pemilik barang.

3. IMBT Paralel Ijarah Muntahia Bittamlik adalah merupakan kombinasi antara sewa-menyewa ( ijarah ) dan dijual beli atau hibah di akhir masa sewa. Dalam Ijaroh Muntahia Bittamlik terjadi kepemindahan hak milik barang yaitu dengan cara : Ijarah dengan janji akan menjual pad aakhir masa sewa. Ijarah dengan janji untuk memberikan hibah pada akhir masa sewa. Kebutuhan nasabah : Nasabah membutuhkan jasa penyewaan barang saat ni hingga jangka waktu tertentu dan ingin memiliki barang tersebut di akhir masa sewa. Kemampuan keuangan Nasabah : Nasabah tidak mempunyai kemampuan membayar sewa secara sekaligus dimuka ( tunai). Nasabah hanya mampu membayar sewa secara bulanan selama masa sewa. Stuktur akad : Untuk kondisi umum seperti di atas, Bank dapat melakukan 2 struktur akad ; IMBT parallel dengan janji menjual barang di akhir masa sewa IMBT parallel dengan janji menghibahkan barang tersebut di akhir masa sewa.

Akad 1 : Ijarah Pelaku : # Bank bertindak sebagai penyewa dan di akhir masa sewa bank sebagai pembeli Barang. # Pemilik barang sebagai pemberi sewa. Transaksi : Bank menyewa barang kepada pemilik barang dengan pembayaran sewa dimuka Selama zz bulan. Dengan kondisi ini. # Bank mengeluarkan uang( cash out) sebesar Rp xx sebagai seluruh uang sewa dimuka selama zz bulan. # Bank telah dapat memanfaatkan barang tersebut selama zz bulan. # Diakhir masa sewa, Bank mengeluarkan uang sebesar Rp yy untuk membeli barang.

Akad II : IMBT Pelaku :# Bank bertindak sebagai pemberi sewa dengan janji akan menjual atau Menghibahkan barang tersebut kepada nasabah. # Nasabah bertindak sebagai penyewa dan di akhir masa sewa akan membeli atau Menerima hibah barang dari Bank.   Transaksi : Bank menyewakan barang kapada nasabah dengan pembayaran uang sewa Secara bulanan selama zz periode sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Nasabah. # Bank menyerahkan hak pemanfaatan barang selama zz bln kepada nasabah. # Bank menerima pembayaran sewa (cash in)sebesar Rp aa,- setiap bulanya Selama zz periode yang disepakati dari nasabah. # Bank menjual barang kemudian dan kemudian menerima uang pembelian Barang sebesar Rp bb dari nasabah apabila Bank menjanjikan untuk menjual Barang tsb, atau Bank menghibahkan barang tsb kepada nasabah. # Nasabah menerima barang baik sebagai hasil penjualan atau hibah dari Bank.

a. IMBT parallel dengan janji untuk menual barang tersebut di akhir masa sewa Kebutuhan nasabah : Nasabah membutuhkan jas penyewaan barang saat ini selama zz bulan memiliki barang tsb di akhir mas sewa. Kemampuan keuangan nasabah : Nasabah tidak mempunyai kemampuan sewa secara sekaligus dimuka ( tunai). Nasabah hanya mampu membayar sewa secara bulanan selama masa sewa ( zz bulan ). Struktur akad : Untuk kondisi umum seperti diatas, bank dapat menggukan akad IMBT dengan janji untuk menjualbarang d akhir masa sewa.

Pelaku : # Bank bertindak sebagai penyewa dan di Akad I : IMBT Pelaku : # Bank bertindak sebagai penyewa dan di akhir masa sewa bank sebagai Pembeli di akhir masa sewa. # Pemilik barang sebagai pemberi sewa. Transaksi : Bank menyewa barang kepada pemilik barangdengan pembayaran sewa dimuka selama zz bulan. Dengan kondisi ini. # Bank mengeluarkan uang( cash out) sebesar Rp xx sebagai seluruh uang sewa dimuka selama zz bulan. # Bank telah dapat memanfaatkan barang tersebut selama zz bulan. # Diakhir masa sewa, Bank mengeluarkan uang sebesar Rp yy untuk membeli barang,sehingga terjadikepemindahan kepemilikan dan sejak saat itu bank menjadi pemillik barang. # Nasabah menerima barang sebagai hasil pembelian dari bank.

Sumber pendanaan : Karena bank menerima pemasukan (cash in) setiap bulanya, pembiayaan ini dapat didanai dengan menggunakan URIA sehingga banh dapat membayarkan bagi hasil setiap bulannya kepada nasabah pemegang URIA.

b. IMBT parallel dengan janji untuk memberi barang secara hibah di akhir masa sewa Kebutuhan sewa : Nasabah membutuhkan jasa penyewaan barang sat ini selama zz bulan memiliki barang tersebut di akhir masa sewa. Kemampuan keungan nasabah : Nasabah tidak mempunyai kemampuan mem bayar swa secara sekaligus di muka ( tunai) nasabah hanya mampu membayar sewa secara bulanan selama masa sewa (zz bulan). Syarat pembayaran : Untuk kondisi umum seperti di atas, bank dapat menggunakan akad IMBT paralel dengan janji untuk menghibahkan barang di akhir masa sewa.

Akad I : IMBT Pelaku : # Bank bertindak sebagai penyewadan pembeli di akhir masa sewa. # Pemilik barang sebagi pemberi sewa. Transaksi : Bank menyewa barang kepada pemilik barang dengan pembayaran sewa dimuka selama zz bulan.Dengan kondisi ini : # Bank mengeluarkan uang ( cash out ) sebesar Rp xx sebagai seluruh uang sewa dimuka selama zz bulan. # Bank telah dapat memanfaatkan barang tsb selama zz bulan. # Diakhir masa sewa, Bamk mengeluarkan uang sebesar Rp yy untuk membeli barang, terjadi kepemindahan milik dan sejak saat itu Bank menjadi pemilik barang

Akad II : IMBT Pelaku :# Bank bertindak sebagai pemberi sewa dan pemberi hibah di akhir masa sewa. # Nasabah bertindak sebagai penyewa. Transaksi : Bank menyewakan barang kepada nasabah dengan pembayaran uang sewa secara bulanan selama zz periode sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan nasabah. # Bank menyerahkan hak pemanfaatan barang selama zz bulan kepada nasabah. # Di akhir masa sewa, Bank menghibahkan barang tsb kepada nasabah, sehinnga terjadi kepemindahan barang dan sejak saat itu nasabah sebagai pemilik barang. Sumber pendanaan : Karena bank mnerima pemasukan(cash in) setiap bulannya,pembiayaan ini dapat didanai dngan menggunakan URIA sehingga bank dapat membayarkan bagi hasil setiap bulanya kepada nasabah pemegang URIA.

Penentuan nilai ballon payment di akhir periode kontrak murabahah Case Study : Penentuan nilai ballon payment di akhir periode kontrak murabahah CV ABC bergerak di bidang kontraktor bangunan. Suatu saat CV ABC mendapatkan proyek pembangunan jembatan yang menghubungkan Pulau Jawa dan Sumatera. Untuk menyukseskan proyek tersebut, CV ABC membutuhkan sebuah kapal, perusahaan ABC tidak mampu untuk membeli kapal tersebut secara cash. Dari analisis kemampuan keuangan, CV ABC mampu membayar kapal dengan angsuran sebesar Rp 400 juta per 6 bulan. Masa pembayaran angsuran kapal tersebut adalah 5 semester. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, CV ABC mengajukan pembiayaan kepada Bank Syariah Perkasa. Maka dengan memperhatikan kebutuhan dan kemampuan bayar dari CV ABC, Bank Syariah Perkasa menggunakan pembiayaan murabahah untuk memenuhi kebutuhan CV ABC. Pihak manajemen bank menetapkan tingkat keuntungan untuk pembiayaan murabahah sebesar 16% per tahunnya (flat). Untukmendapatkan kapal tersebut, Bank Syariah Perkasa terlebih dulu membeli satu buah kapal seharga Rp 2 milliar kepada pihak ketiga. Diperkirakan nilai ekonomis kapal tersebut adalah lima tahun. Apabila masa kontrak murabahah adalah dua setengah tahun dan apabila setiap 6 bulan CV ABC membayar angsuran sebesar Rp 400 juta selama 2 tahun. Maka berapakah Bank Syariah Perkasa akan menentukan nilai ballon payment kepada CV ABC pada semester ke-5 ?

Analisis: Dari kasus diatas dapat diidentifikasikan hal-hal sebagai berikut: Masa pembiayaan 2 tahun dengan installment pembayaran setiap semester sebesar Rp 400 juta. Tingkat rpr yang dikehendaki oleh Bank Syariah Perkasa adalah 16% per tahun. Harga perolehan kapal adalah Rp 2 milliar, dengan nilai ekonomis 5 tahun. Untuk memenuhi kebutuhan CV ABC ini dapat diselesaikan dengan menggunakan akad Al-Bai’ Wal Murabahah dengan skema sebagai berikut:

Pada awal akad, BPS mengeluarkan uang sejumlah Rp 2 milliar untuk membeli sebuah kapal kepada pihak ketiga. Dengan adanya pembiayaan murabahah BSP kepada CV ABC, maka secara kumulatif BSP akan mendapatkan pembayaran angsuran senilai Rp 400 juta x 4 kali angsuran = Rp 1,600 juta. Namun perlu dipahami bahwa Rp 1,600 juta ini adalah total penerimaan dalam future value, yang berarti BPS belum memperhitungkan adanya target keuntungan sebesar 16% per tahun. Dengan demikian untuk menghitung berapa nilai balloon payment kapal di akhir semester kelima, kita perlu menghitung perolehan angsuran selama dua tahun ke dalam bentuk present value. Dari skema di atas didapatkan bahwa total present value perolehan angsuran selama dua tahun adalah Rp 1,325 juta. Oleh karena itu, besarnya present value balloon payment pada akhir semester kelima adalah: Rp 2,000 juta – Rp 1,325 juta = Rp 675 juta. Dengan demikian jumlah nominal balloon payment yang harus dibayar pada semester ke-5 adalah: FV of Cash Flow = Present Value of Balloon Payment x FV of Cash Flow = Rp 675 million x FV of Cash Flow = Rp 991.80 million Berarti semester ke-5 CV ABC harus membayar ballon payment sebesar Rp 991,80 juta. Secara nominal jumlah uang yang diterima Bank Syariah Perkasa adalah Rp 1,600 juta + Rp 991,80 = Rp 2,591,80

TERIMA KASIH