Jati Diri Koperasi Definisi Nilai-Nilai koperasi Perumusan jatidiri koperasi menurut ICA di Manchester (ICA Cooperative Identity Statement/ICS) Definisi Nilai-Nilai koperasi Prinsip-prinsip koperasi sebagai penjabaran nilai-nilai koperasi
KOPERASI? MOHAMAD HATTA ROY KOPERASI ADALAH USAHA BERSAMA UNTUK MEMPERBAIKI NASIB PENGHIDUPAN EKONOMI BERDASARKAN TOLONG MENOLONG ROY A COOPERATIVE IS DEFINED AS A BUSINESS VOLUNTARY ORGANIZED, OPERATING AT COST, WHICH IS OWNED CAPITALIZED BY MEMBERS PATRONS AS USER, SHARING RISK AND BENEFITS, PROPORTIONAL TO THEIR PARTICIPATION.
ICA KOPERASI ADALAH PERKUMPULAN OTONOM DARI ORANG-ORANG YANG BERSATU SECARA SUKARELA UNTUK MEMENUHI KEBUTUHAN-KEBUTUHAN DAN ASPIRASI-ASPIRASI EKONOMI, SOSIAL DAN BUDAYA BERSAMA MELALUI PERUSAHAAN YANG DIMILIKI BERSAMA DAN DIKENDALIKAN SECARA DEMOKRATIS. UU NO. 25/1992 KOPERASI ADALAH BADAN USAHA YANG BERANGGOTAKAN ORANG SEORANG ATAU BADAN HUKUM KOPERASI DENGAN MELANDASKAN KEGIATANNYA BERDASARKAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI, SEKALIGUS SEBAGAI GERAKAN EKONOMI RAKYAT YANG BERDASAR ATAS AZAS KEKELUARGAAN.
Jati Diri Koperasi Definisi Koperasi. Koperasi adalah perkumpulan otonomi dari orang-orang yang berhimpun secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi-aspirasi ekonomi, sosial dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka miliki bersama dan mereka kendalikan secara demokratis; Nilai-nilai. Koperasi mendasarkan diri pada nilai-nilai menolong diri sendiri, tanggung jawab sendiri, demokratis, persamaan kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial dan kepedulian terhadap orang lain;
Ciri-Ciri Koperasi Indonesia A. Prinsip Koperasi (UU RI No 25 Th 1992) Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka; Pengelolaan dilakukan secara demokratis; Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota; Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal; Kemandirian; Pendidikan perkoperasian; Kerjasama antar koperasi.
Prinsip-prinsip Koperasi (sebagai penjabaran nilai-nilai) Keanggotaan sukarela dan terbuka; Pengendalian oleh anggota secara demokratis; Partisipasi ekonomi anggota; Otonomi dan kebebasan; Pendidikan, pelatihan dan informasi; Kerjasama diantara Koperasi; Kepedulian terhadap komunitas.
B. Ciri spesifik kedua Tujuannya : dituangkan dalam pasal 3 (UU Perkoperasian No. 25 tahun 1992), yaitu : “Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945”.
Fungsi dan peran koperasi Indonesia, C. Ciri spesifik ketiga Fungsi dan peran koperasi Indonesia, (pasal 4 ,UU Perkoperasian Nomor 25 Tahun 1992) Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial; Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat; Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya; Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
Ciri-ciri Organisasi Koperasi Koperasi dibentuk bukan untuk mengejar keuntungan bagi perusahaan koperasi sendiri, melainkan diberi tugas melayani anggotanya, agar anggotanya meraih keuntungan yang lebih baik. Keberhasilan perusahaan kapitalistik diukur dari kemampuan meraih laba, perusahaan Koperasi diukur dari kemampuannya memperbaiki kondisi ekonomi rumah tangga para anggotanya.
Menurut beberapa pakar koperasi, ada 5 (lima) ciri universal organisasi koperasi, yaitu : Terpenuhinya 4 ciri organisasi koperasi secara sosio-ekonomi; Organisasi yang memiliki 2 unit ekonomi (perusahaan) dengan dua sifat yang berbeda; Prinsip Identitas Ganda Anggota Bentuk umum organisasi koperasi. Adanya hak dan kewajiban anggota (partisipasi anggota);
Ciri-ciri khusus Organisasi Koperasi sebagai organisasi sosio ekonomi, (A Hannel -dimodifikasi) Adanya orang yang menjalin hubungan antara sesamanya atas dasar sekurang-kurangnya satu kepentingan ekonomi yang sama (kelompok Koperasi); Adanya dorongan (motivasi) untuk mengorganisasikan diri di dalam kelompok dalam memenuhi kebutuhan ekonomi (dan lain-lainnya) melalui usaha-usaha bersama atas dasar swadaya dan saling tolong menolong (motivasi swadaya);
3. Adanya suatu perusahaan yang didirikan, dibiayai, dan diawasi secara bersama-sama sebagai sarana untuk mencapai sasaran bersama bagi para anggota (perusahaan koperasi) 4. Adanya suatu hubungan atas pelayanan khusus antara perusahaan bersama dengan perusahaan atau rumah tangga para anggota, berupa pelaksanaan tugas khusus oleh perusahaan Koperasi guna meningkatkan dan bermanfaat bagi perusahaan atau rumah tangga para anggotanya (promosi anggota)
Organisasi Koperasi Sebagai Sistem Sosio Ekonomi
Prinsip Identitas Ganda Anggota Anggota adalah pemilik (owner) dan sekaligus sebagai pengguna/pelanggan (User) bagi koperasi Kedudukan Anggota sebagai Pengguna dalam Koperasi. Jenis Koperasi Kedudukan Anggota Koperasi konsumen Koperasi Produsen Koperasi Produksi Koperasi Simpan Pinjam Pelanggan/Pembeli barang & jasa konsumsi Pembeli bahan (input) & penjual produk (output) Pekerja Koperasi Penyimpan dan Peminjam
KARAKTERISTIK ORGANISASI KOPERASI PEMILIK ADALAH ANGGOTA SEKALIGUS JUGA PELANGGAN KEKUASAAN TERTINGGI BERADA PADA RAPAT ANGGOTA SATU ANGGOTA ADALAH SATU SUARA ORGANISASI DIURUS SECARA DEMOKRASI TUJUAN YANG INGIN DICAPAI MENSEJAHTERAKAN ANGGOTA (MEMBER PROMOTION)
KEUNTUNGAN DIBAGI BERDASARKAN BESARNYA JASA MASING-MASING ANGGOTA KEPADA KOPERASI KOPERASI MERUPAKAN SEKUMPULAN ORANG ATAU BADAN HUKUM YANG BERUSAHA MENSEJAHTERAKAN ANGGOTA DAN MASYARAKAT KOPERASI MERUPAKAN ALAT PERJUANGAN EKONOMI KOPERASI MERUPAKAN SISTEM EKONOMI UNIT USAHA DIADAKAN DENGAN ORIENTASI MELAYANI ANGGOTA 11. TATALAKSANA BERSIFAT TERBUKA BAGI SELURUH ANGGOTA
HANEL KOPERASI MERUPAKAN SISTEM SOSIO-EKONOMI YANG HARUS MEMILIKI 4 CIRI NOMINAL: 1. KELOMPOK KOPERASI, ADALAH KELOMPOK INDIVIDU YANG SEKURANG-KURANGNYA MEMPUNYAI SATU KEPENTINGAN YANG SAMA 2. SWADAYA KELOMPOK KOPERASI, KELOMPOK INDIVIDU YANG MEWUJUDKAN TUJUANNYA MELALUI SUATU KEGIATAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA 3. PERUSAHAAN KOPERASI, SUATU PERUSAHAAN YANG DIMILIKI DAN DIKELOLA SECARA BERSAMA UNTUK MENCAPAI TUJUAN YANG SAMA 4. PROMOSI ANGGOTA, ! PERUSAHAAN TERSEBUT MEMPUNYAI TUGAS SEBAGAI PENUNJANG UNTUK MENINGKATKAN KEGIATAN EKONOMI ANGGOTANYA
JATI DIRI KOPERASI : ANGGOTA SEBAGAI PEMILIK DAN SEKALIGUS PELANGGAN NILAI-NILAI KOPERASI YANG LUHUR PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
GAMBAR: ORGANISASI KOPERASI SEBAGAI SISTEM SOSIO-EKONOMI
POTENSI KEUNGGULAN KOPERASI KEUNGGULAN SKALA EKONOMI (ECONOMIES OF SCALE); REDUCING UNCERTAINTY; KEUNGGULAN PARTISIPASI ANGGOTA; MENGHEMAT BIAYA TRANSAKSI
Partisipasi: keterlibatan seseorang baik secara mental maupun emosional dalam kelompoknya baik untuk berkontribusi kepada pencapaian tujuan kelompok dan ikut serta bertanggung jawab. Partisipasi meliputi: Keterlibatan, kontribusi dan pertanggungjawaban terhadap kelompok atau organisasi.
PARTISIPASI ANGGOTA Berbicara dan bertindak atau disebut Voice; Bentuk-bentuk partisipasi anggota koperasi menurut Röpke (1987) terdiri dari: Berbicara dan bertindak atau disebut Voice; Memberikan hak suara pada proses pengambilan keputusan atau disebut Vote; dan Menyatakan ke luar dari keanggotaan koperasi atau disebut exit.
Bentuk-bentuk Partisipasi Anggota Menurut A Bentuk-bentuk Partisipasi Anggota Menurut A. Hannel (1992) dihubungkan dengan prinsip identitas ganda anggota yaitu: Sebagai pemilik, anggota harus turut serta mengambil keputusan, evaluasi dan pengawasan terhadap jalannya perusahaan koperasi yang biasanya dilakukan pada waktu rapat anggota; Sebagai pemilik, anggota harus turut serta melakukan kontribusi modal melalui berbagai bentuk simpanan (simpanan yang menentukan kepemilikan dan simpanan yang tidak menentukan kepemilikan), untuk memodali jalannya usaha perusahaan koperasi;
Sebagai pemilik, anggota harus turut serta menanggung risiko usaha koperasi; Sebagai pengguna/pelanggan/pekerja/ nasabah, anggota harus turut serta memanfaatkan pelayanan barang dan jasa yang disediakan oleh koperasi. Dalam kedudukan sebagai pelanggan yang memanfaatkan pelayanan koperasinya, mengandung makna berpartisipasi dalam membiayai koperasinya.
PARTISIPASI ANGGOTA DAN PROFESIONALISME MANAJEMEN Tabel : Matrik Partisipasi Anggota, Profesionalisme Manajemen dan Perkembangan Koperasi
MOTIVASI ANGGOTA BERPARTISIPASI Gambar : Hubungan Members Participation, dengan Members Benefit
MODEL KESESUAIAN PARTISIPASI