HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999
Advertisements

ETIKA DALAM KEGIATAN PRODUKSI DAN PEMASARAN
TINJAUAN YURIDIS TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN DALAM RANGKA PERLINDUNGAN KONSUMEN Oleh : Rizki Amelia Sari ( ) Rahfina ( )
PERLINDUNGAN KONSUMEN UU NO. 8/1999
SISTEM MANAJEMEN K3 PERATURAN PEMERINTAH NO.50 TH MATERI 2
OLEH : SUKIRUN FUNGSIONAL PENYULUH INDAG PENYELIA
PERLINDUNGAN (HAK) KONSUMEN & ETIKA HUBUNGAN PRODUSEN DENGAN KONSUMEN
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Perlindungan Konsumen Bisnis Online & Transaksi Elektronik
Hukum Perlindungan Konsumen
MENGAPA KONSUMEN DILINDUNGI ???
Oleh: 1. MAZIA FAKHRIANA 2. FIA MARLINA 3. MOH. SAIFULLOH
MENCIPTAKAN NILAI DAN KEPUASAN PELANGGAN.
Segi Hukum Kartu Kredit
Yudhi Setiawan, S.H., M.Hum Dalam Segi Hukum Pembiayaan Konsumen
Sistem dan Hukum Jual Beli - Sewa Menyewa
Cyber Law.
Uvi Mitsaqi Putri ( ) Adi Prayogo ( ) HAK ATAS PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI START.
Standar Pelayanan Minimum (SPM) Trans Jakarta Berbasis UU Perlindungan Konsumen dan UU Pelayanan Publik Tulus Abadi, S.H. Anggota Pengurus Harian YLKI.
BAGAIMANA ANDA MENJADI KONSUMEN YANG CERDAS
PERLINDUNGAN KONSUMEN
ETIKA BISNIS. PENGERTIAN ETIKA Beberapa pengertian tentang etika adalah sebagai berikut: Etika adalah perbuatan standar yang memimpin individu dalam membuat.
Hukum Perlindungan Konsumen
A. Segi Hukum Perdata Pada setiap kegiatan usaha pembiayaan, termasuk juga kartu kredit, inisiatif mengadakan hubungan kontraktual berasal dari para pihak.
BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
PENGERTIAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Cyber Law.
Perlindungan Konsumen Dalam Penyelenggaraan Ibadah Umrah
Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H. PERAN POLDA DALAM PENEGAKKAN HUKUM
KEAMANAN SISTEM KEBIJAKAN KEAMANAN.
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
PERLINDUNGAN KONSUMEN
PERLINDUNGAN KONSUMEN
PENGERTIAN KONSUMEN Pengertian Konsumen adalah berasal dari alih bahasa dari kata consumer (Inggris-Amerika),  atau consument/Konsument (Belanda). Pengertian.
Dewi Ayu Hamsona ( ) Nisya Septik Prianda ( )
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Aspek Hukum Dalam Bisnis
BAB VIII PERLINDUNGAN KONSUMEN
PERLINDUNGAN KONSUMEN UU NO.8 TH. 1999
Perlindungan konsumen
PERUSAHAAN.
Keterkaitan Antara UU NO
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Aspek Etika Bisnis dalam skb
ETIKA BISNIS DAN KEWIRAUSAHAAN
Konsumen Pasal 1 butir 2 UU No. 8 Tahun 1999 tentang UUPK
Hukum Perlindungan Konsumen
PERLINDUNGAN KONSUMEN
PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
Yuliani Rahmatillah ( )
ETIKA BISNIS DAN KEWIRAUSAHAAN
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN UU No. 8 Th 1999
Ruang Lingkup Perilaku Konsumen
TINJAUAN HUKUM TRANSAKSI ELEKTRONIK (E-COMMERCE)
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
KONSUMEN DALAM BISNIS GIOFEDI RAUF, SH.,MH..
tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN
HUKUM PERJANJIAN KARYAWAN B KELOMPOK II RIANI GOBEL
PERLINDUNGAN KONSUMEN UU NO. 8 TAHUN 1999
Perlindungan Konsumen
Tata Krama Etika Periklanan
Konsep Konsumsi, Konsumen, Konsumtif Dan Konsumerisme
Apa Bisnis itu? Kegiatan usaha untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan barang dan jasa Bisnis adalah bagian integral dari masyarakat modern dan mempengaruhi.
Undang Undang Perlindungan Konsumen UURI No
Aspek Perlindungan Konsumen Dalam Cyberspace
Aspek Hukum Pelayanan Farmasi Online (e-Farmasi)
DINAS KESEHATAN PROVINSI JAWA TENGAH
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
Transcript presentasi:

HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

UU No.36/1999 tentang Telekomunikasi PENGERTIAN KONSUMEN Menurut Undang-undang no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen  Pasal 1 butir 2 : UU No. 20/2002 tentang Ketenagalistrikan – UU ini oleh Mahkamah Konstitusi telah dibatalkan karena bertentangan dengan Konstitusi. Definisi konsumen tenaga listrik, yakni: “setiap orang atau badan yang membeli tenaga listrik dari pemegang Ijin Usaha Ketenagalistrikan untuk digunakan sebagai pemanfaat akhir dan tidak untuk diperdagangkan”. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/ atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan”. Batasan pelanggan adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan jasa telekomunikasi berdasarkan kontrak UU No.36/1999 tentang Telekomunikasi Batasan pemakai adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan jasa telekomunikasi yang tidak berdasarkan kontrak.

Menurut Djokosantoso Moeljono Menurut Philip Kotler (2000) dalam bukunya Prinsiples Of Marketing Menurut Hornby “Konsumen (consumer) adalah seseorang yang membeli barang atau menggunakan jasa; seseorang atau suatu perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu; sesuatu atau seseorang yang menggunakan suatu persediaan atau sejumlah barang; setiap orang yang menggunakan barang atau jasa”. Konsumen adalah semua individu dan  rumah tangga yang membeli atau memperoleh barang atau jasa  untuk dikonsumsi pribadi. Menurut Tri Kunawangsih & Anto Pracoyo Menurut Djokosantoso Moeljono Konsumen adalah mereka yang memiliki daya beli, yakni berupa pendapatan dan melakukan permintaan terhadap barang dan jasa   Konsumen adalah seseorang yang secara terus menerus dan berulang kali datang ke suatu tempat yang sama, untuk memuaskan keinginannya dengan memiliki suatu produk, atau mendapatkan suatu jasa, dan membayar produk atau jasa tersebut

PERLINDUNGAN KONSUMEN adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian  hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. (pasal 1 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999). PERLINDUNGAN KONSUMEN adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang  berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan  atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri  maupun bersamasama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam  berbagai bidang ekonomi. (pasal 1 ayat (3) UU No. 8 Tahun 1999).   PELAKU USAHA

HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN Hak Konsumen a.       hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa; b.      hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; c.       hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa; d.      hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan; hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut; e.       hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen f.       hak unduk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif g.      hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang h.      dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; i.        hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan lainnya.

Kewajiban Konsumen a.   membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan; b.  beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa; c.   membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati; d. mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

HAK DAN KEWAJIBAN PELAKU USAHA Hak Pelaku Usaha a.       hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan; b.      hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik; c.       hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen; d.      hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan; e.       hakhak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan lainnya.

Kewajiban Pelaku Usaha a.       beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya; b.      memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan; c.       memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; d.    menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku; e.       memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barangdan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan; f.       memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan; g.      memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.