Sanksi Pajak Hafiez Sofyani
Tujuan Sanksi Pajak Agar WP patuh terhadap peraturan perpajakan Agar WP tertib dalam menjalankan kewajiban perpajakan
Sanksi dalam Pajak Sanksi Administrasi Sanksi Kurungan
Pemenuhan Sanksi Pajak Sanksi Administrasi Disetorkan ke Kantor pos atau bank persepsi dengan formulir SSP
Pemenuhan Sanksi Pajak Sanksi Kurungan Pemenuhan setelah dilakukan peradilan pajak atas temuan selama pemerikasaan pajak yang dilanjutkan ke penyidikan pajak jika ditemukan indikasi pelanggaran/kejahatan pajak dengan sengaja
Sanksi Administrasi Tidak SPT Denda Bunga Kenaikan
Sanksi Administrasi Tidak SPT UU No. 28/2007 psl 7 Sanksi Administrasi Tidak SPT Denda SPT Tahunan WPOP Rp.100.000 SPT Tahunan WP Badan Rp. 1.000.000 SPT Masa PPN Rp. 500.000 SPT Masa lainnya Rp. 100.000
Tdk Denda UU No. 28/2007 Psl 7 WP OP meninggal dan tdk punya usaha BUT tdk melakukann usaha di Indonesia WP Badan Likuidasi Bendahara yg tdk melakukan pembayaran WP kena kena bencana
Sanksi Adminstrasi Tidak SPT Bunga Sebesar: 2% perbulan Maksimal 24 bulan Dibebankan pada jumlah pajak yang kurang bayar atas penghitungan atau penyetoran Atas perbaikan SPT ataupun dari pemeriksaan (SKP)
Sanksi Adminstrasi Tidak SPT Kenaikan 50% dari pajak terutang yg belum disetor bagi WP pemotong 100% dari pajak terutang yg belum disetor bagi WP pemungut (bendaharawan pemerintah) Kenaikan 2 x pajak terutang jika sudah diperiksa
UU No 28/07 Psl 13 A SPT tdk lengkap dan tdk benar yang dapt merugikan negara dilakukan pertama kali maka denda 200%dari pajak kurang bayar
Sanksi Kurungan Dalam SPT Alpa tidak SPT Sengaja Tidak SPT Memalsukan bukti Menghalangi Penyidikan
Alpa tidak SPT Max 1 tahun atau denda 2 kali lipat dari Pajak terutang
Sengaja Tidak SPT Max 6 tahun atau denda 4 kali lipat lipat dari Pajak terutang
Memalsukan bukti Max 1 tahun atau denda Rp. 10.000.000,-
Menghalangi Penyidikan Max 3 Tahun atau denda Rp. 10.000.000,-
Siiiip….