MENGURUS IZIN USAHA Sebelum usaha dimulai , satu tahap yana tidak boleh dilupakan adalah masalah perizinan. Tidak semua jenis usaha kecil diwajibkan memiliki izin , kecuali bagi usaha kecil yang sudah menetap wajib memilikinya. Maksud dari izin tersebut adalah mewujudkan pembinaan , pengarahan , dan pengawasan kegiatan usaha.
MACAM MACAM IZIN USAHA 1. Izin perinsip 2. Izin penggunaan tanah 3. Izin mendirikan bangunan (IMB ) 4. Izin gangguan 5. Izin tempat usaha (SITU ) 6. Izin usaha perdagangan ( SIUP ) 7. Wajib daftar perusahaan 8. Izin – izin Departemen
PENGURUSAN IZIN 1. Memenuhi persyaratan 2. Menghubungi instansi yang berwenang 3. Mengisi form isian
SEKIAN TERIMA KASIH