Lembaga keuangan syariah non Bank
Pengertian dan Dasar Hukum Peranan/Fungsi Lembaga Keuangan Syariah Bentuk /Jenis Lembaga Keuangan Syariah Sejarah dan Perkembangan Lembaga Keuangan Syariah
Pengertian dan Dasar Hukum Lembaga Keuangan Syariah SK Menkeu RI No. 792 Tahun 1990 Semua badan yang kegiatannya bidang keuangan, melakukan penghimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan. Lembaga keuangan syariah (syariah financial institution) merupakan suatu badan usaha atau institusi yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset-aset keuangan (financial assets) maupun non-financial asset atau aset riil berlandaskan konsep syariah. Pengertian dan Dasar Hukum Lembaga Keuangan Syariah
depositori syariah (depository financial instituation syariah) kontraktual (contractual instituations) Lembaga Keuangan Syariah (syariah financial institution) non depositori (non depository financial instituation syariah) investasi syariah (syariah investment instituation) Pegadaian syariah,Baitul Mal wat Tamwil (BMT),Unit Simpan Pinjam Syariah (USPS),koperasi pesantren (kopentren),perusahaan modal ventura syariah (syariah finance company) yang menawarkan jasa sewa guna usaha (leasing),kartu kredit (credit card).
Sejarah Transaksi keuangan: Barter (penjual & pembeli bertemu langsung) Berkembang: muncul perantara (penjual & pembeli tdk bertemu langsung) Muncul “uang” sbg alat pembayaran Perantara “uang” adl lembaga keuangan
Thank You Kingsoft Office Make Presentation much more fun