Kelestarian Lingkungan dalam Sistem Penataan Ruang Oleh: Herman Haeruman Js
Isu pokok dalam integrasi antara sistim tata ruang dengan kelestarian fungsi ekosistem Sistem Penataan Ruang mempunyai potensi yang baik untuk menjamin kelestarian lingkungan Sistim Penataan Ruang dapat mendukung kordinasi dampak teritorial dari kebijakan sektoral Dapatkan Sistim Penataan Ruang berintegrasi dengan Kebijakan Perencanaan Regional dan Sektoral Kebijakan Perencanaan yang bagaimanakah yang memberi kontribusi pada Kelestarian Fungsi Ekosistem yang mendasari Kehidupan dan Keberlanjutan Pembangunan Pendekatan Ekosistem dan Pendekatan Penataan Ruang, berbeda arah akibat pengaruh tujuan ekonomi dan sosial.
2 Aspek dari Perencanaan Tata Ruang Tema substantif dalam kebijakan perencanaan yang menciptakan kelestarian lingkungan Bentuk dari Sistim Perencanaan dimana kebijaksanaan diformulasikandan dilaksanakan
Prinsip utama dari teori pendekatan ekosistem Perlindungan mutlak pada modal sumber alam yang kritis Pemeliharaan persediaan modal pengganti Adopsi prinsip kehati-hatian Penghargaan terhadap daya dukung lingkungan Peningkatan efisiensi dari pemanfaatan sumber dan meminimalkan limbah Kemandirian menurut satuan geografis (negosiasi keluar) dan tidak mengekspor externality Lingkaran sumber yang terturup, pemanfaatan ulang dan daur ulang Pemeliharaan keanekaragaman hayati Ekuiti dan harapan masa depan antar generasi
Hambatan teknologi, sosial dan ekonomi terhadap 9 prinsip dasar Permintaan yang amat cepat terhadap kebutuhan perkotaan dan konversi lahan dan sumberdaya perdesaan menjadi kota Fragmentasi dan urban sprawl dari pembangunan kota Pemisahan fungsi kota Peningkatan kerusakan, kontaminasi dan pencemaran ruang, Polarisasi pembangunan ekonomi yang menimbulkan kemacetan di pusat kota dan kurangnya pelayanan dipinggiran Kegagalan melindungi wilayah yang penting dari sisi lingkungan Kemunduran mutu lingkungan kota dan desa
Ada 3 kecenderungan dalam urban landuses Desentralisasi kegiatan ekonomi yang biasanya terdapat di pusat kota Perpindahan penduduk keluar kota – suburbia Kompartemenisasi geografis dari penggunaan lahan kota.
2 pendekatan agar prinsip utama kelestarian lingkungan masuk kedalam kebijakan perencanaan dan pelaksanaan tata ruang Sistim perencanaan harus menggunakan kebijakan perencanaan tata ruang yang mendukung prinsip keberlanjutan Jenis kebijakan yang dipakai dan tingkatan prioritas yang diberikan tergantung kepada keadaan pembangunan di wilayah sasaran
Tema kebijakan perencanaan Pemisahan urban dan konsentrasi Keawetan dan kesesuaian dalam lingkungan binaan Pembangunan multiguna Pengurangan kebutuhan perjalanan Penciptaan ruang terbuka dan jaringan air Pengelolaan permintaan Kemandirian
Tema kebijakan spasial untuk keberlanjutan No Tema Penjelasan 1 Pemisahan dan konsentrasi urban Pencegahan urban sprawl utk meminimalkan transformasi lahan desa, dan fragmentasi pelayanan urban, seringkali dikaitkan dengan peningkatan kepadatan dan pemanfaatan lahan kosong dikota 2 Keawetan dan kesesuaian dalam lingkungan buatan Peningkatan mutu lingkungan binaan utk mengurangi penggunaan energi, merangsang identitas lingkungan bertetangga dan kelangsungan sejarah, kesempatan untuk berjalan kaki –pedestrian -, dsb 3 Pembangunan multiguna Promosi keanekaragaman penggunaan lahan dalam lingkungan bertetangga dan properti, lebih meningkatkan efisiensi pemanfaatan dari sumberdaya lahan, dan menghindari sistim zonasi yang kasar 4 Pengurangan kebutuhan perjalanan Kaitkan kerja, rumah dan kegiatan lain dalam jangkauan, komunitas yang mandiri, pendukung infratsruktur yang berkelanjutan 5 Penciptaan ruang terbuka dan jaringan air Perlindungan dan peningkatan penghargaan pada lingkungan yang penting, peningkatan aliran terbuka menghubungkan ruang terbuka hijau dengan perairan terbuka 6 Pengelolaan permintaan Perhatian kepada keterbatasan kemampuan lingkungan dan daya dukung ekosistem dari suatu wilayah tertentu, sehingga pembangunan dibatsi oleh kapasitas sediaain dan pelayanan lingkungan, tidak hanya ditentukan oleh permintaan 7 Kemandirian Penekanan kepada kemandirian, dan tanggungjawab untuk mengelola sumber alam di setiap unit teritorial, dimulai ditingkat lokal.