Pembangunan, Lingkungan Hidup dan Etika Lingkungan Oleh Dr. Drs. Budi Riyanto, S.H.,M.Si. Pasca Sarjana Ilmu Hukum, Universitas Sebelas Maret, 15 April 2016
Pendahuluan Indonesia telah dikaruniai oleh Tuhan yang Maha Kuasa berupa kekayaan sumber Daya Alam yang melimpah beserta mega biodiversity yang perlu dijaga kelestariannya.
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Untuk itu dalam pelaksanaanya perlu dibuat perudang-undangan agar tidak tumpang tindih/kerancuan dalam pelaksanaannya.
Sebagai tindaklanjutnya telah terbit antara lain: UU Nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAHE UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan UU Nomor 23 tahun 2009 tentang PPLH UU Nomor 4 tahun 2004 tentang Minerba UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Tata Ruang
HUKUM SDA PELAKSANAAN P E L A K S N P E L A K S N UU No. 41/1999 Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 UU No.4/2009 UU No.32/2009 UU No. 5/1960 UU No. 23/2014 UU No.26/2007 PELAKSANAAN 1
Permasalahan Kemiskinan Banjir Tanah longsor Illegal logging Illegal hunting Pencemaran lingkungan Pembakaran Hutan Global warming dsb
Mengapa hal tersebut terjadi???
Hakekat manusia Materialistik Spiritualistis
Etika Benar/salah Tepat/tidak tepat Baik/tidak baik Beretika = hidup dalam relasi yang benar Sumber daya alam → alat Sumber daya alam → ekonomi
Pembangunan (Eksploitasi SDA) Etika lingkungan Lingkungan (SDA) Pembangunan (Eksploitasi SDA)
Manusia cenderung memanfaaatkan dan tidak memelihara Kerusakan lingkungan terjadi karena perbuatan manusia dalam mengelola lingkungan (salah urus/miss management) Manusia cenderung memanfaaatkan dan tidak memelihara Manusia lalai dalam menjalankan tugas pelayanan yang dipercayakan kepadanya dan tidak bertanggung jawab sebagai pelayan yang setia
Aliran dalam pemahaman lingkungan Antroposentrisme Manusia sebagai titik sentral. yang bertolak pada materialistik. Manusia terpisah dari alam. Mengutamakan hak manusia atas dalam tetapi tidak menekankan tanggung jawab manusia. Kebijakan dan managemen mengarah pada kepentingan manusia. Norma utama adalah untung rugi. Biosentrisme Menekankan kehidupan sebagai standar moral Tumbuhan dan hewan dapat dirugikan atau diuntungkan Tumbuhan dan binatang memiliki tujuan hidup sendiri Tumbuhan dan binatang untuk hidup harus ada pertimbangan moral Aliran ini cenderung menganut individuaistik
Aliran dalam pemahaman lingkungan (lanjutan) Ekosentrisme Pendekatan ekosistem. Bertolak dari keseimbangan antara pre dan predator. Tidak mempertentangkan manusia terhadap tanggungjawab spesies lainnya. Antroposentrisme Biosentrisme Ekosentrisme
Kondisi Riil di Masyarakat Data dari BPS s.d. September 2014 menunjukan jumlah penduduk miskin di Indonesia sebanyak 27 juta jiwa. Sebagian besar tinggal di desa/sekitar kawasan hutan (17 juta) sedangkan 10 juta orang miskin di kota tersebar merata di kota kota seluruh indonesia. Kondisi tersebut di atas menunjukan ketidakadilan di dalam pengelolaan SDA. Pencemaran lingkungan telah terjadi baik di wilayah kawasan industri, kota kota besar, bahkan sampai dengan di pelosok2. hal tersebut antara lain dikarenakan penggunaan bahan berbahaya dan beracun yang berlebih, industri2 tidak ramah lingkungan, Penggunaan pestitida, dan budaya masyarakat. Tidak tertibnya dalam implementasi pelaksanaan Amdal terhadap aktivitas industri/usaha. Illegal logging, illegal hunting, illegal fising, karena kemiskinan, ketidakadilan, SDM dan lemahnya pengawasan.
Kondisi Riil di Masyarakat Solusi : Perlu adanya etika moral dalam kehidupan keseharian. Pemberdayaan masyarakat, Penyadaran terhadap keserakahan manusia. Pengawasan yang ketat, Penegakan hukum yang tegas.
Catatan penutup Kerusakan lingkungan yang dihadapi manusia saat ini berakar dari sikap manusia yang kurang memperhatikan norma moral dalam berhubungan dengan lingkungan hidupnya dan antar manusia. Lingkungan hidup hanya dilihat dari kontek ekonomi. Hal ini diperkuat dengan ideologi materialisme. Manusia adalah subyek sedangkan alam sebagai obyek. Pembangunan yang dilaksanakan saat ini cenderung eksploitatif dan destruktif sehingga lingkungan hidup terancam menuju kehancuran. Hal tersebut terlihat dari kerusakan hutan, erosi, tanah longsor, banjir, pencemaran lingkungan, berkurangnya spesies di bumi. Terjadi kesenjangan orang kaya/negara kaya dengan orang miskin/negara miskin sebagai akibat dari ketidakadilan. Perlu adanya pandangan baru didalam mengelola SDA berdasarkan keadilan dan kasih sehingga akan diperoleh keseimbangan di dalam pemanfaatan SDA, pemberdayaan masyarakat, pengentasan kemiskinan, dan semua itu bermuara untuk kelestarian manfaat SDA.
Catatan penutup (lanjutan) Dalam rangka mengelola SDA setidaknya perlu memperhatikan prinsip 7 R Reuse, (menggunakan kembali) Recycle, (mendaur ulang kembali) Reduce, (mengurangi pemanfaatan SDA) Replace, (mengantikan dengan bahan yang bisa dipakai ulang) Replant, (penanaman kembali) Refill, (mengisi kembali) Repair (melakukan pemeliharaan atau perawatan)
B I O D A T A Nama Lengkap : Dr. Drs. Budi Riyanto, SH., M.Si. Golongan/pangkat : IV D / Pembina Utama Madya Jabatan Struktural : Inspektur II Jabatan Fungsional : Ahli Perancang Perundang- Undangan Utama Lain-lain : Pengajar Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, UNS, UMY dan Universitas Pamulanng Ketua Lembaga Pengkajian Hukum Kehutanan dan Lingkungan. HP : 081219214143 Email : lb.riyanto@yahoo.com Hobby : Rekreasi bersama keluarga.
SEKIAN DAN TERIMA KASIH