Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Dewi Ayu Hamsona ( ) Nisya Septik Prianda ( )

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Dewi Ayu Hamsona ( ) Nisya Septik Prianda ( )"— Transcript presentasi:

1 Dewi Ayu Hamsona (13040704036) Nisya Septik Prianda (13040704051)
Hak dan Kewajiban Konsumen dan Pelaku Usaha dalam UU Pangan No. 18 Tahun 2012 Dewi Ayu Hamsona ( ) Nisya Septik Prianda ( )

2 Hak Konsumen Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan jasa. (UUPK Pasal 4 poin c) Pasal 4 Poin f UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan Tentang Pengetahuan tentang Pangan

3 Hak Konsumen bebas memilih barang/jasa (UUPK Pasal 4 poin b)
Pasal 41 UU Pangan No. 18 Tahun 2012 Tentang keanekaragaman pangan

4 hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang/jasa. (UUPK Pasal 4 Poin a)
Pasal 71 poin a dan b Undang-Undang No. 18 Tentang sanitasi pangan

5 Pasal 96 Ayat 1 dan 2 UU No. 18 Tahun 2012 Tentang Lebel makanan
Kewajiban Konsumen kewajiban konsumen yaitu membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan. (UUPK Pasal 5 Poin a) Pasal 96 Ayat 1 dan 2 UU No. 18 Tahun 2012 Tentang Lebel makanan

6 Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
jaminan mutu pangan yang diberikan kepada konsumen (UUPK Pasal 7 pin d) Pasal 71 ayat 2 dan pasal 86 ayat 2 UU No. 18 tahun 2012 tentang Sanitasi pangan dan standar mutu pangan

7 Pasal 97 ayat 1 UU No. 18 tahun 2012 tentang Lebel Pangan
Pelaku Usaha wajib memberikan informasi mengenai produk pangan yang diproduksi (UUPK Pasal 7 poin b) Pasal 97 ayat 1 UU No. 18 tahun 2012 tentang Lebel Pangan

8 TERIMA KASIH


Download ppt "Dewi Ayu Hamsona ( ) Nisya Septik Prianda ( )"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google