Etika moral dan nilai dalam praktik kebidanan Oleh : Purnamasari Nazara, SST
Sikap etis profesional bidan akan mewarnai dalam setiap langkahnya, termasuk dalam mengambil keputusan dalam merespon situasi yang muncul dalam asuhan. Etik merupakan suatu pertimbangan yang sistematis tentang perilaku benar atau salah, kebajikan atau kejahatan yang berhubungan dengan perilaku. Klarifikasi nilai (Values) merupakan suatu proses dimana seseorang dapat mengerti sistim nilai-nilai yang melekat pada dirinya sendiri.
Fase Dalam Klarifikasi nilai-nilai yang perlu dipahami oleh bidan : Fase Pilihan a. Kebebasan memilih kepercayaan serta menghargai keunikan setiap individu. b. Perbedaan dalam kenyataan hidup selalu ada asuhan yang diberikan bukan hanya karena martabat seseorang etapi hendaknya perlakuan yang diberikan mempertimbangkan sebagaimana kita ingin diperlakukan c. Keyakinan bahwa penghormatan terhadap martabat seseorang akan merupakan konsekuensi terbaik bagi semua masyarakat.
2. Fase Penghargaan a. Bangga dan bahagia dengan pilihan sendiri (Anda merasa senang bilamengetahui asuhan yang anda berikan dihargai pasien atau klien serta sejawat atau supervisor memberikan pujian atas keterampilan hubungan interpersonal yang terjadi). b. Dapat mempertahankan nilai-nilai tersebut bila ada seseorang yang tidak bersedia memperhatikan martabat manusia sebagaimana mestinya.
3. Fase Tindakan a. Gabungkan nilai-nilai tersebit ke dalam pekerjaan sehari-hari. b. Upayakan selalu konsisten untuk menghargai martabat manusia dalam kehidupan pribadi dan profesional sehingga timbul rasa sensitif atas tindakan yang dilakukan.
CIRI- CIRI PROFESIONAL T. RAKA JONI, 1980 a. Menguasai visi yang mendasari ketrampilan b. Mempunyai wawassan filosofi c. Mempunyai pertimbangan rasional d. Memiliki sifat yang positif serta mengembangkan mutu kerja CV.GOOD Memerlukan persiapan dan pendidikan khusus bagi pelaku Memiliki kecakapan profesional sesuai persyaratan yang telah dilakukan (organisasi profesi, pemerintah) Mendapat pengakuan dari masyarakat dan pemerintah SCEIN EH Terikat dengan pekkerjaan seumur hidup Mempunyai motifasi yang kuat atau panggilan sebagai landasan pemilihan karirnya dan mempunyai komitmen seumur hidup Memiliki kelompok IPTEK Mengambil keputusan demi klien Berorientasi pada pelayanan dengan menggunakan keahlian demi kebutuhan klien Pelayanan yang diberikan kepada klien berdasarkan kebutuhan objektif klien Lebih mengetahui apa yang baik untuk klien mempunyai otonomi dalam mempertahankan tindakannya Membentuk perkumpulan profesi untuk peraturan profesinya Mempunyai kekuatan status dalam bidang keahliannya Tidak diperbolehkan mengadakan advertensi klien.
Perilaku Etis Profesional Pendekatan berdasarkan prinsip Menurut becaump Childress ada empat pendekatan prinsip yaitu : a. Tindakan sebaiknya mengarah sebagai penghargaan terhadap kapasitas otonomi setiap orang. b. Menghindarkan berbuat sesuatu kesalahan c. Dengan murah hati memberikan sesuatu yang bermanfaat dengan segala konsekuensinya. d. Keadilan menjelaskan tentang manfaat dan reiko yang dihadapi.
Lanjutan.... 2. Pendekatan berdasarkan asuhan Perspektif asuhan yang meliputi : a. Berpusat pada hubungan interpersonal dalam asuhan b. Meningkatkan penghormatan dan penghargaan terhadap martabat klien atau ibu sebagai manusia c. Mau mendengarkan dan dan mengolah saran- saran dari orang lain. d. Mengingat kembali arti tanggung jawab moral.
2. ……………… Yang perlu dipahami bidan dalam melakukan praktik kebidanan 2. ……………… Yang perlu dipahami bidan dalam melakukan praktik kebidanan. - loyalitas staf/kolega dimana memegang teguh komitmen - Prioritas utama terhadap pasien dan keluarganya - Peduli terhadap otonomi pasien, memberikan informasi yang akurat, menghormati dan mendukung hak pasien dalam mengambil keputusan
Unsur Pelayanan Profesional Pelayanan yang berlandaskan sikap dan kemampuan profesional Ditujukan untuk kepentingan yang menerima Pelayanan yang diberikan serasi dengan pandangan dan keyakinan profesi Memberikan perlindungan bagi anggota profesi.
Kriteria Perilaku profesional Bertindak sesuai dengan keahliannya dan didukung oleh pengetahuan dan pengalaman sertag keterampilan Bermoral tinggi Berlaku jujur, baik kepada orang lain maupun kepada diri sendiri Tidak melakukan tindakan coba-coba yang tidak didukung ilmu pengetahuan profesi Tidak memberikan janji yang berlebihan Tidak melakukan t indakan yang semata-mata didorong oleh pertimbangan komersial Memegang teguh etika profesi Mengenali batas-batas kemampuan Menyadari ketentuan hukum yang membatasi geraknya.
HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN/BIDAN Hak Pasien Berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di tempat pelayanan kesehatan Berhak atas pelayanan yang manusiawi adil dan makmur Berhak memperoleh pelayanan tanpa diskriminasi Berhak memilih Berhak atas informasi kondisi dan keadaan Berhak atas pendampingan Berhak mendapat perawatan tanpa campur tangan dari pihak luar Berhak menerima konsultasi Berhak meminta privacy dan kerahasiaan penyakit
Pasien berhak mendapatkan informasi tentang penyakit yang dideritanya, tindakan kebidanan yang akan dilakukan, alternatif terapi lainnya, prognosa, dan perkiraan biaya pengobatan. Berhak menyetujui/memberikan izin atas tindakan yang dilakukan Berhak menolak tindakan yang hendak dilakukan Berhak menjalankan ibdah Berhak atas keamanan dan keselamatan Berhak menerima/menolak bimbingan moril/spiritual Berhak mendapatkan perlindungan hukum Berhak menentukan diri sendiri Berhak melihat rekam medik
2. Kewajiban Pasien Wajib mentaati peraturan dan tata tertib yang berlaku Wajib mematuhu segala instruksi dokter, bidan, perawat yang merawatnya Wajib melunasisemua imbalan/jasa pelayanan rumah sakit atau institusi pelayanan kesehatan, dokter bidan dan perawat. Wajib memenuhi hal-hal yang selalu disepakati
3. Hak Bidan Berhak mendapatkan perlindungan hukum Berhak bekerja sesuai standar profesi Berhak menolak keinginan pasien yang bertentangan Berhak atas privasinya Berhak menuntut atas pencemaran nama Berhak atas kesempatan meningkatkan kemampuan diri Berhak meningkatkan jenjang karir Berhak mendapatkan kompensasi dan kesejahteraan yang sesuai.
4. Kewajiban Bidan Wajib mematuhi peraturan Wajib memberikan pelayanan asuhan kebidanan Wajib merujuk Wajim memberi kesempatan pendampingan pasien Wajib memberikan kesempatan ibadah untuk pasien Wajib merahasiakan Wajib memberikan informasi Wajib meminta persetujuan tertulis Wajib mendokumentasikan Wajib mengikuti perkembangan IPTEK Wajib bekerjasama dengan profesilain