NEGARA DAN KONSTITUSI
“………A CONSTITUTION IS A DOCUMENT WHICH CONTAINS THE RULES FOR THE OPERATION OF AN ORGANIZATION” (BRIAN THOMPSON) KONSTITUSI KENISCAYAAN BAGI ORGANISASI BERBENTUK BADAN HUKUM (LEGAL ENTITY) NEGARA PERATURAN TERTULIS KEBIASAAN & KONVENSI KETATANEGARAAN SUSUNAN & KEDUDUKAN ORGAN NEGARA HUB. ANTAR ORGAN NEGARA HUB. ORGAN NEGARA DG WARGA NEGARA
RAKYAT KEKUASAAN SEBAGAI PUSAT PERHATIAN PEMBATASAN KEKUASAAN PENGAWASAN KEKUASAAN RAKYAT
Mengatur dan Membatasi Kekuasaan KONSTITUSIONALISME “Constitutionalism is the name given to the trust which men response in the power of words grossed on parchment to keep a government in order” (Walton H. Hailton) Mengatur dan Membatasi Kekuasaan “constitutionalism is an institutionalized system affective, regularized. Detraid upon governmental action” (CJ Friedrich)
KONSTITUSIONALISME NEGARA UNTUK MELINDUNGI KEPENTINGAN BERSAMA DAN DIWUJUDKAN BERSAMA KONSENSUS (GENERAL AGREEMENT TUJUAN/CITA-CITA BERSAMA (THE GENERAL GOALS OF SOCIETY OR GENERAL ACCEPTANCE OF THE SAME PHILOSOPHY OF GOVERNMENT) THE RULE OF LAW SEBAGAI LANDASAN & PENYELENGGARAAN NEGARA (THE BASIS OF GOVERNMENT) BENTUK INSTITUSI & PROSEDUR KETATANEGARAAN (THE FORM OF INSTITUTIONS AND PROCEDURS)
PANCASILA NKRI TUNAS STAATSIDEE FILOSOFI GRONDSLAG COMMON PLATFORMS
KONSTITUSIONALISME KONSTITUSI HUBUNGAN ANTARA PEMERINTAH DAN WARGA NEGARA HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA PEMERINTAH KONSTITUSI PEMBATASAN KEKUASAAN ORGAN NEGARA MENGATUR HUBUNGAN ANTAR ORGAN NEGARA MENGATUR HUBUNGAN KEKUASAAN ORGAN NEGARA DENGAN WARGA NEGARA PEMBATASAN KEKUASAAN DAN MEMB. LEGITIMASI KEKUASAAN PEMERINTAH INSTRUMEN PENGALIHAN KEWENANGAN
PRINSIP PENYELENGGARAAN NEGARA UUD NKRI 1945 TOOL OF SOCIAL AND POLITICAL CONTROL TOOL OF SOCIAL AND POLITICAL REFORM TOOL OF SOCIAL AND POLITICAL ENGINEERING PRINSIP PENYELENGGARAAN NEGARA KETUHANAN YANG MAHA ESA CITA NEGARA HUKUM (NOMOKRASI) PAHAM KEDAULATAN RAKYAT (DEMOKRASI) DEMOKRASI LANGSUNG/DEMOKRASI PERWAKILAN PEMISAHAN KEKUASAAN & PRINSIP CHECK AND BALANCES SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIIL PRINSIP PERSATUAN & KERAGAMAN DALAM NEGARAN KESATUAN DEMOKRASI EKONOMI CITA MASTARAKAT MADANI
LEMBAGA NEGARA MPR (PS 2 DAN 3) PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN (PS 4 S/D 16) DPR (PS 19 S/D 22B) DPD (PS 22C S/D 22D) BPK (PS 23E S/D 26G) MA (PS 24 S/D 24A) KOMISI YUDISIAL (PS 24B) MAHKAMAH KONSTITUSI (PS 24C S/D 25)
TATA URUT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PERATURAN DASAR (UUD, PERUBAHAN UUD, PIAGAM DASAR (UUD : Naskah Induk;PERUBAHAN UUD : Naskah Perubahan;PIAGAM DASAR : Piagam Dasar HAM misal UUD meliputi pembukuan dan batang tubuh UU/PERPU/JURISPRUDENSI PP & PERATURAN PRESIDEN PERMEN/PERATURAN PEJABAT SETINGKAT MENTERI PERDA PROVINSI PERATURAN GUBERNUR PERDA KAB/KOTA PERATURAN BUPATI/WALIKOTA PERATURAN DESA
TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANGAN – UNDANGAN RI ( UU NO.10 TAHUN 2004 ) UUD 1945 UU / PERPU PERATURAN PEMERINTAH PERATURAN PRESIDEN PERDA PERDA PROV. PERDA KAB/KOTA PERDA DESA / SETINGKAT