REVIEW LEGALITAS LEMBAGA AMIL ZAKAT Drs. H. ASEP MUNANDAR, MM Kepala Seksi Pemberdayaan Zakat Kanwil Kementerian Agama Prov. Jawa Barat Disampaikan pada Kegiatan Legalitas dan Pengelolaan Lembaga Aamil Zakat se Jawa Barat Tanggal 4 Maret 2017
Pengertian Pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. Lembaga Amil Zakat (LAZ) adalah Lembaga yang dibentuk masyarakat yang memiliki tugas membantu pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat. Unit Pengumpul Zakat (UPZ) adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh BAZNAS untuk membantu mengumpulkan zakat.
PERJALANAN UU TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT UU No 23 Tahun 2011 (25 November 2011) ttg Pengelolaan Zakat Uji Materi UU No. 23 Tahun 2011 oleh MK Keberatan LAZ (27 September 2012) Amar Putusan (31 Oktober 2013) PP No. 60 Tahun 2010 (20 Agustus 2010) ttg Zakat Atau Sumbangan Yang Sifatnya Wajib Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto PP No 14 Tahun 2014 (14 Pebruari 2014) ttg Pelaksanaan UU 23 Thn 2011 Tentang Pengelolaan Zakat Inpres No. 3 Tahun 2014 (27 Nopember 2014) ttg Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian/Lembaga, Sekjen, Pemda, BUMN, dan BUMD melalui BAZNAS PMA No.52 Tahun 2014 (27 Nopember 2014) ttg Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah Serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif KMA No. 333 Tahun 2015 (6 Nopember 2015) ttg Pemberian Izin LAZ
Peraturan BAZNAS yang sudah terbit Peraturan BAZNAS No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Pengajuan Pengangkatan/Pemberhentian Pimpinan BAZNAS Prov, dan Kab./Kota Peraturan BAZNAS No. 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Pemberian Rekomendasi Izin Pembentukan LAZ Peraturan BAZNAS No. 3 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja BAZNAS Prov. dan Kab./Kota Peraturan BAZNAS No. 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan BAZNAS, BAZNAS Prov. Dan BAZNAS Kab./Kota Peraturan BAZNAS No. 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Pnyusunan RKAT BAZNAS, BAZNAS PROV., BAZNAS Kab./Kota Peraturan BAZNAS No. 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan tata kerja UPZ
SPIRIT PENGELOLAAN ZAKAT (UU No. 23 tahun 2011) Melembaga (Institutionalized) Terintegrasi ( Unified system) Profesional dan amanah Akuntabel Kemanfaatan dan keadilan
PENGORGANISASIAN LAZ Pengorganisasian Badan Amil Zakat di semua tingkat memiliki hubungan kerja yang bersifat koordinatif, konsultatif dan informatif. Pembentukan LAZ dilakukan atas permohonan LAZ setelah memenuhi persyaratan sbb : Terdaftar sebagai Ormas Islam (Pendidikan, Dakwah, dan Sosial)/Berbadan hukum Memiliki pengawas syariat Memiliki data muzakki dan mustahiq Memiliki program kerja Memiliki kemampuan teknis administratif dan keuangan Bersifat nirlaba Pernyataan kesediaan dilakukan audit syariat dan keuangan Pengajuan permohonan pengukuhan LAZ Sebagaimana tertuang dalam Peraturan BAZNAS No. 2 Tahun 2014
Pengaturan Operasional Pengelolaan Zakat Tugas LAZ. Izin dan persyaratan pembentukan LAZ. Laporan LAZ. (Persyaratan lain organisasi, mekanisme perizinan, pembentukan perwakilan, pelaporan dan pertanggungjawaban LAZ diatur dalam PP.) Penghitungan kewajiban zakat oleh muzaki. Zakat pengurang penghasilan kena pajak.
Pelaporan BAZNAS, BAZNAS provinsi, BAZNAS kabupaten/kota, dan LAZ. Lanjutan . . . Pelaporan BAZNAS, BAZNAS provinsi, BAZNAS kabupaten/kota, dan LAZ. (Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan BAZNAS kabupaten/kota, BAZNAS provinsi, LAZ, dan BAZNAS diatur dalam PP). Pembiayaan BAZNAS, BAZNAS provinsi, BAZNAS kabupaten/kota, dan LAZ. (Pembiayaan BAZNAS dan penggunaan Hak Amil diatur dalam PP).
Lanjutan . . . Pembinaan dan pengawasan internal. Peran serta masyarakat. Sanksi administratif, dikenakan apabila : LAZ tidak menyampaikan laporan. BAZNAS atau LAZ tidak memberikan bukti setor zakat. Pendistribusian dan pendayagunaan Infaq Sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya tidak sesuai syariat dan peruntukkan. Tidak melakukan pembukuan tersendiri atas Infaq Sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya. Ketentuan lain mengenai sanksi administratif diatur dalam PP.
Larangan: memiliki, menjaminkan, menghibahkan, menjual, dan/atau mengalihkan zakat, infak, sedekah, dan/atau dana sosial keagamaan lainnya. dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang. DENGAN SENGAJA MELAWAN HUKUM TIDAK MELAKUKAN pendistribusian zakat kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam (merupakan KEJAHATAN) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00.
Lanjutan … DENGAN SENGAJA dan MELAWAN HUKUM memiliki, menjaminkan, menghibahkan, menjual, dan/atau mengalihkan zakat, infak, sedekah, dan/atau dana sosial keagamaan lainnya (merupakan KEJAHATAN) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00. DENGAN SENGAJA dan MELAWAN HUKUM bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang (merupakan PELANGGARAN) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.50.000.000,00
SOP PEMBERIAN IZIN LAZ INVENTARISIR PERSYARATAN PEMBENTUKAN LAZ PENGAJUAN REKOMENDASI KE BAZNAS PUSAT VERIFIKASI BAZNAS SURAT PENGANTAR KEPALA KEMENAG SETEMPAT PROSES 14 HARI KERJA PENYERAHAN SK VERIFIKASI ADMINISTRASI PENGAJUAN PERMOHONAN PEMBENTUKAN LAZ KE KEMENTERIAN AGAMA VERIFIKASI FAKTUAL VERIFIKASI ADMINISTRASI
SOP PEMBERIAN IZIN LAZ PERWAKILAN INVENTARISIR PERSYARATAN PEMBENTUKAN LAZ PENGAJUAN REKOMENDASI KE BAZNAS PROV./KAB/KOTA VERIFIKASI BAZNAS PROV/KAB/ KOTA SURAT PENGANTAR KEPALA KEMENAG SETEMPAT PROSES 14 HARI KERJA PENYERAHAN SK VERIFIKASI ADMINISTRASI PENGAJUAN PERMOHONAN PEMBENTUKAN LAZ PERWAKILAN KE KEMENTERIAN AGAMA PROV/KAB/KOTA VERIFIKASI FAKTUAL VERIFIKASI ADMINISTRASI
Sekian, terima kasih…