BAB 4 BANK SENTRAL (BANK INDONESIA) UU NO. 23 TAHUN 1999 Tentang Bank Indonesia UU NO.3 TAHUN 2004
KELEMBAGAAN BANK DI INDONESIA BANK SENTRAL (BI) KELEMBAGAAN BANK BANK UMUM BPR BUMN, BPD, BUSN, B CAMP,BANK ASING
BANK INDONESIA BANK INDONESIA adalah : Bank sentral Republik Indonesia Lembaga negara yang independen Badan Hukum Pemegang Kas Pemerintah (UU no. 23/1999 tentang BI) KEDUDUKAN BI: Di Ibukota Negara RI Dapat memiliki Kantor di DN dan LN TUJUAN BANK INDONESIA Mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah Inflasi NilaiTukar Rupiah
3 PILAR TUGAS UTAMA BI TUGAS BANK INDONESIA Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter Mengatur dan Mengawasi Bank 3 PILAR TUGAS UTAMA BI
Menurut UU No.23/1999 tugas BI adalah : A. Menetapkan & Melaksanakan Kebijakan Moneter dengan instrumen : 1. Operasi Pasar Terbuka : kebijakan menjual / membeli surat berharga oleh BI dengan memperhatikan jumlah uang beredar: Jika Jumlah uang beredar terlalu banyak (terjadinya Inflasi) BI akan menjual Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dengan bunga tinggi. Jika Jumlah uang beredar kurang: BI mengurangi suku bunga SBI & membeli Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) 2. Penetapan Bunga diskonto: Untuk membantu bank umum yang mengalami kesulitan dana dalam rangka ekspansi kredit, BI dapat memberikan pinjaman yang dikenal dengan fasilitas diskonto Jika pemerintah ingin menambah jumlah uang beredar, ekspansi kredit bank umum harus ditingkatkan, maka dana yang dimiliki bank umum harus ditambah. BI dapat memberikan bantuan dana kepada bank umum melalui fasilitas diskonto. Jika BI menghendaki bank umum makin ekspansif, maka suku bunga fasilitas diskonto akan diturunkan dan sebaliknya
3. Penetapan Cadangan wajib minimum : Dimaksudkan agar bank selalu dalam kondisi sehat, sesuai dengan konsep prudent banking. Sesuai SK. Direksi Bank Indonesia No. 31/146/KEP/DIR pasal 1: Bank wajib menyediakan modal minimum 8% dari Aktiva Tertimbang Menurut Resiko atau ATMR ( ATMR = Aktiva Neraca + Aktiva administratif ). Bank Wajib memelihara saldo giro minimum di Bank Indonesia, 5% dari total dana masyarakat yang dikenal Giro Wajib Minimum atau Reserve Requirement 4. Pengaturan Kredit (pembiayaan) : Menghindari pemberian kredit yang melebihi batas kewajaran (legal lending limit). Bank wajib melaksanakan prinsip prudent banking dalam pemberian kredit, dengan cara menghindari konsentrasi pemberian kredit. Bank Indonesia sebagai lender of last resort atau Banker of Bank: membantu bank yang menghadapi kesulitan likuiditas jangka pendek, yang disebabkan oleh mismatch Kebijakan Nilai Tukar, berupa : Penetapan nilai tukar harian, Intervensi pasar dalam sistem nilai tukar mengambang (Floating Rate), Devaluasi (Revaluasi) terhadap mata uang asing dalam sistem nilai tukar tetap.
03) Mengatur & Mengawasi Bank : B. Mengatur & Menjaga Kelancaraan sistem Pembayaran: Pengaturan & penyelenggaraan kliring serta penyelesaian akhir transaksi : BI berwenang mengatur sistem kliring antar bank dalam mata uang Rp maupun valas, meliputi sistem kliring domestik & lintas negara. 2. Mengeluarkan & Mengedarkan Uang : BI merupakan lembaga yang berwenang mengeluarkan & mengedarkan uang Rp., mencabut,menarik uang dari peredaran & memusnahkannya C. Mengatur & Mengawasi Bank : BI melaksanakan pengawasan terhadap bank Memberikan & mencabut ijin usaha bank Memberikan ijin pembukaan, penutupan, realokasi kantor bank Melaksanakan uji kelayakan (Fit & Proper) terhadap pemilik & pengelola bank. Memberikan ijin kepada bank untuk menjalankan kegiatan usaha 03) Mengatur & Mengawasi Bank : • BI melaksanakan pengawasan terhadap bank • Memberikan & mencabut ijin usaha bank • Memberikan ijin pembukaan, penutupan, realokasi kantor bank • Melaksanakan uji kelayakan ( Fit & Proper) terhadap pemilik & pengelola bank. • Memberikan ijin kepada bank untuk menjalankan kegiatan usaha
jumlah uang beredar (JUB) Fractional reserve requirement system adalah suatu sistem perbankan di mana bank mempertahankan rasio aktiva cadangan sebagai penjamin bagi sebuah bank bahwa mereka mempunyai likuiditas yang cukup untuk menghadapi permintaan uang tunai dari nasabah yang bisa timbul secara mendadak atau mendesak. jumlah uang beredar (JUB)
KEPENGURUSAN BI & TEMPAT KEDUDUKAN BI GUBERNUR SBG PEMIMPIN DEWAN GUBERNUR (1 ORANG) DEWAN GUBERNUR DEPUTI GUBERNUR SENIOR SBG WAKIL DEWAN GUBERNUR (1 ORG) DEPUTI GUBERNUR ( 4 – 7 ORG)
KEGIATAN USAHA BANK INDONESIA 1. Memindahkan uang atau memberi wesel unjuk 3. Mendiskonto kertas perbendaharaan atas beban negara 4. Membeli dan menjual wesel yang diaksep bank 5. Membeli dan menjual cek, surat wesel dan kertas dagang lainnya 6. Memberikan jaminan bank 7. Menyediakan tempat penyimpanan barang-barang berharga 2. Menerima dan membayarkan kembali uang dalam rekening koran dan tagihan kertas berharga
HUBUNGAN BI DG PEMERINTAH Bertindak Sebagai Pemegang Kas Pemerintah Untuk & atas nama pemerintah, BI dapat menerima pinjaman luar negeri, menata-usahakan, menyelesaikan tagihan & kewajiban keuangan pemerintah terhadap luar negeri Memberikan pendapat kepada pemerintah mengenai masalah ekonomi, keuangan , perbankan & RAPBN yang berkaitan dengan tugas & wewenang BI Dalam hal pemerintah menerbitkan Surat Hutang Negara, pemerintah wajib berkonsultasi dengan BI & DPR 03) Mengatur & Mengawasi Bank : • BI melaksanakan pengawasan terhadap bank • Memberikan & mencabut ijin usaha bank • Memberikan ijin pembukaan, penutupan, realokasi kantor bank • Melaksanakan uji kelayakan ( Fit & Proper) terhadap pemilik & pengelola bank. • Memberikan ijin kepada bank untuk menjalankan kegiatan usaha
KEGIATAN USAHA BANK UMUM 1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan (tabungan, giro, deposito berjangka, sertifikat deposito) 2. Memberikan kredit dan menyediakan pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil 3. Menerbitkan surat pengakuan hutang 4. Membeli, menjual /menjaminkan surat-surat berharga 5. Memindahkan uang, serta menerima pembayaran tagihan atas surat berharga 6. Menempatkan dana, meminjam/ meminjamkan uang kepada bank lain 7. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang/surat berharga 8. Melakukan kegiatan anjak piutang, kartu kredit, wali amanat, valuta asing, penyertaan modal, pendiri/pengurus dana pensiun
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan (tabungan, depositoberjangka, sertifikat deposito) KEGIATAN USAHA BPR 3. Menyediakan pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil 4. Menempatkan dananya dalam bentuk SBI, deposito berjangka, sertifikat deposito dan /atau tabungan pada bank lain 2. Memberikan kredit
1. Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran Melakukan kegiatan usaha valuta asing BPR Dilarang : 3. Melakukan penyertaan modal 4. Melakukan usaha perasuransian 5. Melakukan usaha lain
PRODUK JASA BANK LAINNYA TRANSFER, merupakan jasa pengiriman uang atau pemindahan uang lewat bank baik dalam kota, luar kota maupun luar negeri KLIRING, merupakan cara penyelesaian hutang-piutang antar bank peserta kliring dalam bentuk warkat atau surat berharga pada suatu tempat dan waktu tertentu INKASO, merupakan jasa penagihan warkat-warkat bank yang berasal dari luar kota atau luar negeri LETTER OF CREDIT (LC), merupakan jaminan pembayaran dari bank yang diberikan kepada penjual (ekportir) dengan syarat eksportir dapat menyerahkan dokumen yang ditetapkan. SAFE DEPOSIT BOX, merupakan jasa persewaan kotak untuk menyimpan dokumen/surat berharga dan benda berharga 6. BANK CARD, merupakan “uang plastik” yang dikeluarkan bank, yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran di tempat-tempat tertentu. (Kartu Kredit dan Kartu Debet) 7. ATM, merupakan mesin yang dapat melayani kebutuhan nasabah secara otomatis selama 24 jam