NOTULENSI RAPAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT RUU ANTITERORISME

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Masukan PSHK terhadap RUU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum 27 September 2011.
Advertisements

24/07/2013 PROSES PENYUSUNAN PROLEGNAS PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 92/PUU-X/2012 Oleh: Dr. Wicipto Setiadi , S.H., M.H. Kepala Badan Pembinaan.
HASIL STUDI KUALITAS CALON LEGISLATIF DPR-RI PRO LINGKUNGAN HIDUP Walhi Institute and Eksekutif Nasional WALHI.
BEM Se-UNS Kawal Pemilu 2014 Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Sebelas Maret Surakarta Kabinet Pertanian Mandiri.
HUKUM KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
BELA NEGARA Pengertian Bela Negara
REVITALISASI KONSTITUSI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
Penanganan korban dalam Kasus-Kasus Pilihan oleh LPSK
Baleg, 29 November Proses Penyusunan Bahwa berdasarkan Prolegnas 2010, diamanatkan untuk disusun Rancangan Undang-Undang tentang Intelijen. Untuk.
ASAS HUKUM TATA NEGARA Riana Susmayanti, SH.MH.
LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 UUD 1945 KY DPR DPD MPR BPK
LEMBAGA NEGARA SEBELUM DAN SETELAH AMANDEMEN UUD NRI 1945
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
Materi Ke-11: PROGRAM LEGISLASI DPR-DPD
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
PROSES PEMBENTUKAN UU YANG BERASAL DARI RUU USULAN PRESIDEN
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
KOMNAS HAM.
LEMBAGA NEGARA DARI SISI FUNGSINYA
Impeachment atau Pemakzulan
PERLINDUNGAN KORBAN DALAM REGULASI
Penyelenggaran Kekuasaan Negara
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TUGAS, WEWENANG, KEDUDUKAN, DAN FUNGSI
QOU VADIS PEMAKZULAN KEPALA DAERAH
GILANG AULIA RAKHMAN PENDAHULUANPEMBAHASANKESIMPULAN.
ANALISIS REKAPITULASI HASIL SEMENTARA PILEG 2014 RIZAH MAISYAROH ILMU ADMINISTRASI NEGARA-B.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
Yoga Gandara : Pengabdian Sesuai Profesi
DPR DEWAN PERWAKILAN RAKYAT 1 BAB VII Fungsi, Wewenang, dan Hak
UU 30/2014 Administrasi Pemerintahan Drs. Yanuar Ahmad, MPA
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
LBH BALI WCC ( LEMBAGA BANTUAN HUKUM BALI WOMEN CRISIS CENTER )
DEMOKRASI ANTARA TEORI DAN PELAKSANAANNYA
sebagai bank sentral bahan - 5
PERLINDUNGAN WNI DI LUAR NEGERI Direktur Perlindungan WNI dan BHI
Presiden dan DPR.
LEMBAGA PERWAKILAN RAKYAT
Instrumen Hukum Dan Peradilan Internasional HAM
Konstitusi & Rule of Law
SISTEM PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraa Republik Indonesia
Ancaman di Bidang Sosial Budaya
PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
ANALISIS REKAPITULASI HASIL SEMENTARA PILEG 2014
ANALISIS REKAPITULASI HASIL SEMENTARA PILEG 2014
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
( DEWAN PERWAKILAN RAKYAT )
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
ANALISIS REKAPITULASI HASIL SEMENTARA PILEG 2014
"LEMBAGA NEGARA" Ericson Chandra.
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
KOALISI MERAH PUTIH VS KOALISI INDONESIA HEBAT.
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
Bentuk-Bentuk Usaha Pembelaan Negara
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
NEGARA DAN KOSTITUSI “ AMANDEMEN” Sayoto Makarim
perbankan PUSAT PELAPORAN dan ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
KEDAULATAN NEGARA VERSUS KEKEBALAN DIPLOMATIK AMINUDDIN ILMAR.
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
perbankan PUSAT PELAPORAN dan ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
MAHKAMAH AGUNG (MA) MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) KOMISI YUDISIAL (KY)
LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT & DEWAN PERTIMBANGAN DAERAH
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
LEMBAGA MPR, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
POLITIK LUAR NEGERI INDONESIA
Transcript presentasi:

NOTULENSI RAPAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT RUU ANTITERORISME BA 301 20 September 2016

FRAKSI PDI-P Sonya T. Menjunjung tinggi revisi UU Antiterorisme Tidak setuju TNI masuk karena TNI penjunjung tinggi kemananan dan ketahanan negara Setuju upaya preventif aniterorisme Setuju revisi karena belum sesuai

FRAKSI GOLKAR Jorghi A. Pemberantasan terorisme dengan memberikan autoritas keamana TNI harus dikembalikan dalam UU Antiterorisme

FRAKSI GERINDRA Kazimir Nadhil Kejahatan terorisme setara dengan kejahatan Perang RUU Antiterorisme agar tidak disetarakan dengan permasalahan agama

FRAKSI DEMOKRAT Tantri F. Visi Demokrat humanism, nasionalisme. Urgensi merevisi UU Antiterorisme karena hukum masih kosong. Mendukung penuh revisi Antiterorisme. Solusi untuk dibahas: Tindak lanjut korban Kewenangan yang tidak melampaui batas

FRAKSI PAN Hayara K. Aksi terror disertai nama agama adalah penafsiran keliru. Menyetujui revisi UU Antiterorisme. Tindakan berat untuk pelanggar HAM. Usul: WNI bergabung dengan kelompok radikal diberi sanksi Memberi sanksi pada orang yang mengikuti kegiatan pelatihan teror

FRAKSI HANURA Farid A. Terorisme adalah kejahatan luar biasa dan serius, mengancam kedaulatan dan keselamatan negara. Revisi perlu dilakukan. Kerjasama dan koordinasi antar lembaga termasuk kementrian dan lembaga terkait seperti Polri, BNPT, BIN. Setuju TNI terlibat. Langkah pengadilan tetap dilimpahkan ke pengadilan umum untuk transparasi.

FRAKSI NASDEM Abid Keamanan adalah syarat perdamaian. Belum ada tindak pencegahan pra-terorisme. Revisi untuk mengubah tatanan menangani terorisme.

FRAKSI PPP M. Afif Terorisme adalah berbahaya dan menganggu keamanan masyarakat. PPP menolak diperbolehkannya TNI dan BIN dalam mengurusi tindak terrorisme karena akan menimbulkan perebutan kekuasaan. Perlu ada batas yang jelas tentang kewenangan TNI dan BIN. Menolak bantuan dana dalam proses deradikalisasi.

FRAKSI PKB Irsyad A. UU Antiterorisme ada celah tentang penanganan tindakan yang bersifat paska. Perlu ada kejelasan wewenang lembaga-lembaga dan pemberian prioritas korban. UU 34 pasal 7: Operasi militer selain perang juga terorisme. TNI hanya dapat terlibat Antiterorisme setelah disetujui Presiden.

FRAKSI PKS Ilham J. Penting untuk meningkatkan teknologi UU Antiterorisme: pencegahan dan penanganan. Perlu penambahan wewenang BIN sebagai koordinator. Pemerintah beri akses BNPT untuk deradikalisasi pra-terorisme. Pendekatan dengan siksaan tidak akan menyelesaikan masalah. Perlu dasar hukum mencegah serangan lanjutan terorisme. Perhatikan Hak Asasi Manusia. Otoritas dilarang sewenang-wenang. Pasal yang perlu diperjelas adalah Detensi Terorisme. Perlu definiskan siapa dan bagaimana prosedur dan makna pasal tsb. Mendorong pemerintah untuk mendengar pendapat dari berbagai pihak.

1. Pelibatan Militer TNI PDI-P Gerindra PKB PPP Tidak perlu kehadiran TNI, sebagai opsi terakhir tanpa melibatkan TNI dalam UU ATT. Sudah ada pemisahan wewenang TNI-Polri. TNI harus ditempatkan dalam konstelasi pertahanan bukan pidana. Jangan hanya permasalahkan UU. Gerindra TNI hadir. Terorisme sudah mengancam kedaulatan negara, ancaman perang, karena Indonesia sudah menjadi salah satu target. RUU ATT harus tentukan batas keterlibatan TNI dan memenuhi hak masyarakat. PKB Tidak perlu kehadiran TNI, menilik UU TNI yang bertugas menjaga keamanan negara. Presiden berhak memberi kewenangan TNI untuk membantu, bukan kewenangan penuh. Cegah otoritarian dalam penanganan terorisme. Ada kejelasan mekanisme pengumpulan informasi terorisme: cukup 1 lembaga menghindari tumpang tindih. BNPT sebagai koordinator antar-lembaga. PPP Menolak kewenangan penuh TNI dan BIN dalam penangkapan terorisme. Pembatasan daerah kekuasaan antara TNI dan BIN. Sinkronisasi BIN, TNI, Polri agar tidak saling mengabaikan. BIN tidak ada kekuasaan penangkapan langsung hanya dengan satu sisi sumber informasi. Perlu lembaga pengawas pemberantasan terorisme menghindari kesewenang-wenangan berbentuk badan hokum independen langsung ke Presiden.

Golkar TNI dapat membantu karena punya tindakan yang memperhatikan HAM karena sudah dilatih khusus, memiliki unit khusus dalam kemampuan bertempur. Gerakan separatisme termasuk gerakan terorisme karena mengancam kedaulatan negara. TNI masuk menimbulkan citra yang baik di masyarakat. PAN TNI dilibatkan karena terorisme sangat dekat dengan separatisme yg mengancam kedaulatan negara. Sudah diatur dalam UU Ketahanan Negara. PKS Tidak perlu TNI. Contoh: Kasus Bom Bali. HANURA TNI perlu. Mengacu pada Hukum Internasional: Yang termasuk kejahatan luar biasa termasuk kejahatan kemanusiaan mengancam kedaulatan negara.

Kesimpulan Pelibatan Militer TNI Perlu: 4 GOLKAR, PAN, HANURA, GERINDRA Tidak Perlu: 4 PDI-P, PPP, PKS, PKB DEMOKRAT, NASDEM abstain.

LOBBY TIME

Pra Resolusi Rapat DPR tentang Pelibatan Militer TNI Setuju Tidak Setuju Abstain GOLKAR HANURA DEMOKRAT GERINDRA PAN PKS PDI-P PKB PPP NASDEM

Resolusi Rapat DPR tentang Pelibatan Militer TNI SETUJU 34 TIDAK SETUJU 35

PERNYATAAN TERBUKA Resolusi Rapat DPR tentang Pelibatan Militer TNI