PERSEDIAAN
Definisi persediaan Menurut PSAK 17, persediaan adalah aset yang tersedia untuk dijual dalam kegiatan usaha normal, baik barang dagangan dalam usaha dagang maupun barang jadi untuk manufaktur, berada dalam proses produksi (barang dalam proses manufaktur dan pekerjaan dalam proses untuk kontraktor), dan dalam bentuk bahan baku atau perlengkapan (bahan pembantu) untuk digunakan dalam proses produksi atau pemberian jasa.
Jenis persediaan Pengadaan barang oleh usaha perdagangan seperti pasar swalayan dan grosir, dimaksudkan untuk dijual kembali, sedangkan pengadaan oleh usaha pabrik dimaksudkan untuk diolah sebelum barang dijual. Usaha pabrik biasanya mempunyai 3 macam persediaan 1. Bahan Baku dan bahan pelengkap 2. Barang dalam pengolahan 3. Barang jadi
Seistem pencatatan persedaan Sistem Periodik Persediaan dihitung dengan melakukan inventarisasi pada setiap akhir periode Sistem Perpetual Dapat menyajikan keterangan mengenai persediaan dan HPP secara terus menerus tanpa inventarisasi. Sistem pencatatan yang diperkenalkan dalam penjelasan pasal 10 ayat 6 UU Nomor 10 Tahun 1994 sebagamana telah diubah dengan UU nomor 17 tahun 2000 adalah sistem pencatatan perpetual
Contoh Pada tanggal 10 Maret 2009 PD Mahkota membeli 200 unit barang dagang dengan harga Rp 10.000.000 (harga belum termasuk PPN) s ecara tunai. PD Mahkota telah dikukuhkan sebagai PKP sejak tanggal 31 Janurai 2007. pembukuan atas persediaan dilakukan dengan sistem perpetual. Jurnal akuntansi perpajakn untuk transaksi tersebut adalah: 10 Mrt 09 Persdn brng dag 10.000.000 PPN Masukan 1.000.000 Kas 11.000.000
PPN Masukan: 10% x Rp. 10.000.000 = Rp. 1.000.000 Harga 1 unit barang dagangan adalah Rp. 10.000.000 : 200 unit = Rp 50.000 Pada tanggal 31 Maret 2009, PD Mahkota menjual 60 unit barang dagangan secara tunai dalam harga jual per masing-masing unit sebesar Rp. 70.000 (belum termasuk PPN)
Jurnal akuntansi perpajakn adalah sebagai berikut: 31 Maret 09 Kas 4.620.000 PPN Keluaran 420.000 Penjualan 4.200.000 HPP 3.000.000 Persediaan brng dag 3.000.000 PPN Keluaran adalah 10% x 4.200.000 = 420.000
Jika PD mahkota belum dikukuhkan sebagai PKP , maka jurnal akuntansi perpajakn pada saat pembelian barang dagangan adalah: 10 Mrt 09 Persediaan brng dag 11.000.000 Kas 11.000.000 PD Mahkota tidak dapat mengkreeditkan PPn Masukannya sehingga PPN masukan dimasukkan sebagai harga perolehan barang dagang sehingga harga 1 unit barang dagangan adalah Rp. 11.000.000 : 200 unit = Rp. 55.000
Jurnal Akuntansi perpajakan untuk penjualannya adalah: 31 Maret 09 Kas 4.200.000 Penjualan 4.200.000 HPP 3.300.000 Persediaan brng dag 3.300.000 Karena bukan PKP maka PD Mahkota tidak memungut PPN Keluaran.
Nilai Persediaan dalam neraca Penilain Persediaan barang didasarkan pada harga perolehan. Penilain pemakaian persediaan untuk penghitungan HPP hanya boleh dilakukan melalui dua cara menurut ketentuan perpajakan UU PPh 10 ayat 6 yaitu: 1. Metode rata-rata (average) 2. Metode mendahulukan persediaan yang didapat pertama (Firt In Fisrt Out-FIFO)