Verval Satuan Pendidikan
Keakuaratan Data dimulai dengan Data Identitas Lembaga yang Akurat dan Memenuhi Aspek Formal Yuridis
Konektivitas Data Pokok Pendidikan Satuan Pendidikan Peserta Didik Pendidik
Latar Belakang NSM yang masih “tertukar” antar Lembaga. Nama Lembaga yang Tidak Cocok dengan Ijin Operasional. Meng-akurasi-kan data Ijin Operasional, SK Pendirian (bilamana ada), SK Akreditasi, dan SK Kemenkumham (untuk lembaga Swasta). Mengakurasikan Letak Tititk Koordinat Bumi Lokasi Lembaga.
Tujuan Merapikan NSM agar menjadi nomor unik yang menjadi identitas lembaga. Merapikan Tata Nama Lembaga. Mendokumentasikan secara elektronik bukti hukum secara sah baik itu Piagam Pendirian, SK Ijin Operasional, SK Akreditasi maupun SK Kemenkumham. Merapikan “isian” titik koordinat agar lebih akurat.
Landasan Hukum KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR: DJ.I/456A/2008 TENTANG PANDUAN PENYUSUNAN NOMOR STATISTIK LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM. SK DIRJEN PENDIS NO: 1385 TAHUN 2014 tentang Petunjuk Teknis Pendirian Madrasah yang diselenggarakan Masyarakat.
Landasan Hukum Peraturan Pemerintah No 63 Tahun 2008 tentang Yayasan.
Landasan Hukum Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Landasan Hukum Undang-Undang No 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan.
Landasan Hukum Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Landasan Hukum Undang-Undang No 4 Tahun 2011 tentang Sistem Informasi Geospasial.
Landasan Hukum Undang-Undang No 4 Tahun 2011 tentang Sistem Informasi Geospasial.
Tugas dan Tg jawab Verval SP Setiap RA/Madrasah WAJIB melakukan Verval Satuan Pendidikan yang meliputi Data Identitas Lembaga antara lain : NSM, Nama Lembaga, Alamat, Titik Koordinat, Dokumen Hukum (Sk Ijin Operasional, Piagam Pendirian, SK Akreditasi, SK Kemenkumham (untuk lembaga swasta), melalui url: http://emispendis.kemenag.go.id/emis_sdm/
Tugas dan Tg jawab Verval SP Operator EMIS Kabupaten/Kota Bertugas memeriksa hasil verifikasi dan update data serta upload dokumen hukum dan mem-VALIDASI sebagai tanda bukti Keabsahan jika data2 tersebut sudah terisi dengan benar dan akurat, bilama terdapat data yang me-ragukan, maka operator Kabupaten/Kota WAJIB memberi tahu lembaga untuk mengisi dengan BENAR.
Tugas dan Tg jawab Verval SP Operator EMIS Propinsi Bertugas memeriksa ULANG hasil verifikasi dan update data serta upload dokumen hukum dan mem-VALIDASI sebagai tanda bukti Keabsahan jika data2 tersebut sudah terisi dengan benar dan akurat, bilama terdapat data yang me-ragukan, maka operator Propinsi WAJIB memberi tahu Operator Kabupaten Kota bahwa data tersbut BELUM BENAR.
Tata Cara Verval SP (akun lembaga) Setiap lembaga yang sudah AKTIF akun yang terdaftar di situs emis_sdm, silahkan login melalui url: http://emispendis.kemenag.go.id/emis_sdm/
Tata Cara Verval SP (akun lembaga) MENU
Tata Cara Verval SP (akun lembaga) MENU
Tata Cara Verval SP (akun lembaga) MENU
Tata Cara Verval SP (akun lembaga) MENU
Tata Cara Verval SP (akun lembaga) MENU
Tata Cara Verval SP (akun lembaga) MENU
Jadwal Verval SP Jadwal dapat diunduh dari situs http://emispendis.kemenag.go.id/emis_sdm Verval SP akan berakhir pada tanggal 7 Agustus 2016. HASIL VERVAL ALAN DIBUAT SEBAGAI MASTER REFERENSI LEMBAGA UNTUK DI APLIKASI DESKTOP DAN UPLOAD ONLINE.
FAQ tentang Verval SP
SK Ijin Operasional Hilang SK Dirjen Pendis No 5885 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Perpanjangan Ijin Pendirian Madrasah, Penerbitan SK Pengganti Izin Pendirian Madrasah karena Hilang, dan Penerbitan Surat Keterangan Kerusakan Dokumen Izin Pendirian Madrasah. Lihat Bab III point A. Kewenangan, point B. Persyaratan, point C. Prosedur Penerbitan.
SK Ijin Operasional Hilang
SK Ijin Operasional Hilang
SK Ijin Operasional Hilang
SK Ijin Operasional “Rusak”
Data Piagam Pendirian Di beberapa Kanwil Piagam Pendirian diberikan terpisah/tdk sama dengan SK Ijin Operasional. Namun saat ini Piagam Pendirian merupakan satu kesatuan di dalam Izin Pendirian Madrasah (SK Ijin Operasional). Bilamana memiliki Piagam Pendirian silahkan diupload, bila tidak memiliki tidak perlu diupload.
Data Sk Ijin Operasional Untuk Lembaga Negeri, data yang diupload adalah “SK Penegerian”. Untuk Lembaga swasta adalah SK Ijin Pendirian Madrasah/Ijin Operasional.
Data SK/Piagam Akreditasi Dokumen yang di upload adalah data SK/Piagam Akreditasi yang dikeluarkan oleh BAN S/M yang dimiliki oleh Lembaga.