√ S K 3 DASAR - DASAR Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3), UU No. 1 Tahun 1970 dan Kebijakaan K3 Di Indonesia *) BAHAN DOK.BINWASNAKER, KEMENAKERTRANS.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DEWAN PIMPINAN DAERAH PERPAMSI PROPINSI JAWA TENGAH
Advertisements

KESEHATAN DAN K E S E L A M A T A N K E R J A
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN KERJA
K3 KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA Pengertian
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN KERJA
SISTEM MANAJEMEN K3 PENDAHULUAN DAN PENGERTIAN K.3 MATERI 1
DASAR- DASAR K3.
BIODATA Nama : M. NUCH, SH, ST TTL. : JOMBANG, 21 AGUSTUS 1969
Administrasi Perkantoran
Pengertian Kecelakaan Difinisi adalah :
LABORATORIUM KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
PENDALAMAN MATERI UMUM K3 Oleh ARIEF SUPONO.
MENDISKRIPSI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA ( K3 )
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
(KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA)
STANDAR KOMPETENSI MENERAPKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Dasar Hukum Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Dasar Hukum Keselamatan & Kesehatan Kerja
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
KONSEP KECELAKAAN KERJA
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Created by sasongko KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA K3K3K3K3.
Kelembagaan K3 Dewan K3 Nasiomal
K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
LINGKUNGAN KESEHATAN & KESELAMATAN KERJA
HIMPUNAN PERATURAN KESELAMATAN & KESEHATAN K3
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA, No
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Keselamatan dan kesehatan kerja
PENGETAHUAN DASAR KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
KESEHATAN KERJA.
UNDANG-UNDANG YANG BERKAITAN dengan UU Nomor.01 Tahun 1970
WELCOME TO DASAR - DASAR K3 Oleh : SYAFRIANI, SKM.
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA
Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
ASOSIASI AHLI KESELAMATAN DAN
DASAR KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) Drs. H.M. ZUNAIDI , MSi
SMK3 : Pengelolaan SDM dan Kepemimpinan
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3).
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
PERENCANAAN PROGRAM KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA
DASAR – DASAR K3 Catur Septiawan G.
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VII) KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
KESEHATAN KESELAMATAN KERJA Ns. RETNO PURWANDARI, M.Kep
II. DASAR-DASAR K3 Oleh : Ir. Soedarjanto.
Peraturan Pemerintah Republik INDONESIA Nomor 1 tahun 1970
UPAYA KESEHATAN KERJA.
Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
LATAR BELAKANG KEBIJAKAN SMK3
UNDANG – UNDANG NO. 1 TAHUN 1970
KECELAKAAN KERJA KECELAKAAN KECELAKAAN INDUSTRI KECELAKAAN DALAM PERJALANAN.
K3 Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Faktor Utama Unsafe Action: Tindakan Tak Aman (80%)‏ Unsafe Condition: Kondisi Tak Aman (20%)‏ (HW. Heinrich th 1931.
UNDANG – UNDANG NO. 1 TAHUN 1970
UNIVERSITAS GAJAHMADA, 24 OKTOBER 2018
Sistem Manajemen K3 OHSAS 18001:2007
MATERI TRAINING Era revolusi industri (abad 18) Era revolusi industri (abad 18) – Perubahan sistem kerja : – Penggunaan tenaga mesin – Pengenalan metode.
Bagaimana Upaya Pemerintah Mensinergikan Pelaksanaan dan Pengawasan K3
Pandangan APINDO Terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Uu k3.
BIOGRAFI NARA SUMBER NAMA : KRISTANTA BUDI UTAMA
EPIDEMIOLOGI PADA LINGKUNGAN KESEHATAN & KESELAMATAN KERJA
Definisi dan Ruang Lingkup K3
DASAR K3.
K3LH Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup A.Pengertian K3LH Keselamatan yang berkaitan dengan mesin,pesawat,alat kerja bahan dan proses pengolahannya.tempat.
Obyektif Setelah mengikuti pembekalan materi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), audience diharapkan mampu: Berperilaku aman di tempat kerja. Bersikap.
OLEH ; FEBRY TALAKUA, ST., MPH. Keselamatan kerja ( Occupational Safety ), dalam istilah sehari – hari sering disebut “SAFETY” KESELAMATAN KERJA Menurut.
DASAR-DASAR K3 Reny Nugraheni. S.KM.,MM. KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA Secara Filosofi Pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan.
Transcript presentasi:

√ S K 3 DASAR - DASAR Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3), UU No. 1 Tahun 1970 dan Kebijakaan K3 Di Indonesia *) BAHAN DOK.BINWASNAKER, KEMENAKERTRANS

DOA KESELAMATAN KEHIDUPAN MANUSIA “ Allahhumma Antas Salamu Wa Minkas Salamu Fahayyina Robbana Bis Salam “ Artinya : Ya Allah Engkau pemberi KESELAMATAN dan dari-Mu KESELAMATAN, maka hidupkanlah kami ya Allah dengan KESELAMATAN.

Pengertian K3 Philosophy KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA Philosophy Upaya untuk menjamin Keselamatan dan Kesehatan tenaga kerja dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat yang sejahtera.

“ACCIDENT PREVENTION” K3 KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA Pengertian Suatu ilmu pengetahuan dan penerapan upaya Pencegahan kecelakaan, kebakaran, peledakan, pencemaran, penyakit akibat kerja , dll Keilmuan “ACCIDENT PREVENTION”

* NALURI * IMPLEMENTASI Manusia dalam setiap kehidupan dan dalam melakukan pekerjaan selalu berusaha untuk tidak celaka dan berusaha menyelamatkan diri dan lingkungannya. * IMPLEMENTASI Manusia sesuai dengan pengetahuan, ketrampilan, dan pengalamannya, bersikap untuk mengembangkan kemampuan dalam mencegah terulangnya kecelakaan. (Preventif)

SEJARAH K3 ERA REVOLUSI INDUSTRI ABAD (18) Perubahan sistem kerja : Penggunaan tenaga mesin Pengenalan metode baru pengolahan bahan baku Pengorganisasian pekerjaan Muncul penyakit yg berhubungan dengan pemajanan ERA INDUSTRILISASI Perkembangan K3 mengikuti penggunaan teknologi (APD, safety device dan alat-alat pengaman) ERA MENEJEMEN Heirich (1931), teori domino Bird and German, teori Loss Causation Model ISO, SMK3 dll

Keselamatan (Safety) Mengendalikan kerugian dari kecelakaan (control of accident loss) Kemampuan untuk mengidentifikasikan dan menghilangkan (mengontrol) resiko yang tidak bisa diterima (the ability to identify and eliminate unacceptable risks)

Kesehatan (Health) Derajat / tingkat keadaan fisik dan psikologi individu (the degree of physiological and psychological well being of the individual)

Safety vs Health Safety Hazard Health Hazard Mechanic Electric Kinetic Substances Physic Chemical Biologic Ergonomics Psychosocial Flammable Explosive Combustible Corrosive Accidental release 2. Konsekuensi Minor Mayor Fatal 2. Konsekuensi Accident Injuries Terpapar  kontak  penyakit mendadak, menahun, kanker dan dampak terhadap masyarakat umum (Prolonged Reaction) Assets Damage Mendadak, dramatis, bencana (Sudden Reaction) 3. Konsentrasi kepedulian Environment (bahan pencemar) Exposure Work hours PPE Pendidikan Karir jab. Sesuai pendidikan Titik berat pd bahaya tersembunyi Sepertinya kurang urgent (laten) Prinsip pendekatan Pengkajian kepaparan Utk memperkecil kepaparan 3. Konsentrasi kepedulian Process Equipment, facilities, tools Working practices Guarding Pengalaman Karir lapangan + pelatihan Titik berat pd kerusakan asset, fatality Sepertinya urgen (bahaya mendadak) Prinsip pendekatan Pengkajian resiko Utk memperkecil resiko

FAKTOR-FAKTOR RESIKO KECELAKAAN KERJA BAHAN ALAT TENAGA KERJA KESEHATAN KESELAMATAN PROSES LINGKUNGAN

GUNUNG ES - BIAYA KECELAKAAN

BIAYA DALAM PEMBUKUAN: GUNUNG ES - BIAYA KECELAKAAN BIAYA KECELAKAAN DAN PENYAKIT Pengobatan/ Perawatan Gaji (Biaya Diasuransikan) $1 Kerusakan gangguan Kerusakan peralatan dan perkakas Kerusakan produk dan material Terlambat dan ganguan produksi Biaya legal hukum Pengeluaran biaya untuk penyediaan fasilitas dan peralatan gawat darurat Sewa peralatan Waktu untuk penyelidikan $5 HINGGA $50 BIAYA DALAM PEMBUKUAN: KERUSAKAN PROPERTI (BIAYA YANG TAK DIASURANSIKAN) $1 HINGGA $3 Gaji terusdibayar untuk waktu yang hilang Biaya pemakaian pekerja pengganti dan/ atau biaya melatih Upah lembur Ekstra waktu untuk kerja administrasi Berkurangnya hasil produksi akibat dari sikorban Hilangnya bisnis dan nama baik BIAYA LAIN YANG TAK DIASURANSIKAN

Piramida Kecelakaan Kematian/ Kec.Serius Data dilaporkan dan tercatat 1 Kecelakaan Ringan 10 Kerusakan Properti 30 Nyaris Celaka 600 Perbuatan & Kondisi Tidak Aman 10.000 Bahaya

KECELAKAAN KEGAGALAN MANAJEMEN FAKTOR MANUSIA FAKTOR SITUASIONAL FAKTOR LINGKUNGAN KECELAKAAN KERUGIAN * NEGARA * MASYARAKAT * PERUSAHAAN * PEKERJA MATERI NON MATERI LANGSUNG * COST * PROPERTI * MARKET TDK LANGSUNG * SDM * COMPANY IMAGE SOSIAL * KEMATIAN/CACAT PSIKOLOG * RASA AMAN

DEFINISI INCIDENT Suatu kejadian yang tidak diinginkan, bilamana pada saat itu sedikit saja ada perubahan maka dapat mengakibatkan terjadinya accident.

DEFINISI ACCIDENT Suatu kejadian yang tidak diinginkan berakibat cedera pada manusia, kerusakan barang, gangguan terhadap pekerjaan dan pencemaran lingkungan.

Poor Management Safety Policy & Decisions Environmental Factors The Three Basic Causes Poor Management Safety Policy & Decisions Personal Factors Environmental Factors Basic Causes ACCIDENT Personal Injury Property Damage Unsafe Act Unsafe Condition Indirect Causes Unplanned release of Energy and/or Hazardous material Direct Causes

Logika terjadinya kecelakaan Setiap kejadian kecelakaan, ada hubungan mata rantai sebab-akibat (Domino Squen) LACK OF CONTROL BASIC CAUSES INSIDENT IMMIDIATE CAUSES LOSSES

UNSAFE ACT/ UNSAFE CONDITION THEORY MODEL DOMINO ( H.W. HEINRICH, 1931) SOCIAL ENVIRONMENT FAULT OF PERSON UNSAFE ACT/ UNSAFE CONDITION ENVIRONMENT PERSON ACCIDENT INJURY HAZARD

PERKEMBANGAN THEORY MODEL DOMINO : GORDON 1967 : HADDON 1970 : Frank Bird JR 1972 : Wigglesworth 1976 : Bird and Loftus 1978 : Petersen 1980 : Johnson 1985 : Bird and German

DOMINO THEORY UP DATED ( FRANK BIRD JR, 1970 ) BASIC CAUSES LACK OF CONTROL BASIC CAUSES IMMEDIATED CAUSES INCIDENT / ACCIDEN INJURY / DAMAGE Lack of Control ORIGIN CONTACT Loss SYMPTOM

( ILCI model - Bird & German, 1985 ) CAUSATION MODEL LOSS ( ILCI model - Bird & German, 1985 ) Inadequate Program Inadequate Standard Inadequate Compliance Personal Factors Job Factors Substandard Acts Substandard Conditions Contact With Energy or Substance People Property Process (Profit) Lack of Control Basic Causes Incident Loss Immediate Causes

THE ILCI LOSS CAUSATION MODEL Penyebab dan Akibat Kerugian LEMAHNYA KONTROL SEBAB DASAR PENYEBAB LANGSUNG INSIDEN (Kontak) KERUGIAN PROGRAM TAK SESUAI STANDAR KEPATUHAN PELAKSANAAN FAKTOR PERORANGAN KERJA PERBUATAN TAK AMAN & KONDISI <KEJADIAN> KONTAK DENGAN ENERGI ATAU BAHAN/ ZAT KECELAKAAN ATAU KERUSAKAN YANG TAK DIHARAPKAN THE ILCI LOSS CAUSATION MODEL Bird & German, 1985

Penyebab dan Akibat Kerugian LEMAHNYA KONTROL KERUGIAN PENYEBAB DASAR LANGSUNG INSIDEN KERUGIAN MANUSIA PERALATAN MATERIAL LINGKUNGAN

Penyebab dan Akibat Kerugian LEMAHNYA KONTROL KERUGIAN PENYEBAB DASAR LANGSUNG INSIDEN STRUCK AGAINST  menabrak/bentur benda diam/bergerak STRUCK BY  terpukul/tabrak oleh benda bergerak FALL TO  jatuh dari tempat yang lebih tinggi FALL ON  jatuh di tempat yang datar CAUGHT IN  tusuk, jepit, cubit benda runcing CAUGHT ON  terjepit,tangkap,jebak diantara obyek besar CAUGHT BETWEEN  terpotong, hancur, remuk CONTACT WITH  listrik, kimia, radiasi, panas, dingin OVERSTRESS  terlalu berat, cepat, tinggi, besar EQUIPMENT FAILURE  kegagalan mesin, peralatan EVIRONMENTAL RELEASE  masalah pencemaran KONTAK INSIDEN

Penyebab dan Akibat Kerugian LEMAHNYA KONTROL KERUGIAN PENYEBAB DASAR LANGSUNG INSIDEN PERBUATAN TAK AMAN KONDISI TAK AMAN OPERASI TANPA OTORISASI GAGAL MEMPERINGATKAN GAGAL MENGAMANKAN KECEPATAN TIDAK LAYAK MEMBUAT ALAT PENGAMAN TIDAK BERFUNGSI PAKAI ALAT RUSAK PAKAI APD TIDAK LAYAK PEMUATAN TIDAK LAYAK PENEMPATAN TIDAK LAYAK MENGANGKAT TIDAK LAYAK POSISI TIDAK AMAN SERVIS ALAT BEROPERASI BERCANDA, MAIN-MAIN MABOK ALKOHOL, OBAT GAGAL MENGIKUTI PROSEDUR PELINDUNG/PEMBATAS TIDAK LAYAK APD KURANG, TIDAK LAYAK PERALATAN RUSAK RUANG KERJA SEMPIT/TERBATAS SISTEM PERINGATAN KURANG BAHAYA KEBAKARAN KEBERSIHAN KERAPIAN KURANG KEBISINGAN TERPAPAR RADIASI TEMPERATUR EXTRIM PENERANGAN TIDAK LAYAK VENTILASI TIDAK LAYAK LINGKUNGAN TIDAK AMAN SEBAB LANGSUNG

Penyebab dan Akibat Kerugian LEMAHNYA KONTROL KERUGIAN PENYEBAB DASAR LANGSUNG INSIDEN FAKTOR PRIBADI FAKTOR KERJA SEBAB DASAR KEMAMPUAN FISIK ATAU PHISIOLOGI TIDAK LAYAK KEMAMPUAN MENTAL TIDAK LAYAK STRESS FISIK ATAU PHISIOLOGI STRESS MENTAL KURANG PENGETAHUAN KURANG KEAHLIAN MOTIVASI TIDAK LAYAK PENGAWASAN / KEPEMIMPINAN ENGINEERING PENGADAAN (PURCHASING) KURANG PERALATAN MAINTENANCE STANDAR KERJA SALAH PAKAI/SALAH MENGGUNAKAN

Penyebab dan Akibat Kerugian LEMAHNYA KONTROL KERUGIAN PENYEBAB DASAR LANGSUNG INSIDEN LEMAHNYA PENGENDALIAN LACK OF CONTROL PROGRAM TIDAK SESUAI STANDARD TIDAK SESUAI KEPATUHAN TERHADAP STANDAR

“HAZARD” Adalah sumber bahaya potensial yang dapat menyebabkan kerusakan (harm). Hazard dapat berupa bahan-bahan kimia, bagian-bagian mesin, bentuk energi, metode kerja atau situasi kerja.

HARM Adalah kerusakan atau bentuk kerugian berupa kematian, cidera, sakit fisik atau mental, kerusakan properti, kerugian produksi, kerusakan lingkungan atau kombinasi dari kerugian-kerugian tadi.

“RISK” The chance of loss or gain Resiko adalah ukuran kemungkinan kerugian yang akan timbul dari sumber bahaya (hazard) tertentu yang terjadi. Untuk menentukan resiko membutuhkan perhitungan antara konsekuensi/ dampak yang mungkin timbul dan probabilitas, yang biasanya disebut sebagai tingkat resiko (level of risk).   The chance of loss or gain

DANGER Danger adalah lawan dari aman atau selamat. Merupakan tingkat bahaya dari suatu kondisi dimana atau kapan muncul sumber bahaya. Danger adalah lawan dari aman atau selamat.

PENILAIAN RESIKO Adalah pelaksanaan metode-metode untuk menganalisa tingkat resiko, mempertimbang-kan resiko tersebut dalam tingkat bahaya (danger) dan mengevaluasi apakah sumber bahaya itu dapat dikendalikan secara memadai serta mengambil langkah-langkah yang tepat.

RESIKO QUALITATIVE RISK ASSESSMENT MATRIX RISK = PROBABILITY X CONSEQUENCES RESIKO

AMAN (SELAMAT) Aman (safe) adalah suatu kondisi dimana atau kapan munculnya sumber bahaya telah dapat dikendalikan ke tingkat yang memadai, dan ini adalah lawan dari bahaya (danger).  

LANGKAH PENANGGULANGAN KECELAKAAN KERJA (Menurut ILO) PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Ketentuan & syarat K3 mengikuti perkemb ilmu pengetahuan, tehnik & teknologi Penerapan ketentuan & syarat K3 sejak tahap rekayasa Penyel pengawasan & pemantauan pelak K3 STANDARISASI Standar K3 maju akan menentukan tkt kemajuan pelak K3 INSPEKSI / PEMERIKSAAN Suatu kegiatan pembuktian sejauh mana kondisi tempat kerja masih memenuhi ketentuan & persyaratan K3

lanjutan RISET TEKNIS, MEDIS, PSIKOLOGIS & STATISTIK Riset/penelitian untuk menunjang tkt kemajuan bid K3 sesuai perkemb ilmu pengetahuan, tehnik & teknologi PENDIDIKAN & LATIHAN Peningkatan kesadaran, kualitas pengetahuan & ketrampilan K3 bagi TK PERSUASI Cara penyuluhan & pendekatan di bid K3, bukan melalui penerapan & pemaksaan melalui sanksi-sanksi

lanjutan ASURANSI PENERAPAN K3 DI TEMPAT KERJA Insentif finansial utk meningkatkan pencegahan kec dgn pembayaran premi yg lebih rendah terhdp peusahaan yang memenuhi syarat K3 PENERAPAN K3 DI TEMPAT KERJA Langkah-langkah pengaplikasikan di tempat kerja dlm upaya memenuhi syarat-syarat K3 di tempat kerja

HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN K3 DI PERUSAHAAN Pasal 27 (2) UUD 45 GLOBALISASI TK PRODUKTIF & SAFETY PENGANGGURAN DINAMIKA HUBUNGAN KUALITAS INDUSTRIAL Knowld Skill Attitude - HI HARMONIS - P2K3, SMK3 TK SEJAHTERA SARANA H I SP/SB ORGANISASI PENGUSAHA LKS BIPARTIT & LKS TRIPARTIT PP, PKB PER – UU – AN LEMBAGA PPHI IPOLEKSOSBUD Peraturan Per-UU-an

P2K3 SMK3 RUMAH HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN K3 DI PERUSAHAAN Perusahaan UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN Perusahaan Karyawan Serikat Pekerja LKS Bipartit PKB Peraturan Perush Forum Bipartit P2K3 SMK3 Meeting Produktivitas Forum Silahturahmi Hub. Industrial & Pelaks. K3 Olah Raga 5 menit Meeting Family Day Remunerasi Reward QCC Koperasi Perumahan PUP Bakti Sosial Kerohanian Bazar Musik Piknik Rekreasi

KOMPETENSI HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN K3 DI PPERUSAHAAN KONDISI Globalisasi Demokratisasi Kebebasan Berserikat Prinsip K3 Sosial & Ekonomi KOMPETISI USAHA Kinerja Perusahaan Kompetensi SDM Stabilitas H.I Pelaksanaan K3 TEHNIS PELAKS H.I & K3 Ketentuan UU Integritas Kompetensi K3 System Produktif PERUSAHAAN KOMPETITIF Kuantitas Kualitas Nilai Citra Besar dan Aman IMPLEMENTASI H.I & K3 Budaya Kerja Produktivitas Budaya K3

KOMPETENSI INDIVIDU DALAM K3 Wawasan, Skill, Sikap/ Integritas K3 Paham dan Melaksanakan Ketentuan K3 Komitmen, Inovasi dan Pelopor Implementasi K3 Disiplin, Konsisten, Tegas dan Tanggung Jawab K3

KOMPETENSI K3 DI PERUSAHAAN Komitmen dan Implementasi K3 Tepat Syarat secara kuantitas dan kualitas SMK3 yang Implementatif K3 sebagai Budaya (Safety Culture)

Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja Keselamatan adalah hak asazi setiap manusia Pemahaman dan sikap tata nilai yang ada pada setiap induvidu tanpa diperintah dan diawasi terus hidup dan berkembang secara produktif untuk melaksanakan K3 di perusahaan (Safety Culture) *) Bahan dokumen Binwasnaker, Kemenakertrans

LATAR BELAKANG Keselamatan dan Kesehatan Kerja menjadi misi penting untuk perlindungan tenaga kerja, setiap orang di tempat kerja dan menjaga tidak terjadinya kecelakaan serta pencemaran lingkungan kerja. VEILIGHEIDS REGLEMENT 1910 (VR 1910, Stbl No. 406) sudah tidak sesuai lagi dengan kemajuan tekhnik, tekhnologi dan era indrustrilisasi. Perkembangan teknologi/ IPTEK, bahan produksi, cara kerja, kompetensi tenaga kerja dan perkembangan kondisi dan situasi ketenagakerjaan, menjadi sumber bahaya dan penyakit akibat kerja. Perubahan Sifat UU yang refresif dan polisional pada VR. 1910 sudah tidak sesuai lagi, maka lebih diarahkan pada sifat prefentif.

lanjutan Berdasar perkembangan tekhnologi IPTEK dan dinamika masyarakat , maka UU ini mengatur hal yang lebih baik terkait rencana dan pelaksanaan pembangunan perusahaan atau pabrik – pabrik dengan segala peralatan dan mekanisme kerja sesuai standart atau syarat – syarat keselamatan kerja di perusahaan. Peraturan ini melakukan pembaharuan dan peluasan pengaturan meliputi : ruang lingkup, pengawasan dari represif menjadi prefentif, pengaturan tekhnis yang tegas, tata usaha pengawasan dan pembinaan managemen K3. Ruang lingkup tempat kerja, adanya tenaga kerja yang bekerja dan adanya bahaya kerja di tempat kerja.

PENGERTIAN Secara Etimologis : Secara Filosofi : Secara Keilmuan : Memberikan upaya perlindungan agar tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja selalu dalam keadaan selamat, sehat dan setiap sumber produksi dapat dipakai / dioperasikan secara aman dan efisien Secara Filosofi : Suatu konsep berfikir dan upaya nyata untuk menjamin kelestarian tenaga kerja, setiap insan pada umumnya, hasil karya dan budayanya dalam upaya mencapai keselamatan dan kesehatan kerja. Secara Keilmuan : Suatu cabang ilmu pengetahuan dan penerapan yang mempelajari tentang cara pencegahan dan penanggulangan kecelakaan di tempat kerja

DASAR HUKUM Peraturan Pelaksanaan Peraturan Khusus PP; Per.Men ; SE; Pasal 5, 20 dan 27 ayat (2) UUD 1945 Pasal 86, 87 UUK No.13/2003 UU No.1 Tahun 1970 Peraturan Pelaksanaan Peraturan Khusus PP; Per.Men ; SE;

DASAR HUKUM Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan Memori UU No.14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai ketenagakerjaan Pasal 3 Tiap tenaga kerja berhak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak bagi kemanusiaan Pasal 9 Tiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan, kesehatan, kesusilaan, pemeliharaan moril kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama Pasal 10 Pemerintah membina norma perlindunggan tenaga kerja yang meliputi norma keselamatan kerja, norma kesehatan kerja, norma kerja, pemberian ganti kerugian, perawatan dan rehabilitasi dalam hal kecelakaan kerja

Keselamatan dan Kesehatan Kerja Paragraf 5 Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pasal 86 Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas : a. keselamatan dan kesehatan kerja; b. moral dan kesusilaan; dan c. perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama; (2) Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja (3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan peraturan yang berlaku.

Penjelasan Pasal 86 Cukup jelas (2) Upaya keselamatan dan kesehatan kerja dimaksudkan untuk memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan derajat kesehatan para pekerja/buruh dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan dan rehabilitasi. (3) Cukup jelas

Pasal 87 Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan Ketentuan mengenai penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah

Penjelasan Pasal 87 Yang dimaksud dengan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, pelaksanaan, tanggung jawab, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan penerapan, pencapaian, pengkajian, dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaiatan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif. Cukup Jelas

Pasal 190 Menteri atau pejabat yang ditunjuk mengenai sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 15, Pasal 25, Pasal 38 ayat (2), Pasal 45 ayat (1), pasal 47 ayat (1), Pasal 48, Pasal 87, Pasal 106, Pasal 126 ayat (3), dan Pasal 160 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.

Pasal 190 (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa : a. teguran; b. peringatan tertulis; c. pembatasan kegiatan usaha; d. pembekuan kegiatan usaha; e. pembatalan persetujuan; f. pembatalan pendaftaran; g. penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; h. pencabutan ijin. (3) Ketentuan mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri

PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1970 Sasaran K3 Uu No. 1 tahun 1970 ggggggggggg Melindungi para pekerja dan orang lain di tempat kerja (formal maupun informal). Menjamin setiap sumber produksi dipakai secara aman dan efisien. Menjamin proses produksi tidak menimbulkan PAK dan Pencemaran lingkungan kerja.

Life Safety Property Safety Environmental safety SASARAN K3 TUJUAN K3 1. Mencegah Kecelakaan dan PAK 2. Mencegah Pencemaran Lingkungan Kerja 3. Mencegah kejadian berbahaya SASARAN K3 Life Safety Property Safety Environmental safety Kebakaran * Peledakan* Pencemaran* Bangunan ambruk* Dll

Tujuan Perlindungan Untuk melaksanakan tujuan dengan melalui : Tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatan dalam pekerjaannya Orang lain yang berada di tempat kerja perlu menjamin keselamatannya Sumber-sumber produksi dapat dipakai secara aman dan efisien Untuk melaksanakan tujuan dengan melalui : Kampanye Pemasyarakatan Pembudayaan Kesadaran dan kedisiplinan

SUBSTANSI UU No.1 TAHUN 1970 BAB I - ISTILAH Pasal 1 Tempat kerja Ruangan/ lapangan Tertutup/ terbuka Bergerak/ tetap Pengurus  pucuk pimpinan (bertanggung jawab/ kewajiban) Pengusaha orang/ badan hukum yg menjalankan usaha atau tempat kerja Direktur , pelaksana UU No. 1/1970 (Kepmen No. 79/Men/1977) Pegawai pengawas ketenagakerjaaan dan spesialis. Ahli keselamatan kerja tenaga tekhnis berkeahlian khusus dari luar Depnaker Unsur tempat kerja, ada : Pengurus Sumer bahaya usaha

SUBSTANSI UU No.1 TAHUN 1970 BAB II - RUANG LINGKUP Pasal 2 Tempat kerja, dalam wilayah hukum R.I : Darat, dalam tanah Permukaan air, dalam air Udara Rincian tempat kerja, terdapat sumber bahaya yg berkaitan dengan : Keadaan mesin/ alat/ bahan Lingkungan kerja Sifat pekerjaan Cara kerja Proses produksi Kemungkinan untuk perubahan atas rincian tempat kerja Catatan : peraturan pelaksanaan digolongkan untuk bidang teknis dan sektoral

SUBSTANSI UU No.1 TAHUN 1970 Syarat-syarat K3 Pasal 3 Arah dan sasaran yang akan dicapai melalui syarat-syarat K3 Pengembangan syarat-syarat K3 di luar ayat (1)  IPTEK Pasal 4 Penerapan syarat-syarat K3  sejak tahap perencanaan s/d pemeliharaan Mengatur prinsip-prinsip teknis tentang bahan dan produksi teknis Kecuali ayat (1) dan (2) bila terjadi perkembangan IPTEK dapat ditetapkan lebih lanjut

SUBSTANSI UU No.1 TAHUN 1970 Pasal 5 Direktur sebagai pelaksana umum Wewenang dan kewajiban : direktur (Kepmen No. 79/Men/1977) Peg. Pengawas (Permen No. 03/Men/1978 dan Permen No. 03/Men/1984) Ahli K3 (Permen No. 03/Men/1978 dan Permen No. 4/Men/1992) Pasal 6 Panitia banding (belum di atur) Pasal 7 Retribusi Pasal 8 Pengurus diwajibkan memeriksakan kesehatan TK Berkala  (permen No. 02/Men/1980 dan Permen No. 03/Men/1983)

SUBSTANSI UU No.1 TAHUN 1970 Pasal 9 - Pembinaan Pengurus wajib menunjukan dan menjelaskan  TK baru Dinyatakan mampu dan memahami  pekerja Pengurus wajib  pembinaan Pengurus wajib memenuhi dan mentaati syarat-syarat K3 Pasal 10 - Panitia Pembina K3 (Permenaker No. 04/Men/1984) Pasal 11 - Kecelakaan Kewajiban pengurus untuk melaporkan kecelakaan Tata cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan (permen No. 03/Men/1998)

SUBSTANSI UU No.1 TAHUN 1970 Pasal 12 – Hak dan Kewajiban TK Memberi keterangan yang benar (peg. Pengawas dan ahli K3) Memakai APD Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat K3 Meminta kepada pengurus agar dilaksanakan syarat-syarat K3 Menyatakan keberatan kerja bila syarat-syarat K3 tidak dipenuhi dan APD yang wajib diragukan Pasal 13 – Kewajiban memasuki tempat kerja Barang siapa akan memasuki suatu tempat kerja diwajibkan mentaati K3 dan APD Pasal 14 – Kewajiban pengurus Menempatkan syarat-syarat K3 di tempat kerja (UU No. 1/1970 dan peraturan pelaksananya) Memasang poster K3 dan bahan pembinaan K3 Menyediakan APD secara cuma-cuma

SUBSTANSI UU No.1 TAHUN 1970 Pasal 15 – Ketentuan Penutup Pasal 16 Pelaksanaan ketentuan pasal-pasal di atur lebih lanjut dengan peraturan perundangan Ancaman pidana atas pelanggaran : Maksimum 3 bulan kurungan atau Denda maksimum Rp. 100.000 Tindak pindana tersebut adalah pelanggaran Pasal 16 Kewajiban pengusaha memenuhi ketentuan undang-undang ini paling lama setahun (12 Januari 1970) Pasal 17 Aturan peralihan untuk memenuhi keselamatan kerja  VR 1910 tetap berlaku selama tidak bertentangan Pasal 18 Menetapkan UU No. 1/ 1970 sebagai undang-undang keselamatan kerja dalam LNRI No. : 1918 mulai tanggal 12 Januari 1970

TUJUAN BINWASNAKER MELINDUNGI MELINDUNGI PENCARI KERJA HAK PEKERJA MELINDUNGI K3 DAN JAMSOS PEKERJA MELINDUNGI PENCARI KERJA MELINDUNGI HAK PEKERJA IMPLEMENTASI K3

K3 RESIKO KECELAKAAN Life Safety Property Safety Environmental safety UTAMAKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA RESIKO KECELAKAAN KEMATIAN, CACAT MENTAL DAN FISIK DAN INMATERIAL MATERI, ASET PERUSAHAAN, KEGIATAN PRODUKSI, HILANGNYA PELUANG BISNIS PAK DAN PENCEMARAN LINGKUNGAN KERJA

PENCEGAHAN KECELAKAAN KERJA Peraturan Standardisasi Pengawasan Penelitan Teknik Penelitian Medis Penelitian Psikologis Penelitian Statistik Pendidikan Pelatihan Persuasi Asuransi Penerapan 1 s/d 11 Ref. Accident Preventions, ILO

PELAKSANAAN K3 DI PERUSAHAAN KEWAJIBAN PENGURUS KEWAJIBAN : Wajib menerapkan SMK3 (5 prinsip dasar) Pelayanan dan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja Pemeriksan dan pengujian sumber-sumber potensi bahaya Pembinaan, pelatihan K3 semua pekerja Pengukuran kondisi lingkungan Mewujudkan lingkungan kerja yang Ergonomis, Hygienis, Safety Menyediakan anggaran K3 PELAKSANAAN K3 MANDIRI Komitmen manajemen dan pekerja untuk penerapan SMK3 Lembaga K3 Safety Officer Safety Committee Kompetensi SDM K3 Sarana dan prasarana K3 Setiap kecelakaan di investigasi dan dilaporkan Program dan Anggaran K3 di perusahaan Budaya K3 di perusahaan

PELAKSANAAN K3 SESUAI UNDANG – UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1970 M G T S D M BAHAN LINGKUNGAN KERJA TEMPAT KERJA Prod’s PERALATAN FAKTOR PENYEBAB AMAN SEHAT SIFAT PEKERJAAN PROSES PRODUKSI CARA KERJA KECELAKAAN ANALISIS

PERATURAN PELAKSANAAN UU No. 1 Tahun 1970 Secara sektoral - PP No. 19/1973 tentang pengaturan dan pengawasan K3 di peertambangan - PP No. 11/ 1979 tentang K3 pd pemurnian dan pengolahan minyak dan gas bumi - Per.Menaker No. 01/1978 K3 Dalam Penebangan dan Pengaangkutan Kayu - Per.Menaker No. 01/1980 K3 Pada Konstruksi Bangunan

PERATURAN PELAKSANAAN UU No. 1 Tahun 1970 Pembidangan Teknis - PP No. 7/1973 - Pestisida - PP No. 11/ 1975 - Keselamatan Kerja Radiasi - Per.Menaker No. 04/1980 - APAR - Per.Menaker No. 01/1982 - Bejana Tekan - Per.Menaker No. 02/1983 - Instalasi Alarm Kebakaran Otomatik - Per.Menaker No. 03/1985 - Pemakaian Asbes - Per.Menaker No. 04/1985 - Pes. Tenaga & Prod. - Per.Menaker No. 05/1985 - Pes. Angkat & Angkut

PERATURAN PELAKSANAAN UU No. 1 Tahun 1970 Pembidangan Teknis - Per.Menaker No. 02/1989 - Instalasi Petir - Per.Menaker No. 03/1999 - Lif Listrik - Kep.Menaker No,Kep.75/MEN/2002 PUIL 2000

PERATURAN PELAKSANAAN UU No. 1 Tahun 1970 Pembinaan SDM - Per.Menaker No. 07/1973 - Wajib Latih Hiperkes Bagi Dokter Perusahaan - Per.Menaker No. 01/1979 - Wajib Latih Bagi Paramedis - Per.Menaker No. 02/1980 - Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja - Per.Menaker No. 02/1982 - Syarat dan Kwalifikasi Juru Las - Per.Menaker No. 01/1988 - Syarat dan Kwalifikasi Oparetor Pesawat Uap

PERATURAN PELAKSANAAN UU No. 1 Tahun 1970 Pembinaan SDM - Per.Menaker No. 01/1979 - Syarat dan Kwalifikasi Operator Angkat dan Angkut - Per.Menaker No. 02/1992 - Ahli K3 - Kep.Menaker No. 407/1999 - Kompetensi Tehnis Lif - Kep.Menaker No. 186/1999 - Pengorganisasian Penanggulangan Kebakaran

PERATURAN PELAKSANAAN UU No. 1 Tahun 1970 Pembinaan Kelembagaan dan Sistem - Per.Menaker No. 04/1987 - P2K3 - Per.Menaker No. 04/1995 - Perusahaan Jasa K3 - Per.Menaker No. 05/1996 - SMK3 Per.Menaker No. 186/1999 - Pelaporan Kecelakaan Kep.Menaker No. Kep. 68/MEN/IV/2004 – Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS

K-3 MANDIRI Kesamaan persepsi dan komitmen, Top Manajemen dan seluruh komunitas di perusahaan untuk pelaksanaan K3 yang baik dan bermanfaat bagi semua pihak berdasar Safety Culture