REVIEW LEGALITAS LEMBAGA AMIL ZAKAT

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Oleh : Drs. H. Mulya Hudori, M.Pd Kabag Tata Usaha Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Nala Hotel Juli 2013.
Advertisements

Hukum Islam Tentang Zakat, Haji dan Wakaf
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
PERTEMUAN #2 HAK DAN KEWAJIBAN WP
TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK
0leh: Drs. H. Anwar, MA Kepala Subdit Kepenghuluan
PROSES PENGESAHAN KOPERASI SEBAGAI BADAN Sumber:
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
TEPRA BERBAGI PENGALAMAN PELAKSANAAN TEPRA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG AMDAL
KEBIJAKAN PEMBERIAN HIBAH DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
Ponorogo, 6 Juli 2017 Dinas Kominfo Provinsi Jatim PPID Agus DM
INSPEKTORAT WILAYAH VI
“OM SWASTIASTU” Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Prov. Bali.
BADAN HUKUM KOPERASI.
TATA KELOLA SEKOLAH LABORATORIUM UPI
PENGATURAN POLITIK UANG DALAM UU PILKADA
KIAT SUKSES PENGELOLAAN DANA BERGULIR OLEH BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
KEDUDUKAN PERKUMPULAN PASCA DISAHKANNYA UU ORMAS
KEDUDUKAN DAN TANGGUNG JAWAB BENDAHARA PADA SATKER PENGELOLA APBN
UNDANG-UNDANG NO 38 TENTANG PENGELOLAAN & PEMBERDAYAAN ZAKAT Drs
IV PEMBAYARAN PAJAK.
PENGELOLAAN DAN LEGALISASI ASET BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH
TUJUAN PENGATURAN PENYELENGGARAAN PONDOKAN
KULIAH KE - 7 PEMBAYARAN PAJAK DENGAN SURAT SETORAN PAJAK (SSP)
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
PUSAT PENGELOLAAN EKOREGION SUMATERA
Penggolongan, tarif dan sanksi pajak
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-6 JULIUS HARDJONO
Materi 11.
PERPAJAKAN I WEEK 3 |SESSION 5 - 6
KABUPATEN BOJONEGORO.
Pemerintahan Desa harupermadi.lecture.ub.ac.id.
Disampaikan Oleh : MARINCEN, SE KEPALA BIDANG ANGGARAN DAERAH
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
Penyusunan & Pengawasan
PERSOALAN HUKUM DALAM PEMILIHAN GUBERNUR dan WAKIL GUBERNUR TAHUN 2018
PAPARAN Inspektur Wilayah III
FIERA INAYA MARTADIPUTRI TIARA DWI PUTRI
Materi 11.
PEMBINAAN & PENGAWASAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
PENGUATAN INSPEKTORAT DAERAH
Ayo Sukseskan KIS Pengawasan dan Kepatuhan Dalam Jaminan Sosial
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Pemilu 2014
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Oleh: Riyanto, SE., MM. [Widyaiswara Kementerian Keuangan RI]
SISTEM OPERASI MANAJEMEN BAZNAS (SIMBA) DAN CITRA LEMBAGA PENGELOLA ZAKAT BAZNAS KAB. LUWU UTARA Oleh: Dodi Ilham.
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTENG BANTUAN HUKUM
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH (PDRD)
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
“OM SWASTIASTU” Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Prov. Bali.
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
TEPRA BERBAGI PENGALAMAN PELAKSANAAN TEPRA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) ATAS BIAYA NIKAH ATAU RUJUK
Penjelasan Petunjuk Teknis Penerbitan Surat Keputusan Pengganti Izin Pendirian Madrasah Karena Hilang KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA KANTOR KEMENTERIAN.
1 PROSES PENGESAHAN BADAN HUKUM KOPERASI UU 25/1992 PP 4/1994
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI JAWA TENGAH
Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntuntan Ganti Rugi Acep Mulyadi 2006.
ANALISIS UU NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT TERJADAP PELAKSANAAN PENYALURAN ZAKAT PRODUKTIF DI PZU PP PERSIS KOTA BANDUNG HUKUM EKONOMI SYARIAH.
KEBIJAKAN FORUM DATA JAWA TIMUR 2018
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA
MEKANISME PENGAJUAN PERMOHONAN PENCAIRAN DANA HIBAH BANSOS DAN BELANJA TAK TERDUGA KABUPATEN BANJAR Kepala BPKAD Kabupaten Banjar Drs. ACHMAD ZULYADAINI,M.Si.
SISTEM PENGUPAHAN DI KOTA TERNATE DISAMPAIKAN PADA SOSIALISASI PENYESUAIAN UMK KOTA TERNATE TAHUN 2018 HOTEL BATIK, 08 MARET 2018 Oleh : RONNY ARIES KABID.
Transcript presentasi:

REVIEW LEGALITAS LEMBAGA AMIL ZAKAT Drs. H. ASEP MUNANDAR, MM Kepala Seksi Pemberdayaan Zakat Kanwil Kementerian Agama Prov. Jawa Barat Disampaikan pada Kegiatan Legalitas dan Pengelolaan Lembaga Aamil Zakat se Jawa Barat Tanggal 4 Maret 2017

Pengertian Pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. Lembaga Amil Zakat (LAZ) adalah Lembaga yang dibentuk masyarakat yang memiliki tugas membantu pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat. Unit Pengumpul Zakat (UPZ) adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh BAZNAS untuk membantu mengumpulkan zakat.

PERJALANAN UU TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT UU No 23 Tahun 2011 (25 November 2011) ttg Pengelolaan Zakat Uji Materi UU No. 23 Tahun 2011 oleh MK Keberatan LAZ (27 September 2012) Amar Putusan (31 Oktober 2013) PP No. 60 Tahun 2010 (20 Agustus 2010) ttg Zakat Atau Sumbangan Yang Sifatnya Wajib Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto PP No 14 Tahun 2014 (14 Pebruari 2014) ttg Pelaksanaan UU 23 Thn 2011 Tentang Pengelolaan Zakat Inpres No. 3 Tahun 2014 (27 Nopember 2014) ttg Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian/Lembaga, Sekjen, Pemda, BUMN, dan BUMD melalui BAZNAS PMA No.52 Tahun 2014 (27 Nopember 2014) ttg Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah Serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif KMA No. 333 Tahun 2015 (6 Nopember 2015) ttg Pemberian Izin LAZ

Peraturan BAZNAS yang sudah terbit Peraturan BAZNAS No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Pengajuan Pengangkatan/Pemberhentian Pimpinan BAZNAS Prov, dan Kab./Kota Peraturan BAZNAS No. 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Pemberian Rekomendasi Izin Pembentukan LAZ Peraturan BAZNAS No. 3 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja BAZNAS Prov. dan Kab./Kota Peraturan BAZNAS No. 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan BAZNAS, BAZNAS Prov. Dan BAZNAS Kab./Kota Peraturan BAZNAS No. 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Pnyusunan RKAT BAZNAS, BAZNAS PROV., BAZNAS Kab./Kota Peraturan BAZNAS No. 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan tata kerja UPZ

SPIRIT PENGELOLAAN ZAKAT (UU No. 23 tahun 2011) Melembaga (Institutionalized) Terintegrasi ( Unified system) Profesional dan amanah Akuntabel Kemanfaatan dan keadilan

PENGORGANISASIAN LAZ Pengorganisasian Badan Amil Zakat di semua tingkat memiliki hubungan kerja yang bersifat koordinatif, konsultatif dan informatif. Pembentukan LAZ dilakukan atas permohonan LAZ setelah memenuhi persyaratan sbb : Terdaftar sebagai Ormas Islam (Pendidikan, Dakwah, dan Sosial)/Berbadan hukum Memiliki pengawas syariat Memiliki data muzakki dan mustahiq Memiliki program kerja Memiliki kemampuan teknis administratif dan keuangan Bersifat nirlaba Pernyataan kesediaan dilakukan audit syariat dan keuangan Pengajuan permohonan pengukuhan LAZ Sebagaimana tertuang dalam Peraturan BAZNAS No. 2 Tahun 2014

Pengaturan Operasional Pengelolaan Zakat Tugas LAZ. Izin dan persyaratan pembentukan LAZ. Laporan LAZ. (Persyaratan lain organisasi, mekanisme perizinan, pembentukan perwakilan, pelaporan dan pertanggungjawaban LAZ diatur dalam PP.) Penghitungan kewajiban zakat oleh muzaki. Zakat pengurang penghasilan kena pajak.

Pelaporan BAZNAS, BAZNAS provinsi, BAZNAS kabupaten/kota, dan LAZ. Lanjutan . . . Pelaporan BAZNAS, BAZNAS provinsi, BAZNAS kabupaten/kota, dan LAZ. (Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan BAZNAS kabupaten/kota, BAZNAS provinsi, LAZ, dan BAZNAS diatur dalam PP). Pembiayaan BAZNAS, BAZNAS provinsi, BAZNAS kabupaten/kota, dan LAZ. (Pembiayaan BAZNAS dan penggunaan Hak Amil diatur dalam PP).

Lanjutan . . . Pembinaan dan pengawasan internal. Peran serta masyarakat. Sanksi administratif, dikenakan apabila : LAZ tidak menyampaikan laporan. BAZNAS atau LAZ tidak memberikan bukti setor zakat. Pendistribusian dan pendayagunaan Infaq Sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya tidak sesuai syariat dan peruntukkan. Tidak melakukan pembukuan tersendiri atas Infaq Sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya. Ketentuan lain mengenai sanksi administratif diatur dalam PP.

Larangan: memiliki, menjaminkan, menghibahkan, menjual, dan/atau mengalihkan zakat, infak, sedekah, dan/atau dana sosial keagamaan lainnya. dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang. DENGAN SENGAJA MELAWAN HUKUM TIDAK MELAKUKAN pendistribusian zakat kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam (merupakan KEJAHATAN) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00.

Lanjutan … DENGAN SENGAJA dan MELAWAN HUKUM memiliki, menjaminkan, menghibahkan, menjual, dan/atau mengalihkan zakat, infak, sedekah, dan/atau dana sosial keagamaan lainnya (merupakan KEJAHATAN) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00. DENGAN SENGAJA dan MELAWAN HUKUM bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang (merupakan PELANGGARAN) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.50.000.000,00

SOP PEMBERIAN IZIN LAZ INVENTARISIR PERSYARATAN PEMBENTUKAN LAZ PENGAJUAN REKOMENDASI KE BAZNAS PUSAT VERIFIKASI BAZNAS SURAT PENGANTAR KEPALA KEMENAG SETEMPAT PROSES 14 HARI KERJA PENYERAHAN SK VERIFIKASI ADMINISTRASI PENGAJUAN PERMOHONAN PEMBENTUKAN LAZ KE KEMENTERIAN AGAMA VERIFIKASI FAKTUAL VERIFIKASI ADMINISTRASI

SOP PEMBERIAN IZIN LAZ PERWAKILAN INVENTARISIR PERSYARATAN PEMBENTUKAN LAZ PENGAJUAN REKOMENDASI KE BAZNAS PROV./KAB/KOTA VERIFIKASI BAZNAS PROV/KAB/ KOTA SURAT PENGANTAR KEPALA KEMENAG SETEMPAT PROSES 14 HARI KERJA PENYERAHAN SK VERIFIKASI ADMINISTRASI PENGAJUAN PERMOHONAN PEMBENTUKAN LAZ PERWAKILAN KE KEMENTERIAN AGAMA PROV/KAB/KOTA VERIFIKASI FAKTUAL VERIFIKASI ADMINISTRASI

Sekian, terima kasih…