PERJANJIAN Menurut BW/KUH PDT (Pasal 1313) Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana 1 (satu) orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap 1 (satu) orang lain atau lebih Prof, Subekti, S.H Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.
Definisi perjanjian yang baru : Suatu persetujuan dengan dua orang atau lebih yang saling mengikatkan dirinya pada lapangan harta kekayaan ( Abdulkadir Muhammad) Suatu perbuatan hukum, dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya atau saling mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih ( setiawan )
Unsur – Unsur Perjanjian Para Pihak ( Subjek) Ada persetujuan yang bersifat tetap Ada tujuan yang hendak dicapai Ada prestasi yang dapat dilaksanakan Ada bentuk tertentu ( Tulis/Lesan) Ada Syarat-syarat tertentu sebagai isi perjanjian
Syarat Sah perjanjian Ps. 1320 BW/KUH Perdata : Sepakat Mereka yang mengikatkan dirinya Kecakapan Untuk membuat Suatu Perjanjian Suatu Hal tertentu Suatu sebab yang halal
Sepakat mereka yg mengikatkan dirinya Kedua belah pihak harus mempunyai kemauan yg bebas untuk mengikatkan diri dan kemauan itu harus dinyatakan Kemauan yg bebas dianggap tidak terjadi ketika perjanjian itu terjadi karena paksaan(Dwang), kekhilafan(dwaling) atau penipuan (bedrof)
kekhilafan Periksa ps 1321 dan ps 1322 Dibedakan menjadi 2 yaitu kekhilafan mengenai orangnya (error in persona) dan kekhilafan mengenai hakikat barangnya (error in subtansia)
Paksaan Periksa ps 1323, ps 1324 Yang dimaksud dengan paksaan adalah kekerasan jasmani tau ancaman dgn sesuatu yg TIDAK diperbolehkan hukum yang menimbulkan ketakutan kpd sesorang sehingga ia membuat perjanjian Bandingkan dgn ps 1326 dan 1327
penipuan Lihat ps 1328 Penipuan mensyaratkan adanya tipu muslihat Penipuan tidak dipersangkakan, tetapi harus dibuktikan
Kecakapan u/ membuat persetujuan Kedua belah pihak harus cakap menurut hukum u/ bertindak sendiri UU telah menetapkan “tidak cakap” untuk melakukan perbuatan hukum
Suatu Hal tertentu Yang diperjanjikan dlm suatu perjanjian haruslah suatu hal atau suatu barang yg cukup jelas atau tertentu Kejelasan mengenai objek perjanjian ialah untuk memungkinkan pelaksanaan hak dan kewajiban
Suatu Sebab(Causa) Yang Halal “Causa” diartikan bahwa isi perjanjian itu yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai para pihak Jadi isi dari perjanjian tsb tidak boleh melanggar UU, ketertiban umum dan kesusilaan
Akibat Hukum jika tidak terpenuhi syarat sah perjanjian Syarat 1 dan Syarat 2 disebut sebagai syarat subyektif, jika syarat ini tidak terpenuhi maka perjanjian itu dapat dimintakan pembatalannya kepada hakim. Pembatalan dapat dimintakan dalam tenggang waktu 5 tahun (ps.1454)
Syarat 3 dan 4 disebut syarat Obyektif, jika syarat ini tidak terpenuhi perjanjian BATAL DEMI HUKUM. Perjanjian dianggap tidak pernah ada
Azas-Azas Umum perjanjian Azas Kebebasan Berkontrak Azas ini mrpkan perwujudan ps.1338 Azas ini memberikan kebebasan untuk : Berbuat/tidak berbuat Mengadakan perjanjian dgn siapapun Menentukan isi dan bentuk perjanj.
Azas Konsesualisme Azas ini mrpkn perwujudan ps.1320 (1) Suatu perikatan terjadi sejak saat tercapainya kata sepakat antara para pihak
Azas Kekuatan mengikat Ps 1338 : “semua persetujuan yg dibuat secara sah berlaku sebagai UU bg mereka yang membuatnya”
Azas Pelengkap Pasal-pasal yang terdapat dlm (KUH Perdata) dpt dikesampingkan, apabila para pihak menghendaki dan membuat ketentuan yg berbeda dari KUH Perdata Azas Kepatutan Azas ini dituangkan dalam pasal 1339 BW
Jenis-jenis Perjanjian Perjanjian Timbal Balik Adalah perjanjian yang mewajibkan kedua belah pihak berprestasi secara timbal balik Contoh; jual beli, sewa menyewa, tukar menukar
Perjanjian sepihak Adalah perjanjian yang mewajibkan pihak yang satu berprestasi dan memberi hak kepada pihak yang lain untuk menerima prestasi Contoh; perjanjian hibah, hadiah
Perjanjian Bernama Adalah perjanjian yg sudah mempunyai nama sendiri,yg dikelompokkan sbg perjanjian khusus karena ditentukan sedemikan oleh KUH Perdata Misal : jual beli, sewa menyewa, tukar menukar
Perjanjian Tak Bernama Adalah perjanjian yg tidak diatur dlm KUH Perdata tetapi terdapat dalam masyarakat. Jumlah perjanjian ini tidak terbatas dan nama disesuaikan dgn kebutuhan para pihak Misal : perjanjian kerjasama, perjanjian pemasaran, perjanjian pengelolaan
Perjanjian Atas Beban Adalah perjanjian di mana terhadap prestasi dari pihak yg satu selalu terdapat kontraprestasi dari pihak lain, dan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum Misalnya; X menyanggupi memberikan Y sejumlah uang, jika Y menyerah-lepaskan suatu barang tertentu kpd X
Perjanjian Kebendaan (zakelijk overenkomst) Adalah perjanjian u/ memindahkan hak milik dlm perjanjian jual beli.
Bagian-bagian Perjanjian Esensialia Bagian ini mrpkan sifat yg harus ada dlm perjanjian Sifat yg menentukan atau menyebabkan perjanjian itu tercipta Misalnya persetujuannya ttg apa, subjek,objeknya, tujuan harus jelas
Naturalia Bagian ini mrpkan (sifat) bawaan perjanjian sehingga secara diam-diam melekat pada perjanjian Misalnya menjamin tidak ada cacat dalam benda yang dijual
Aksidentialia Bagian ini mrpkan sifat yang melekat pada perjanjian dalam hal secara tegas diperjanjikan oleh para pihak Misal ketentuan mengenai domisili para pihak
Akibat Hukum Perjanjian Sah Berlaku sebagai UU Tidak dapat ditarik kembali secara sepihak Pelaksanaan dengan itikad baik
Pelaksanaan Perjanjian Pembayaran Alat bayar yg digunakan pada umumnya adalah mata uang. Pembayaran harus dilakukan ditempat yg telah ditentukan Penyerahan benda dalam setiap perjanjian yang mengandung tujuan memindahkan penguasaan dan atau hak milik perlu dilakukan penyerahan bendanya. Penyerahan ada 2 macam yaitu penyerahan hak milik dan penyerahan penguasaan benda Pelayanan Jasa Adalah memberikan pelayanan dengan melakukan perbuatan tertentu. Misalnya servis, pengangkutan, perkerjaan buruh, dsb
ACTIO PAULIANA Berasal dari hukum Romawi Actio paulina adalah perwujudan pasal 1341 BW Adalah hak kreditur u/ membatalkan perjanjian yang diadakan debiturnya dgn pihak ketiga karena merugikannya Syarat actio pauliana : Harus merupakan perbuatan hukum Bukan merupakan perbuatan hukum yang diwajibkan Hanya kreditur yg dirugikan berhak mengajukan pembatalan Debitur dan pihak ketiga harus mengetahui bahwa perbuatannya merugikan kreditur
Perikatan yang lahir dari UU Perikatan ini diatur dalam ps 1352 – 1380 BW Perikatan ini timbul karena telah ditentukan oleh UU sendiri Perikatan ini dibagi menjadi 2 yaitu : Perikatan yang lahir dari UU Perikatan yang lahir dari UU karena perbuatan manusia
Perikatan yang lahir dari UU Yaitu perikatan yang timbul karena hubungan kekeluargaan Misalnya; suami istri berkewajiban mendidik atau memelihara anak-anak mereka, anak wajib memberikan nafkah kepada orang tua yg sudah tidak bekerja (alimentasi) (UU No.1 Tahun 1974), pemilik pekarangan yg berdampingan menurut pasal 625 berlaku beberapa hak dan kewajiban
Perikatan yg lahir dari UU karena perbuatan manusia Perbuatan manusia yang diperbolehkan oleh Hukum Perbuatan Manusia yang Melawan Hukum
Perbuatan Manusia yg diperbolehkan o/ Hukum Perwakilan sukarela (ZaakWaar-Neming) Adalah suatu perbuatan, dimana seseorang secara sukarela menyediakan dirinya dengan maksud mengurus kepentingan orang lain, dengan perhitungan dan resiko orang tersebut Perwakilan sukarela diatur dalam pasal 1354 – 1358 BW
Syarat perwakilan sukarela Yang diurus adalah kepentingan orang lain Harus mengurus kepentingan orang diwakilinya secara sukarela Harus mengetahui dan menghendaki dalam mengurus kepentingan orang lain Harus terdapat keadaan yg sedemikian rupa yg membenarkan inisiatifnya untuk bertindak sebagai wakil sukarela
Hak dan kewajiban perwakilan sukarela Bertindak sbg bpk rumah yg baik dan mengurus dengan layak kepentingan orang yg diwakili (ps 1356 jo.psl 1357) Secara diam-diam mengikatkan dirinya u/ meneruskan pekerjaannya, sehingga orang yg diwakili dpt mengurus kepentingannya (1354) Meneruskan pengurusannya jika orang yang diwakili meninggal dunia (1355)
Memberikan laporan, dan perhitungan mengenai apa yg diterima Bertanggung jawab atas kerugian yg diderita oleh orang yg diwakili, karena pelaksanaan tugas kurang baik Berhak mendapat penggantian biaya-biaya Mempunyai hak retensi
Pembayaran Tak terutang Pasal 1359 menyatakan bahwa seseorang yg membayar tanpa adanya utang, berhak menuntut kembali apa yang telah dibayarkan. Dan yang menerima tanpa hak wajib mengembalikan Pembayarn ini diartikan setipa pemenuhan prestasi. Jadi tidak hanya pembayarn uang saja melainkan penyerahan barang, memebrikan kenikmatan dan mengerjakan sesuatu pekerjaan
Perikatan Alam (Naturlijke Verbintenis) Pasal 1359 menentukan bahwa perikatan alam yang secara sukarela dipenuhi, tidak dapat dituntut pengembaliannya Istilah sukarela menunjukkan bahwa pemenuhan prestasi dilakukan debitur adalah karena kewajiban moral bukan karena kewajiban hukum Misalnya Pembayaran bunga yang tidak diperjanjikan
Perbuatan Melanggar Hukum (onrechmatige daad)(1365) Perbuatan yang melawan hukum Harus ada kesalahan Harus ada kerugian yg ditimbulkan Adanya hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian
Perbuatan melawan hukum PMH dalam arti sempit : “suatu perbuatan yang melanggar hak orang lain atau jika orang berbuat bertentangan dgn kewajiban hukumnya sendiri” PMH dalam arti luas : “berbuat atau tidak berbuat yang melanggar hak orang lain atau bertentangan dengan kewajiban hukum orang yang berbuat itu sendiri, atau bertentangan dengan kesusilaan atau norma kesopanan
Kesalahan Syarat kesalahan dapat diukur secara subyektif maupun obyektif Secara subyektif bila manusia normal dapat menduga kemungkinan timbulnya akibat dan kemungkinan ini dapat dicegah Secara obyektif, perlu diadakan pembuktian apakah orang tsb berdasarkan keahlian yang dimiliki dapat menduga akibat perbuatannya. Misalnya didorong oleh keadaan memaksa
Kerugian Kerugian materiil adalah kerugian yang nyata-nyata diderita dan keuntungan yang seharusnya diperoleh Kerugian immateriil misalnya ketakutan, sakit dan kehilangan kesenangan hidup
Hubungan kausal antara perbuatan melawan hukum dengan kerugian Teori Conditio Sine Qua Non (Van Buri) Menurut teori ini, orang yang melakukan perbuatan hukum selalu bertanggung jawab. Suatu peristiwa tidak hanya disebabkan oleh satu fakta saja, namun juga oleh beberapa fakta-fakta yang lainnya, sehingga merupakan suatu mata rantai yang menimbulkan akibat tertentu
Teori Adequate veroorzaking (Von Kries) Menurut teori ini si pembuat hanya bertanggung jawab untuk kerugian, yang selayaknya dapat diharapkan sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum
PMH oleh Badan Hukum Untuk PMH yg dilakukan oleh orgaan badan hukum, pertanggungjawabnya didasarkan pada ps 1365 Untuk PMH yg dilakukan oleh seseorang wakil badan hukum yg mempunyai hubungan kerja dengan badan hukum, dapat dipertanggung jawabkan berdasarkan ps. 1367