SUMBBER-SUMBER DANA BANK
Created By : INKA PUTRI FEBRYANANDA EMMA SHERLYANA AGUSTIN WAHEDA MARETHA ENDAH DWI CAHYATI IRIN MARGARETHA HAPPYANDARI MUHAMMAD FAHMI AL-HABIB FARICHATUN NI’MAH JOKO PUJI RAHMANTO
PEMBAHASAN PENGERTIAN SIMPANAN GIRO SIMPANAN TABUNGAN CONTOH SOAL PENGERTIAN SIMPANAN GIRO SIMPANAN TABUNGAN SIMPANAN DEPOSITO
A. Definisi Sumber-sumber dana bank adalah usaha bank dalam menghimpun dana untuk mendanai operasinya. Hal ini sesuai dengan fungsinya bahwa bank adalah lembaga keuangan dimana kegiatan sehari-harinya adalah dalam bidang jual uang
SUMBER-SUMBER DANA BANK Dari Bank itu sendiri Dari Lembaga lainnya Dari Masyarakat Luas
Sumber dana dari bank itu sendiri 1. Setoran modal dari pemegang saham Sumber dana dari bank itu sendiri 1. Setoran modal dari pemegang saham. 2. Cadangan-cadangan bank 3. Laba bank yang belum dibagi
Sumber dana dari masyarakat luas 1. Simpanan giro 2. Simpanan tabungan 3. Simpanan deposito
Sumber dana dari lembaga lain 1. Kredit ekuiditas dari Bank Indonesia 2. Pinjaman antarbank (call money) 3. Pinjaman dari bank-bank luar negeri 4. Surat beerharga pasar uang (SBPU)
B. Simpanan Giro (Demand Deposit) Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan.
Alat Pembayaran Lainnya Jenis-jenis sarana penarikan di rekening giro : Cek (Cheque) Bilyet Giro (BG) Alat Pembayaran Lainnya
1. Cek (Cheque) Merupakan surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan di dalamnya atau kepada pemegang cek tersebut. Jenis-jenis cek yang dikeluarkan oleh si pemberi cek: Cek Kosong Cek Mundur Cek Atas Unjuk Cek Silang Cek Atas Nama
2. Bilyet Giro Merupakan surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut untuk memindahbukuan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama atau bank lainnya.
3. Alat pembayaran Lain Merupakan surat perintah kepada bank yang dibuat secara tertulis pada kertas yang ditandatangani oleh pemegang rekening atau kuasanya untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pihak lain pada bank yang sama atau bank lain.
Perbedaan Cek dan Bilyet Giro No Keterangan Cek Bilyet Giro 1 Identitas -atas nama -atas unjuk Atas nama 2 Sifat -tunai dan non tunai Non tunai 3 Tanggal Hanya ada satu tanggal Ada dua tanggal
C. Simpanan Tabungan (Saving Deposit) Menurut Undang-undang No 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, Tabungan adalah simpanan penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang di sepakati, tetapi tidak giro dan / alat lainnya yang dipersamakan dengan itu. Syarat-syarat penarikan itu maksudnya adalah sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat anatara bank dengan si penabung.
Alat-alat Penarikan Tabungan BukuTabungan Yaitu buku di pegang oleh nasabah,di mana berisi catatan saldo tabungan,penarikan,penyetoran,dan pembebanan-pembebanan yang mungkin terjadi. Digunakan pada saat penarikan sehingga langsung dapat mengurangi saldo yang ada dibuku tabungan tersebut. Slip Peanarikan Yaitu fomulir penarikan di mana nasabah cukup enulis nama, nomor rekening, jumlah uang serta tanda tangan nasabah untuk menarik sejumlah uang. Di gunakan bersamaan dengan buku tabungan. Kwitansi Yaitu bukti penarikan yang di keluarkan oleh bank yang fungsinya sama dengan slip penarikan, di mana tertulis nama penarik, nomor penarik, jumlah uang, dan tanda tangan penarik. Di gunakan secara bersamaan dengan buku tangungan. Kartu yang terbut dari plastik Yaitusejenis kartu kredit yang terbuadari plastik yang dapat di gunakan untuk menarik sejumlah uang dari tabungannya, baik bank maupun di mesin Automated Teller Machine (ATM)t Alat-alat Penarikan Tabungan
Jenis-jenis Tabungan Tabanas Ada beberapa jenis bentuk tabanas seperti : Tabanas Umum tabanas yang berlaku bagi perorangan yang dilaksanakan secara sendiri-sendiri oleh penabung yang bersangkutan. 2. Tabanas Pemuda, Pelajar dan Pramuka ( Tappelpram ) tabanas khusus yang dilaksanakan secara kolektif melalui organisasi pemuda, sekolah dan satuan pramuka yang pertama kalinya diatur dalam piagam-piagam kerja sama antara Bank Indonesia dan departemen PDK serta Depdagri dan antara Bank Indonesia dan Kwarnas Pramuka, pada tanggal 22 Februari 1974. 3. Tabungan Pegawai tabanas khusus para pegawai dari semua golongan kepangkatan di lingkungan Departemen/Lembaga/Instansi Pemerintah dan Perusahaan Pemerintah maupun Swasta yang pelaksanaan penyetorannya dilakukan secara kolektif. Taska bentuk tabungan yang dikaitkan dengan asuransi jiwa, yang pertama kali diatur tahun 1971. Tabungan lainya tabungan selain Tabanas dan Taska, tabungan ini dikeluarkan oleh maisng-masing bank dengan ketentuan-ketentuan yang diatur oleh BI.
Hal-hal ini yang dapat diatur oleh bank penyelenggara dan sesuai dengan ketentuan BI. Setiap bak dapat menyelenggarakan tabungan, baik bank pemerintah maupun bank swasta dan semua bank umun serta Bank Perkredtan Rakyat (BPR) Persyaratan Penabung Untuk syarat-syarta menabung , seperti prosedur-prosedur yang harus dipenuhi seperti, jumlah setoran, umum penabung maupun kelengkapan dokumen tergantung bank yang bersangkutan. Jumlah Setoran Baik untuk setoran minimal waktu pertama sekali menabung mupun setoran selanjutnya serta jumlah minimal yang harus tersedia dibuku tabungan tersebut, juga diserahkan kepada bank penyelenggara. Pengambilan Tabungan Jumlah maksimal yangharus ditarik yaitu tidak melebihi saldo minimal dan frekuensi penarikan dalam setiap harinya,apakah setiap saat atau setiap hari tergantung bank yang bersangkutan. Bunga dan Insentif Besarnya bunga tabungan dan cara perhitungan bunga didasarkan apakah harian,saldo rata-rata atau saldo terendah diserahkan sepenuhnya kepada bank-bank penyelenggara. Brgitu pula dengan insentif,baik berupa hadiah,cendramata dengan tujuan menarik nasabah agar menabung. Penutupan Tabugan Syarat-syarat untuk ditutupnya tabungan oleh bank dapat dilakukan oleh nasabah sendiri atau ditutup oleh bank karena alasan tertentu.
D. Simpanan Deposito Simpanan deposit merupakan simpanan jenis ketiga yang dikeluarkan oleh bank. Berbeda dengan dua jenis simpanan sebelumnya, dimana simpanan deposito mengandung unsur jangka waktu (jatuh tempo) lebih panjang dan tidak dapat ditarik setiap saat atau setiap hari.
Jenis-jenis Deposito yang ada di Indonesia Deposito Berjangka Merupakan deposito yang diterbitkan menurut jangka waktu tertentu, jangka waktu deposito biasanya bervariasi mulai dari 1, 2, 3, 6, 12, 18 sampai dengan 24 bulan Sertifikat Deposito merupakan deposito yang diterbitkan dengan jangka waktu 2, 3, 6, 12 dan 18 bulan. Deposito on Call Merupakan deposito yang berjangka waktu minimal jauh hari dan paling lama kurang dari satu bulan.
Contoh Perhitungan Deposito Berjangka E. Soal yang akan didiskusikan Contoh Perhitungan Deposito Berjangka Ny Sinta menerima deposito berjangka di Bank Bilnyu Sejumlah Rp. 40.000.000 untuk jangka waktu 6 bulan, bulan 18% pa dan di kenakan pajak 15%. Pertanyaan : 1). Berapa bunga bersih yang ia terima jika bunga diambil setiap bulan 2). Berapa bunga bersih yang ia terima jika bunga diambil setelah jatuh tempo.
Jawaban: 1). Bunga diambil setiap bulan Bunga = 18% X Rp. 40.000.000 X 1 = Rp. 600.000 12 Pajak = 15% X Rp. 60.00 = Rp. 90.000 (-) Bunga Bersih = Rp. 510.000
2). Bunga diambil setelah jatuh tempo Bunga = 18% X Rp. 40.000.000 X 6 = Rp.3.600.000 12 Pajak = 15% X Rp. 3.600.000= Rp. 540.000 (-) Bunga Bersih = Rp. 3.060.000
-END-