SUSUNAN (BENTUK) NEGARA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Suksesi Negara.
Advertisements

BAB IV – BENTUK & SISTEM PEMERINTAHAN
KONSEP DASAR ILMU POLITIK
KONSEP DASAR ILMU POLITIK
UNSUR-UNSUR NEGARA dalam materi USAHA PEMBELAAN NEGARA KELAS IX SMP.
HUKUM TATA NEGARA HTN PADA DASARNYA ADALAH PERATURAN – PERATURAN YANG MENGATUR ORGANISASI NEGARA DARI TINGKAT ATAS SAMPAI BAWAH,STRUKTUR, TUGAS, DAN WEWENANG.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
Standar Kompetensi 1. memahami hakikat bangsa dan negara
ILMU NEGARA.
Pentingnya Pengakuan Suatu Negara Terhadap Negara Lain
Konsep Ilmu Politik Negara (State) Kekuasaan (Power)
TIPE, BENTUK DAN SUSUNAN NEGARA
Anggota Kelompok : Sophia Fauziah Indah Sundari M.Zaky Nurahman
Nation-State.
SERIKAT PEKERJA / SERIKAT BURUH
WAWASAN NUSANTARA Oleh : Aditya Hendra Moh. Khoirul Anwar
Hukum Tata Negara “PEMILIHAN UMUM dan KPU”
Lembaga Negara; BPK RI Masnur Marzuki, SH, LLM.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
NEGARA HUKUM OLEH : MANUNGGAL BAHARUDDIN,SH UNSAT MAKASSAR 2002 MANUNGGAL BAHARUDDIN,SH.
BAB 1 Pembelaan Negara A. Negara B. Pentingnya Usaha Pembelaan Negara
Sistem pemerintahan daerah
Sisitim ketatanegaraan Republik Indonesia
Materi muatan ilmu perundang-undangan
Sistem Politik Indonesia
OPTIMALISASI POTENSI EKONOMI DAERAH OLEH : DEDY ARFIYANTO , SE.MM
SUKSESI NEGARA (State Succession)
BAB IV Konsepsi Negara dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
SUSUNAN PEMERINTAHAN VERTIKAL DAN HORIZONTAL
ANDRIAS DARMAYADI, M.SI PENGANTAR ILMU POLITIK
NILAI DAN PRINSIP Nilai-nilai 1945
NILAI DAN PRINSIP Nilai-nilai 1945
Pembentukan Negara.
LEMBAGA PEMERINTAH DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Sebelum dan Sesudah Perubahan UUD 1945 DR Fitriani A Sjarif, SH, MH 2008.
OTONOMI DAERAH Definisi otonomi daerah  kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
KONSEP DASAR ILMU POLITIK
Bentuk Negara, Bentuk Pemerintahan Dan Sistem Pemerintahan
Politik dan Negara Ahmad Nasher.
SISTEM PEMERINTAHAN Sistem pemerintahan merupakan gabungan dari
MARTINA PURWANING DIAH, SAP, MAP
A. Bangsa Indonesia B. Negara dan terjadinya Negara
KONSEP NEGARA Oleh Ali Usman.
Pendidikan Kewarganegaraan
PENGERTIAN, BATASAN DAN ISTILAH HUKUM INTERNASIONAL
HAKIKAT BANGSA & NEGARA
PEMBAGIAN KEKUASAAN NEGARA
Hakekat Dan Fungsi Kedaulatan Negara Dalam Masyarakat Internasional
“DEMOKRASI “ oleh Saddam Febrian
HUKUM INTERNASIONAL KEDAULATAN NEGARA PERTEMUAN XVIII & XIX
HUKUM INTERNASIONAL SUBJEK HUKUM INTERNASIONAL
KONSEP DASAR ILMU POLITIK Materi 2
PERANAN HUKUM INTERNASIONAL
Ilmu Negara “DEMOKRASI DAN TIPE DEMOKRASI MODERN”
Hukum Administrasi Negara 24 Oktober 2011 FISIP UI
Oleh : Satria Prayoga,S.H.,M.H.
GEOPOLITIK INDONESIA Handrisal.
KELOMPOK 3: OTONOMI DAERAH.
Hakikat Negara Dan Bentuk-bentuk Kenegaraan
HAKIKAT NEGARA.
Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si. STISIP Widuri/ FH-UI
PENGERTIAN, BATASAN DAN ISTILAH HUKUM INTERNASIONAL
SISTEM PEMBAGIAN NEGARA KEKUASAAN PEMERINTAH
Model pemisahan kekuasaan dalam bangunan negara Pancasila.
Sistem Politik (negara)
Bentuk Negara dan Bentuk Pemerintahan
LEMBAGA NEGARA DALAM UUD NRI 1945; DPR & DPD
Pendidikan Kewarganegaraan
Pengantar Ilmu Politik
Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si. FISIP UI/ FH-UI
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Transcript presentasi:

SUSUNAN (BENTUK) NEGARA Masnur Marzuki SH, LLM masnur.marzuki@uii.ac.id – @MasnurMarzuki Masnur Marzuki, SH,LLM_Dept.HTN FH UII

SUSUNAN NEGARA Kajian ttg SUSUNAN NEGARA pada dasarnya adalah kajian mengenai BENTUK-BENTUK Negara ditinjau dari segi susunannya. Hal ini berbeda dengan pengertian Susunan (Bentuk) Pemerintahan Masnur Marzuki, SH,LLM_Dept.HTN FH UII

SUSUNAN (BENTUK) NEGARA Tunggal Negara Kesatuan Jamak Negara Federal Negara Konfederasi Masnur Marzuki, SH,LLM_Dept.HTN FH UII

NEGARA Kesatuan Negara yang bersusunan Tunggal  Kesatuan [Hanya ada satu pemerintahan, yaitu Pemerintahan Pusat yang mempunyai kekuasaan serta wewenang tertinggi dalam menetapkan kebijaksanaan pemerintah dan melaksanakan pemerintahan Negara baik di pusat maupun di daerah daerah.] Miriam Budiardjo: “Yang menjadi hakekat negara Kesatuan adalah kedaulatannya tidak terbagi dan tidak dibatasi, di mana hal tersebut dijamin di dalam konstitusi.” Masnur Marzuki, SH,LLM_Dept.HTN FH UII

Negara Federal (Federasi) Negara yang bersusunan Jamak  Federal Negara Federasi = Adanya pemisahan kekuasaan negara antara pemerintahan nasional dengan unsur-unsur kesatuannya (negara bagian, provinsi, republik, kawasan, atau wilayah). Sistem pemerintahan Federasi sangat cocok untuk negara-negara yang memiliki kawasan geografis luas, keragaman budaya daerah tinggi, dan ketimpangan ekonomi cukup tajam. Masnur Marzuki, SH,LLM_Dept.HTN FH UII

Negara Konfederasi “Konfederasi terdiri dari beberapa negara yang berdaulat penuh yang untuk mempertahankan kedaulatan ekstern (ke luar) dan intern (ke dalam) bersatu atas dasar perjanjian internasional yg diakui dgn menyelenggarakan beberapa alat perlengkapan tersendiri yang mempunyai kekuasaan tertentu terhadap negara anggota Konfederasi, tetapi tidak terhadap warga negara anggota Konfederasi itu.” (L. Oppenheim) Masnur Marzuki, SH,LLM_Dept.HTN FH UII

Negara Konfederasi Konfederasi adalah negara yang terdiri dari persatuan beberapa negara yang berdaulat. Persatuan tersebut diantaranya dilakukan demi mempertahankan kedaulatan dari negara-negara yang masuk ke dalam Konfederasi tersebut. Contoh; Malaysia dan Singapura pernah membangun suatu Konfederasi, yang salah satunya dimaksudkan untuk mengantisipasi politik luar negeri yang agresif dari Indonesia di masa pemerintahan Sukarno (1963). Masnur Marzuki, SH,LLM_Dept.HTN FH UII

Miriam Budiardjo berpendapat bahwa Konfederasi itu sendiri pada hakekatnya bukan negara, baik ditinjau dari sudut ilmu politik maupun dari sudut hukum internasional. Masnur Marzuki, SH,LLM_Dept.HTN FH UII

Masnur Marzuki, SH,LLM_Dept.HTN FH UII

Apakah ada perbedaan antara Konfederasi dengan Federasi ? Negara-negara yang menjadi anggota suatu Konfederasi tetap merdeka sepenuhnya atau berdaulat, sedangkan negara-negara yang tergabung ke dalam suatu Federasi kehilangan kedaulatannya, oleh sebab kedaulatan ini hanya ada di tangan pemerintahan Federasi. Masnur Marzuki, SH,LLM_Dept.HTN FH UII