NOTULENSI RAPAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT RUU ANTITERORISME BA 301 20 September 2016
FRAKSI PDI-P Sonya T. Menjunjung tinggi revisi UU Antiterorisme Tidak setuju TNI masuk karena TNI penjunjung tinggi kemananan dan ketahanan negara Setuju upaya preventif aniterorisme Setuju revisi karena belum sesuai
FRAKSI GOLKAR Jorghi A. Pemberantasan terorisme dengan memberikan autoritas keamana TNI harus dikembalikan dalam UU Antiterorisme
FRAKSI GERINDRA Kazimir Nadhil Kejahatan terorisme setara dengan kejahatan Perang RUU Antiterorisme agar tidak disetarakan dengan permasalahan agama
FRAKSI DEMOKRAT Tantri F. Visi Demokrat humanism, nasionalisme. Urgensi merevisi UU Antiterorisme karena hukum masih kosong. Mendukung penuh revisi Antiterorisme. Solusi untuk dibahas: Tindak lanjut korban Kewenangan yang tidak melampaui batas
FRAKSI PAN Hayara K. Aksi terror disertai nama agama adalah penafsiran keliru. Menyetujui revisi UU Antiterorisme. Tindakan berat untuk pelanggar HAM. Usul: WNI bergabung dengan kelompok radikal diberi sanksi Memberi sanksi pada orang yang mengikuti kegiatan pelatihan teror
FRAKSI HANURA Farid A. Terorisme adalah kejahatan luar biasa dan serius, mengancam kedaulatan dan keselamatan negara. Revisi perlu dilakukan. Kerjasama dan koordinasi antar lembaga termasuk kementrian dan lembaga terkait seperti Polri, BNPT, BIN. Setuju TNI terlibat. Langkah pengadilan tetap dilimpahkan ke pengadilan umum untuk transparasi.
FRAKSI NASDEM Abid Keamanan adalah syarat perdamaian. Belum ada tindak pencegahan pra-terorisme. Revisi untuk mengubah tatanan menangani terorisme.
FRAKSI PPP M. Afif Terorisme adalah berbahaya dan menganggu keamanan masyarakat. PPP menolak diperbolehkannya TNI dan BIN dalam mengurusi tindak terrorisme karena akan menimbulkan perebutan kekuasaan. Perlu ada batas yang jelas tentang kewenangan TNI dan BIN. Menolak bantuan dana dalam proses deradikalisasi.
FRAKSI PKB Irsyad A. UU Antiterorisme ada celah tentang penanganan tindakan yang bersifat paska. Perlu ada kejelasan wewenang lembaga-lembaga dan pemberian prioritas korban. UU 34 pasal 7: Operasi militer selain perang juga terorisme. TNI hanya dapat terlibat Antiterorisme setelah disetujui Presiden.
FRAKSI PKS Ilham J. Penting untuk meningkatkan teknologi UU Antiterorisme: pencegahan dan penanganan. Perlu penambahan wewenang BIN sebagai koordinator. Pemerintah beri akses BNPT untuk deradikalisasi pra-terorisme. Pendekatan dengan siksaan tidak akan menyelesaikan masalah. Perlu dasar hukum mencegah serangan lanjutan terorisme. Perhatikan Hak Asasi Manusia. Otoritas dilarang sewenang-wenang. Pasal yang perlu diperjelas adalah Detensi Terorisme. Perlu definiskan siapa dan bagaimana prosedur dan makna pasal tsb. Mendorong pemerintah untuk mendengar pendapat dari berbagai pihak.
1. Pelibatan Militer TNI PDI-P Gerindra PKB PPP Tidak perlu kehadiran TNI, sebagai opsi terakhir tanpa melibatkan TNI dalam UU ATT. Sudah ada pemisahan wewenang TNI-Polri. TNI harus ditempatkan dalam konstelasi pertahanan bukan pidana. Jangan hanya permasalahkan UU. Gerindra TNI hadir. Terorisme sudah mengancam kedaulatan negara, ancaman perang, karena Indonesia sudah menjadi salah satu target. RUU ATT harus tentukan batas keterlibatan TNI dan memenuhi hak masyarakat. PKB Tidak perlu kehadiran TNI, menilik UU TNI yang bertugas menjaga keamanan negara. Presiden berhak memberi kewenangan TNI untuk membantu, bukan kewenangan penuh. Cegah otoritarian dalam penanganan terorisme. Ada kejelasan mekanisme pengumpulan informasi terorisme: cukup 1 lembaga menghindari tumpang tindih. BNPT sebagai koordinator antar-lembaga. PPP Menolak kewenangan penuh TNI dan BIN dalam penangkapan terorisme. Pembatasan daerah kekuasaan antara TNI dan BIN. Sinkronisasi BIN, TNI, Polri agar tidak saling mengabaikan. BIN tidak ada kekuasaan penangkapan langsung hanya dengan satu sisi sumber informasi. Perlu lembaga pengawas pemberantasan terorisme menghindari kesewenang-wenangan berbentuk badan hokum independen langsung ke Presiden.
Golkar TNI dapat membantu karena punya tindakan yang memperhatikan HAM karena sudah dilatih khusus, memiliki unit khusus dalam kemampuan bertempur. Gerakan separatisme termasuk gerakan terorisme karena mengancam kedaulatan negara. TNI masuk menimbulkan citra yang baik di masyarakat. PAN TNI dilibatkan karena terorisme sangat dekat dengan separatisme yg mengancam kedaulatan negara. Sudah diatur dalam UU Ketahanan Negara. PKS Tidak perlu TNI. Contoh: Kasus Bom Bali. HANURA TNI perlu. Mengacu pada Hukum Internasional: Yang termasuk kejahatan luar biasa termasuk kejahatan kemanusiaan mengancam kedaulatan negara.
Kesimpulan Pelibatan Militer TNI Perlu: 4 GOLKAR, PAN, HANURA, GERINDRA Tidak Perlu: 4 PDI-P, PPP, PKS, PKB DEMOKRAT, NASDEM abstain.
LOBBY TIME
Pra Resolusi Rapat DPR tentang Pelibatan Militer TNI Setuju Tidak Setuju Abstain GOLKAR HANURA DEMOKRAT GERINDRA PAN PKS PDI-P PKB PPP NASDEM
Resolusi Rapat DPR tentang Pelibatan Militer TNI SETUJU 34 TIDAK SETUJU 35
PERNYATAAN TERBUKA Resolusi Rapat DPR tentang Pelibatan Militer TNI