KREDIT & ASURANSI OLEH: Fitria Dina Riana, SP, MP Agriculture Faculty | Brawijaya University
KREDIT USAHA TANI Kredit usaha tani adalah kredit modal kerja yang disalurkan melalui koperasi/KUD dan LSM, untuk membiayai usaha tani dalam intensifikasi tanaman padi, palawija dan hortikultura. Kredit program ini dirancang untuk membantu petani yang belum mampu membiayai sendiri usaha taninya. Sistem penyaluran kredit ini dirancang sedemikian rupa agar dapat diakses secara mudah oleh petani, tanpa agunan dan prosedur yang rumit. Ukuran keberhasilan Kredit Usaha Tani ini berpijak pada tiga hal, yaitu: Sukses penyaluran Sukses penggunaan Sukses pengembalian
KREDIT USAHA TANI Agar KUT benar-benar berpengaruh terhadap produksi maka perlu diperhatikan pula beberapa hal berikut: Kredit Usaha Tani harus didukung oleh penyediaan sarana produksi. Didukung oleh kondisi iklim yang normal dan tidak terjadi bencana kekeringan atau banjir. Tidak terjadi kelangkan pupuk dan tersedia dalam jumlah yang cukup, waktu yang tepat dan terjangkau oleh petani. Harga sarana produksi stabil, sehingga tidak mengurangi kemampuan daya beli petani terhadap pupuk.
MANFAAT KREDIT USAHA TANI Membebaskan petani dari praktek-praktek ijon dan rentenir. Meningkatkan produksi hasil pertanian yang selanjutnya dapat memperkuat ketahanan pangan nasional. Menyerap tenaga kerja.
PERMASALAHAN DALAM KREDIT USAHA TANI Pencairan Kredit Usaha Tani yang terlambat. Moral hazard yang berasal dari mereka yang bukan petani murni tetapi mereka yang tadinya berasal dari kontraktor atau pelaku-pelaku yang secara sengaja masuk mendirikan koperasi atau LSM dengan tujuan untuk memanfaatkan KUT atau Kredit Usaha Tani Petani belum paham tentang kredit Petani belum tahu tentang haknya terhadap kredit Petani tidak mampu menolak saprodi yang tidak sesuai. Petani tidak mampu menolak pestisida, insektisida dan zat pengatur tumbuh yang sudah dipaket.
SUMBER KREDIT PERTANIAN DI TINGKAT DESA Lembaga kredit informal terdiri atas Bank keliling Lembaga kredit formal terdiri atas Koperasi Unit Desa (KUD), Bank Perkreditan Rakyat (BPR), BRI Unit Desa dan lembaga pegadaian; dan Kredit program pemerintah terdiri atas Usaha Pelayanan Kredit Desa (UPKD) dana APBD dan Kredit Ketahanan Pangan (KKP) dana APBN.
ASURANSI PERTANIAN Asuransi pertanian adalah mekanisme finansial yang akan membantu mengelola kerugian pertanian akibat bencana alam atau iklim yang tidak mendukung diluar kemampuan petani untuk mengendalikanya.
MANFAAT ASURANSI PERTANIAN Melindungi petani dari kerugian secara finansial Meningkatkan posisi tawar petani terhadap kredit pertanian. Skim asuransi pertanian di samping meningkatkan stabilitas pendapatan petani dengan menanggung kerugian mereka dari kerusakan tanaman juga merupakan kebijakan yang positif dalam meningkatkan produktivitas dengan mencegah dan membatasi pengaruh bencana alam, khususnya hama dan penyakit. Memberikan kontribusi terhadap stabilitas ekonomi yang lebih baik akibat dampak dari kerusakan tanaman dalam ruang dan waktu.
ALASAN PETANI TIDAK MEMBELI POLIS Tidak mampu membayar premi. Tidak percaya pada perusahaan asuransi. Repot mengurusnya.
MEMBANGUN SEBUAH SISTEM ASURANSI Jumlah petani yang menjadi peserta asuransi harus cukup besar Para petani harus setuju untuk melaksanakan teknologi yang dianjurkan Dukungan secara total dari Departemen Pertanian, Tersedianya tenaga ahli yang berpengalaman Perlu diadakan uji-coba terlebih dahulu Dilakukan studi banding dengan beberapa negara yang sudah berpengalaman dan berhasil