MEMAHAMI BERBAGAI KONTRAK KERJA Mukti Fajar muktifajar@yahoo.co.id 081 2294 2781
Maksud dan tujuan UU no.13/2003 ’Pembangunan ketenagakerjaan harus diatur sedemikian rupa sehingga terpenuhi hak-hak dan perlindungan yang mendasar bagi tenaga kerja dan pekerja / buruh serta pada saat yang bersamaan dapat mewujudkan kondisi yang kondusif bagi pengembangan dunia usaha.’ Kesimbangan Kepentingan Pengusaha dan Karyawan
Berbagai Pertimbangan Dalam Mengangkat Karyawan Adanya pekerjaan Sisa pekerjaan dari jumlah karyawan dengan jam kerja yang ada Memang membutuhkan tambahan tenaga atau cukup efisiensi dan efektifitas pekerjaan.? Bentuk pekerjaan Pekerjaan pokok (main job) atau pekerjaan penunjang (supporting job)
Lanj.. Lamanya pekerjaan Tingkat kesulitan pekerjaan Investasi Biaya Pekerjaan tetap (pokok atau pendukung) Pekerjaan musiman Pekerjaan sekali selesai Tingkat kesulitan pekerjaan Pekerjaan umum Pekerjaan khusus Investasi SDM Sebagai Asset SDM sebagai Beban Biaya Rutin Proyek
BERBAGAI KONTRAK DALAM HUBUNGAN KERJA Kontrak Outsourcing Kontrak Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Kontrak Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
Perjanjian Kerja (UU ketenagakerjaan ) adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja , hak dan kewajiban para pihak
PKWT Digunakan untuk pekerjaan yang : temporer atau ; sekali selesai atau ; Bersifat musiman dan ; tidak boleh untuk pekerjaan tetap (core business?) Jangka waktu paling lama 3 tahun termasuk perpanjangan Tidak dapat mensyaratkan masa percobaan Dapat diperpanjang dengan Pemberitahuan tertulis 7 hari sebelum kontrak berakhir Dibuat setelah 30 hari kontrak lama berakhir JIKA TIDAK TERPENUHI MAKA DEMI HUKUM MENJADI PKWTT
PKWT dibuat berdasarkan : Jangka waktu tertentu Selesainnya pekerjaan Dalam bentuk tertulis berbahasa Indonesia rangkap 2 (dua) Dilakukan dengan perseorangan
Isi PKWT Nama, alamat perusahaan dan jenis usaha Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja Jangka waktu kontrak Jabatan atau jenis pekerjaan Tempat pekerjaan Besarnya upah dan cara pembayaran Syarat-syarat kerja (memuat hak dan kewajiban masing masing pihak)
BERAKHIRNYA PKWT Pekerja meninggal dunia Berakhirnya jangka waktu kontrak Putusan pengadilan Klausula tertentu sesuai perjanjian Dapat diakhiri secara sepihak dengan ganti rugi ( sebesar upah pekerja sampai batas waktu kontrak )
PKWTT Digunakan untuk : Pekerjaan yang tetap Dapat tertulis atau lisan Jika lisan harus disertai dengan surat pengangkatan
Isi surat pengangkatan Nama dan alamat pekerja Tanggal mulai bekerja Jenis pekerjaan Besarnya upah
Berkahirnya PKWTT Pada masa percobaan (jika diatur dalam kontrak) Meninggalnya pekerja Masa pensiun Kesalahan berat Pengunduran diri