Sanksi Pajak Hafiez Sofyani.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
Advertisements

KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Chapter II Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan (KUP)
Perpajakan Yayasan & Lembaga Non Profit Sejenis
DIKLAT TEKNIS SUBSTANTIF II
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
SUNSET POLICY.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Pertemuan II / III)
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Dasar Hukum : Undang-undang No. 28 tahun 2007.
PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK
KEWAJIBAN MEMBAYAR PAJAK
PERMOHONAN PENGEMBALIAN PEMBAYARAN PAJAK
1 Pertemuan 11 SPT TAHUNAN Matakuliah: A0572/ Perpajakan Tahun: 2005 Versi: Revisi 1.
PERTEMUAN #2 HAK DAN KEWAJIBAN WP
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
PERTEMUAN KE-5.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat.
Materi 8.
Pembayaran Pajak 2 Sarana Pembayaran :
PERTEMUAN #11 PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PPN DAN PPNBM
Chapter II Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan (KUP)
KETENTUAN UMUM DAN TATA-CARA PERPAJAKAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PMK- 91/PMK.03/2015 IKATAN KONSULTAN PAJAK INDONESIA CAB. BALI
KETENTUAN UMUM DAN TATACARA PERPAJAKAN
Pertemuan 2 KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
LANJUTAN PERTEMUAN KE-6 SURAT SETORAN PAJAK DAN PEMBAYARAN PAJAK
Pengantar KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
Kewajiban Setor dan Lapor
Materi 9.
SPT DAN SSP Sri Andriani, SE, M.Si.
Menjangkau yang tak Terjangkau
Tarif Pajak dan Kredit Pajak
Pemotongan & Pemungutan Pajak Penghasilan
KULIAH KE - 7 PEMBAYARAN PAJAK DENGAN SURAT SETORAN PAJAK (SSP)
Kuliah ke – 5 & 6 SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN BAGI BENDAHARAWAN
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Penetapan dan Ketetapan Pajak
Penggolongan, tarif dan sanksi pajak
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU Dasar Hukum : PER DIRJEN NOMOR 32/PJ/2010.
SURAT PEMBERITAHUAN IV Pasal 1 UU KUP DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
STP dan Ketetapan Pajak
Penggolongan, tarif dan sanksi pajak
Materi 8.
SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
Sanksi Perpajakan di Indonesia
KUP.
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
Surat Pemberitahuan (SPT)
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
PERTEMUAN IV.
KEWAJIBAN PERPAJAKAN SETELAH MEMILIKI NPWP
Cara Penyampaian SPT Langsung Cara Penyampaian Pos Cara Lain KPP KP2KP
PERLAWANAN PAJAK Hafiez Sofyani, SE. M.Sc.
PERTEMUAN V.
TUGAS PERPAJAKAN.
KELOMPOK VI Nur Amelia Ulfa Try Agustini Tamar Adih Nahyudin
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
TINDAK PIDANA DIBIDANG PERPAJAKAN DAN TINDAKAN PENYIDIKAN
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH (PDRD)
KEBERATAN.
PERMOHONAN PENGEMBALIAN PEMBAYARAN PAJAK
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PAJA3233) UNIVERSITAS TERBUKA SESI-2 PENGADMINSITRASIAN PBB.
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PAJA3233) UNIVERSITAS TERBUKA SESI-2 PENGADMINSITRASIAN PBB.
Transcript presentasi:

Sanksi Pajak Hafiez Sofyani

Tujuan Sanksi Pajak Agar WP patuh terhadap peraturan perpajakan Agar WP tertib dalam menjalankan kewajiban perpajakan

Sanksi dalam Pajak Sanksi Administrasi Sanksi Kurungan

Pemenuhan Sanksi Pajak Sanksi Administrasi Disetorkan ke Kantor pos atau bank persepsi dengan formulir SSP

Pemenuhan Sanksi Pajak Sanksi Kurungan Pemenuhan setelah dilakukan peradilan pajak atas temuan selama pemerikasaan pajak yang dilanjutkan ke penyidikan pajak jika ditemukan indikasi pelanggaran/kejahatan pajak dengan sengaja

Sanksi Administrasi Tidak SPT Denda Bunga Kenaikan

Sanksi Administrasi Tidak SPT UU No. 28/2007 psl 7 Sanksi Administrasi Tidak SPT Denda SPT Tahunan WPOP Rp.100.000 SPT Tahunan WP Badan Rp. 1.000.000 SPT Masa PPN Rp. 500.000 SPT Masa lainnya Rp. 100.000

Tdk Denda UU No. 28/2007 Psl 7 WP OP meninggal dan tdk punya usaha BUT tdk melakukann usaha di Indonesia WP Badan Likuidasi Bendahara yg tdk melakukan pembayaran WP kena kena bencana

Sanksi Adminstrasi Tidak SPT Bunga Sebesar: 2% perbulan Maksimal 24 bulan Dibebankan pada jumlah pajak yang kurang bayar atas penghitungan atau penyetoran Atas perbaikan SPT ataupun dari pemeriksaan (SKP)

Sanksi Adminstrasi Tidak SPT Kenaikan 50% dari pajak terutang yg belum disetor bagi WP pemotong 100% dari pajak terutang yg belum disetor bagi WP pemungut (bendaharawan pemerintah) Kenaikan 2 x pajak terutang jika sudah diperiksa

UU No 28/07 Psl 13 A SPT tdk lengkap dan tdk benar yang dapt merugikan negara dilakukan pertama kali maka denda 200%dari pajak kurang bayar

Sanksi Kurungan Dalam SPT Alpa tidak SPT Sengaja Tidak SPT Memalsukan bukti Menghalangi Penyidikan

Alpa tidak SPT Max 1 tahun atau denda 2 kali lipat dari Pajak terutang

Sengaja Tidak SPT Max 6 tahun atau denda 4 kali lipat lipat dari Pajak terutang

Memalsukan bukti Max 1 tahun atau denda Rp. 10.000.000,-

Menghalangi Penyidikan Max 3 Tahun atau denda Rp. 10.000.000,-

Siiiip….